Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Afriandi Lesmana. Foto: Samsul/cermat
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menyampaikan alasan mengapa 5 tersangka kasus dugaan korupsi anggaran operasional Kepala Daerah Halmahera Selatan hingga kini tak ditahan.
Padahal, kasus dugaan korupsi anggaran ini senilai Rp 4.507.151.500, dan mereka telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2022 lalu.
5 tersangka tersebut diketahui masing-masing adalah mantan Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba, mantan Sekretaris Daerah Helmi Surya Botutihe, mantan Kepala Bagian Hukum Ilham Abubakar, mantan Kepala Bagian Umum Saimah Kasuba, dan mantan Sekretariat Junaidi Hasjim.
Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Afriandi Lesmana, mengungkapkan mantan bupati dan 4 tersangka lainya tak kunjung ditahan karena sampai saat ini penyidik masih melengkapi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Malut.
“Ada permintaan dari Jaksa yang harus kami lengkapi, dan sampai saat ini penyidik masih bekerja,” ungkap Afriandi ketika ditemui di Mapolda, Rabu (29/3).
Afriandi mengaku, sampai saat ini 5 tersangka itu sangat kooperatif saat dipanggil untuk dimintai keterangan di Polda Maluku Utara.
——
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Provinsi Maluku Utara, CIDES ICMI Maluku Utara berkolaborasi dengan…
Membantu meringankan belanja masyarakat, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pulau Morotai, Maluku Utara, menyiapkan Gerakan…
Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes-KB) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyiapkan posko pelayanan kesehatan gratis…
Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah, SE., MM., menerima rombongan siswa Sekolah Rakyat Dasar (SRD)…
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, terus menjalankan program Kapolri. Kali ini melaksanakan Jumat…
Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar Apel Gabungan Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh…