News

Mantan Kepala DKP Serahkan Aset ke Plt DKP Ternate

Mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kota Ternate, Maluku Utara, Ruslan Bian, telah menyerahkan aset DKP kepada Plt Kepala DKP Kota Ternate, Thamrin Marsaoly. Serah terima aset secara simbolis berlangsung haru di ruang rapat Kantor DKP, Kota Ternate Kamis (28/10) sore tadi.

Thamrin dalam kesempatan itu memberikan apresiasi kepada Ruslan Bian. Menurutnya, Ruslan Bian adalah sosok pemimpin yang berjiwa besar dalam menerima sebuah keputusan. Sebagaimana diketahui, Ruslan Bian di-nonjob-kan dari jabatannya bersamaan dengan pelantikan pejabat Eselon II di lingkup Pemkot Ternate, Rabu lalu.

“Secara pribadi, saya memberi apresiasi kepada beliau (Ruslan Bian), karena tidak semua orang bisa cepat legowo ketika pada keadaan tertentu harus mengakhiri masa tugas. Tapi hari ini beliau bisa menyerahkan segala aset kantor kepada saya. Sikap seperti yang ditunjukkan oleh beliau ini sangat sulit ditemukan,” ucap Thamrin.
Sementara Ruslan Bian mengatakan, informasi terkait dengan penujukan Plt di DKP ia ketahui lewat media. Itu artinya secara legalitas, SK nonjob terhadap dirinya belum dipegang. Siang kemarin ia sempat mendapat telepon dari Thamrin. Namun, telpon dari Thamrin tidak sempat diangkat. Ruslan lalu menelepon balik.

“Saya telepon balik lalu saya tanya, Pak Tam, jam berapa mau ke sini (kantor DKP), meskipun secara legalitas formal, surat keputusan belum ada di tangan saya. Kalau kita berpatokan pada surat yang belum ada lalu kita membuat gerakan tambahan, nanti orang mengira kita sangat ingin jabatan, saya tidak mau seperti itu,” ujarnya.

Menurutnya, informasi dari media sudah cukup akurat untuk meyakinkan bahwa posisinya sudah digantikan. Ruslan menyebut, keputusan Wali Kota yang tidak lagi memperpanjang masa jabatannya sebagai kepada DKP adalah keputusan yang sudah dipikirkan dengan matang.

“Beliau (Wali Kota) matang dalam dunia birokrasi. Beliau sudah mempertimbangkan segala aspek dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga beliau mengambil keputusan untuk saya harus istirahat karena sudah menjabat di atas lima tahun,” ujarnya.

Baginya, setiap ASN harus siap untuk kapan dan di mana saja ditempatkan. Termasuk saat diberhentikan dan diangkat kembali dari sebuah jabatan. Ruslan juga sudah mengosongkan bekas ruang kerjanya.

“Saya juga sudah rapikan atau kosongkan ruangan kerja saya. Hal-hal yang menyangkut dengan pribadi saya, sudah saya bersihkan. Sementara yang menyangkut dengan dinas, secara keseluruhan saya tinggalkan,” tandasnya. (SAR)

cermat

Recent Posts

Pemprov hingga DPRD Malut Dukung Rencana PT Smart Masindo Bangun SMA di Pulau Gebe

Rencana perusahaan tambang PT Smart Marsindo membangun SMA di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, mendapat…

20 jam ago

Hendri Susilo Ungkap Alasan Malut United Gagal Menang saat Jumpa Bali United

Malut Unitdd FC gagal meraup 3 poin saat menjamu Bali United pada pekan kedua Super…

21 jam ago

Malut United Gagal Petik Tiga Poin di Kandang saat Imbang Lawan Bali United

Duel Malut United vs Bali United yang berlangsung di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate, pada…

1 hari ago

Jelang HUT ke-80 RI, Wamen ATR/BPN Tegaskan Komitmen Pemerintah Berikan Kepastian Hukum atas Tanah

Menjelang Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan…

2 hari ago

Penyidikan Kasus Oknum Anggota DPRD Halmahera Ditunda, Tunggu Putusan Gugatan Perdata

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menunda sementara proses penyidikan terhadap kasus yang…

2 hari ago

66 Anggota Paskibraka Kota Ternate Dikukuhkan

Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman resmi mengukuhkan 66 Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka)…

2 hari ago