News

Mengaku Sesuai Prosedur, Dirut PDAM Tobelo Ungkap Alasan Pemecatan Nurjani

Direktur Utama PDAM Tobelo, Fauji Daga, menyatakan bahwa pemecatan karyawan atas nama Nurjani Dominggus telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku di internal perusahaan.

“Yang bersangkutan sudah beberapa kali ditegur karena tidak menjalankan tugas dengan baik, sehingga kami mengambil langkah pemecatan,” ujar Fauji saat dikonfirmasi pada Jumat, 16 Mei 2025.

Fauji menjelaskan bahwa berdasarkan evaluasi kehadiran dan kinerja, Nurjani tidak menunjukkan perbaikan baik saat bertugas di PDAM Tobelo, Unit IKK Galela, maupun Unit IKK Kao. Ia disebut kerap melanggar aturan yang ditetapkan perusahaan.

“Nurjani pernah menerima tiga kali teguran, sanksi penahanan gaji berkala pada 2014, serta surat peringatan terakhir pada 2015. Selain itu, ada juga surat keputusan (SK) skorsing selama tiga bulan pada 2015 dan 2021, serta dua kali surat panggilan dan teguran tertulis pada 2024,” jelas Fauji.

Ia bilang, pelanggaran Nurjani berkaitan dengan absensi dan kinerja, termasuk temuan dari Satuan Pengawas Intern (SPI) mengenai penggunaan uang perusahaan saat ia menjabat sebagai operator administrasi di Unit IKK Galela pada 2020–2021.

“Ketika itu, Nurjani menolak hadir dan enggan menandatangani surat pernyataan dalam rapat internal yang dihadiri direktur serta Dewan Pengawas PDAM Halut,” katanya.

Fauji juga menyebutkan bahwa saat Nurjani menjabat sebagai Kepala Seksi Keuangan pada 2024 selama tiga bulan, ia memerintahkan operator keuangan di Unit IKK Kao dan Galela untuk mentransfer uang hasil penagihan ke rekening pribadinya.

“Padahal, sesuai aturan, uang tersebut harus disetor langsung ke kas PDAM Halut,” tegasnya.

Bahkan, sambung ia, pada April 2025, Nurjani lalai melakukan verifikasi terhadap 1.151 pelanggan di Unit IKK Kao, sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

“Selain itu, ia juga membuat kegaduhan saat rapat internal pada 6 Mei 2025 di Unit IKK Galela dengan membawa pihak luar, yakni Kepala Desa Tutumalelelo, padahal rapat tersebut dihadiri oleh Dewas PDAM,” imbuhnya.

Fauji menegaskan, tindakan-tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2009, khususnya pada Bab VIII Pasal 31 dan 32 tentang kewajiban dan larangan pegawai, serta melanggar tata tertib, merugikan, dan mencemarkan nama baik perusahaan.

redaksi

Recent Posts

Bandar Udara Khusus Weda Bay Raih Peringkat Ketiga Indikator Keamanan Penerbangan dari Otoritas Bandara Wilayah VIII

Bandar Udara Khusus Weda Bay (WDB) kembali menorehkan prestasi membanggakan. Fasilitas penerbangan milik PT Indonesia…

18 jam ago

Ramadan Berbagi: Pemuda Jambula Santuni Panti Asuhan dan Bagikan Iqra ke TPQ

Semangat berbagi di bulan suci Ramadan kembali ditunjukkan Lembaga Kepemudaan Jambula. Dalam sebuah kegiatan sosial…

21 jam ago

Metabolisme Berbuka dan Sahur

Oleh: Dr. Hasbullah, S.TP., M.Sc* Puasa di bulan Ramadan adalah salah satu syariat Islam yang…

22 jam ago

Aspidsus Kejati Maluku Utara Fajar Haryowimbuko Meninggal Dunia

Kabar duka menyelimuti keluarga besar Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku…

23 jam ago

VIDEO: KOPRA dan Cerita Turun-Temurun

Di tengah perkembangan ekonomi dan pergeseran pilihan pekerjaan bagi generasi muda, keputusan untuk tetap melanjutkan…

23 jam ago

Morotai dalam Pusaran Indo-Pasifik

Oleh: Yanuardi Syukur Pengajar Antropologi Globalisasi di Universitas Khairun, Ternate/Alumni Short Course "Foreign Policy: Strategic…

23 jam ago