Eliya Bachmid saat menghadiri persidangan di PN Ternate. Foto: Samsul/cermat
Anggota DPRD terpilih Halmahera Selatan Eliya Gebrina Bachmid dinilai perlu menjadi tersangka dalam kasus TPPU Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba alias AGK.
Bendahara DPC Gerindra Halmahera Selatan itu punya peran penting dalam kasus Abdul Gani Kasuba.
Dalam sidang yang digelar di PN Ternate, Gebrina juga mengaku sebagai penyedia wanita untuk AGK.
Namun hingga kini Gebrina tidak diberikan sanksi kode etik dari Partai Gerindra maupun penetapan tersangka dari KPK.
Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Abdul Kadir Bubu mengatakan bahwa status Gebrina saat ini masih sebagai saksi, namun keterlibatannya layak ditingkatkan dari saksi mejadi tersangka karena dalam persidangan Gebrina dinilai tidak koperatif dalam memberikan keterangan bahkan bertele-tele menjawab pertanyaan hakim.
“Ada beberapa kasus yang diduga melibatkan Gebrina, mulai dari germo, gratifikasi hingga TPPU dengan tujuan untuk mendapatkan proyek dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” kata Dade, sapaan akrab Abdul Kader Bubu kepada cermat, Senin, 19 Agustus 2024.
Sementara Ketua DPC Partai Gerindra Halmahera Selatan, Masdar Karim yang dikonfirmasi terkait sanksi kode etik kepada Gebrina, sebagai anggota DPRD terpilih, enggan berkomentar banyak.
“Saya belum bisa memberikan keterangan, nanti kita ketemu ya,” singkat Masdar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…
Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…
Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…
Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…