Empat WN Filipina yang dideportasi. Foto: Istimewa
Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo telah melaksanakan pendeportasian terhadap empat warga negara (WNA) Filipina pada Rabu, 12 Februari 2025.
Keempat WN Filipina ini diduga masuk wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Keempat WN Filipina tersebut merupakan satu keluarga yang terdiri dari seorang ayah (RPM), ibu (JMLG), serta kedua anak mereka (BG dan KFGM).
Kepala Kantor Imigrasi Tobelo, Ryo Achdar, menjelaskan bahwa keempat WN Filipina tersebut dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta karena melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa keluarga ini telah tinggal di Indonesia selama kurang lebih satu tahun di wilayah Halmahera Utara.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diketahui pelanggaran yang dilakukan telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 75 Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Karana itu, kepada mereka dilakukan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi dan namanya dicantumkan dalam daftar penangkalan,” ucap Ryo Achdar.
Pengungkapan kasus ini dilakukan dari hasil koordinasi antara Kantor Imigrasi Tobelo dan Konsulat Jenderal Filipina di Manado.
“Selain informasi dari masyarakat, kami juga menerima laporan dari Konsulat Jenderal Filipina di Manado mengenai keberadaan warganya di wilayah Halmahera Utara. Setelah kami lakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata informasi tersebut benar dan langsung kami tindak lanjuti,” kata Ryo Achdar.
Ryo menambahkan bahwa Kantor Imigrasi Tobelo berkomitmen untuk terus menegakkan hukum keimigrasian dan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing.
“Tindakan ini adalah bukti nyata penegakan hukum di wilayah kerja kami. Kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing,” tegasnya.
Anggota DPD RI Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si. kembali melakukan kunjungan pengawasannya. Kali ini,…
Wisata alam Pulo Tareba di Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate, Maluku Utara, bisa…
Oleh: Rinto Taib* PADA tanggal 29 Desember nanti tepatlah usia Kota Ternate yang ke-775…
Matahari tampak tegak di kepala Mariam (44 tahun) saat ia menjajakan pernak-pernik perayaan tahun baru…
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…
Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…