News

Masa Penahanan Diperpanjang, Tersangka Kasus Mesjid Raya Halsel: PPTK Diduga Terlibat

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Proyek Pekerjaan Masjid Raya Halmahera Selatan.

Tersangka dengan inisial AH ini merupakan mantan Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Halmahera Selatan. Dalam proyek itu ia selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam kasus ini ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.426.515.798,65. Hal ini sesuai dengan dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara.

Masa penahanan AH diperpanjang dari 20 hari diperpanjang menjadi 40 hari ke depan. Setelah diperiksa, AH, melalui tim Kusa Hukumnya yang diketuai M. Bahtiar Husni mengungkapkan dugaan keterlibatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dengan inisial IM.

“Tadi sudah disampaikan klien kami, dia tidak punya keahlian di bidang pembangunan Mesjid Raya. Untuk menutupi hal itu dia mempercayakan kepada PPTK,” jelas Bahtiar usai mendampingi kliennya di Kantor Kejati Maluku Utara, Kamis, 1 Febuari 2024.

Bahtiar menambahkan, untuk proses pencairan anggaran dan lainnya diatur PPTK, karena kliennya tidak paham dan hanya menandatangani apa yang diajukan PPTK.

“Semuanya itu diatur PTTK, untuk itu kami berharap penyidik bisa kembangkan dan dilihat lebih jauh lagi terkait dengan peran dari PTTK,” akuinya.

Ketua YLBH Maluku Utara ini bilang, dari keterangan ini, penyidik wajib untuk tindaklanjuti dan tidak hanya duduk diam dan hanya fokus terhadap kliennya sendiri.

“Kami sangat percaya penyidik sangat profesional dalam menangani permasalahan ini. Karena klien kami telah menyampaikan soal ini kepada penyidik,” pungkasnya.

—–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Polda Malut Terima 32 Senjata Api Ilegal dan 358 Butir Amunisi dari Masyarakat

Polda Maluku Utara menerima 32 senjata api dan 358 butir amunisi yang diserahkan masyarakat secara…

2 jam ago

Pasokan Solar Terbatas, Siantan Ternate Terapkan Ganjil-Genap Plat Kendaraan

Di tengah keterbatasan pasokan solar di Kota Ternate, PT Siantan Ternate menerapkan sistem penyaluran berdasarkan…

6 jam ago

Sambut Hari Jadi Propam Polri Ke-24, Polres Taliabu Salurkan Bansos

Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) sebanyak 20 paket Sembilan Bahan Pokok…

14 jam ago

Dugaan Galian C Ilegal di Jalan Villa Dukono Kembali Beraktivitas, Pencopotan Garis Polisi Dipertanyakan

Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Jalan Villa Dukono, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten…

15 jam ago

Event TEMU 2026 Sajikan Kelas Puisi di IAIN Ternate

Rumah Literia bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Ternate menggelar kelas menulis puisi bertajuk “Merangkai…

17 jam ago

Mahasiswa UNUTARA Aksi, Soroti Mandeknya Perkuliahan hingga Hak Dosen

Sejumlah mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) menggelar demonstrasi di depan kampusnya, pada Selasa,…

18 jam ago