News

Mengaku Sesuai Prosedur, Dirut PDAM Tobelo Ungkap Alasan Pemecatan Nurjani

Direktur Utama PDAM Tobelo, Fauji Daga, menyatakan bahwa pemecatan karyawan atas nama Nurjani Dominggus telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku di internal perusahaan.

“Yang bersangkutan sudah beberapa kali ditegur karena tidak menjalankan tugas dengan baik, sehingga kami mengambil langkah pemecatan,” ujar Fauji saat dikonfirmasi pada Jumat, 16 Mei 2025.

Fauji menjelaskan bahwa berdasarkan evaluasi kehadiran dan kinerja, Nurjani tidak menunjukkan perbaikan baik saat bertugas di PDAM Tobelo, Unit IKK Galela, maupun Unit IKK Kao. Ia disebut kerap melanggar aturan yang ditetapkan perusahaan.

“Nurjani pernah menerima tiga kali teguran, sanksi penahanan gaji berkala pada 2014, serta surat peringatan terakhir pada 2015. Selain itu, ada juga surat keputusan (SK) skorsing selama tiga bulan pada 2015 dan 2021, serta dua kali surat panggilan dan teguran tertulis pada 2024,” jelas Fauji.

Ia bilang, pelanggaran Nurjani berkaitan dengan absensi dan kinerja, termasuk temuan dari Satuan Pengawas Intern (SPI) mengenai penggunaan uang perusahaan saat ia menjabat sebagai operator administrasi di Unit IKK Galela pada 2020–2021.

“Ketika itu, Nurjani menolak hadir dan enggan menandatangani surat pernyataan dalam rapat internal yang dihadiri direktur serta Dewan Pengawas PDAM Halut,” katanya.

Fauji juga menyebutkan bahwa saat Nurjani menjabat sebagai Kepala Seksi Keuangan pada 2024 selama tiga bulan, ia memerintahkan operator keuangan di Unit IKK Kao dan Galela untuk mentransfer uang hasil penagihan ke rekening pribadinya.

“Padahal, sesuai aturan, uang tersebut harus disetor langsung ke kas PDAM Halut,” tegasnya.

Bahkan, sambung ia, pada April 2025, Nurjani lalai melakukan verifikasi terhadap 1.151 pelanggan di Unit IKK Kao, sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

“Selain itu, ia juga membuat kegaduhan saat rapat internal pada 6 Mei 2025 di Unit IKK Galela dengan membawa pihak luar, yakni Kepala Desa Tutumalelelo, padahal rapat tersebut dihadiri oleh Dewas PDAM,” imbuhnya.

Fauji menegaskan, tindakan-tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2009, khususnya pada Bab VIII Pasal 31 dan 32 tentang kewajiban dan larangan pegawai, serta melanggar tata tertib, merugikan, dan mencemarkan nama baik perusahaan.

cermat

Recent Posts

Peringatan HUT ke-80 RI, NHM Kobarkan Semangat Nasionalisme di Tambang Emas Gosowong

Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus menjadi momentum penting…

6 jam ago

Bupati Haltim Serahkan 50 Unit Viar ke Petani Usai Upacara HUT RI

Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Ubaid Yakub, memimpin upacara Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia…

6 jam ago

Wakil Bupati Halut Kibarkan Merah Putih di Puncak Toligoda, Kenang Perjuangan Yasin Gamsungi

Wakil Bupati Halmahera Utara, Dr. Kasman Hi. Ahmad, bertindak sebagai Inspektur Upacara dalam peringatan Hari…

7 jam ago

Khidmatnya Upacara HUT ke-80 RI di Kota Ternate

Upacara peringatan HUT ke-80 RI berjalan khidmat di seluruh penjuru Indonesia, tak terkecuali di Kota…

8 jam ago

Kemerdekaan dan Bayang-Bayang Pemekaran: Tanggapan atas Wacana DOB Sofifi

Oleh: Richard Ibrahim*   SEMARAK Dirgahayu ke-80 Republik Indonesia di Ternate seperti pesta yang tak…

12 jam ago

Pemprov hingga DPRD Malut Dukung Rencana PT Smart Masindo Bangun SMA di Pulau Gebe

Rencana perusahaan tambang PT Smart Marsindo membangun SMA di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, mendapat…

1 hari ago