Eliya Bachmid saat menghadiri persidangan di PN Ternate. Foto: Samsul/cermat
Anggota DPRD terpilih Halmahera Selatan Eliya Gebrina Bachmid dinilai perlu menjadi tersangka dalam kasus TPPU Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba alias AGK.
Bendahara DPC Gerindra Halmahera Selatan itu punya peran penting dalam kasus Abdul Gani Kasuba.
Dalam sidang yang digelar di PN Ternate, Gebrina juga mengaku sebagai penyedia wanita untuk AGK.
Namun hingga kini Gebrina tidak diberikan sanksi kode etik dari Partai Gerindra maupun penetapan tersangka dari KPK.
Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Abdul Kadir Bubu mengatakan bahwa status Gebrina saat ini masih sebagai saksi, namun keterlibatannya layak ditingkatkan dari saksi mejadi tersangka karena dalam persidangan Gebrina dinilai tidak koperatif dalam memberikan keterangan bahkan bertele-tele menjawab pertanyaan hakim.
“Ada beberapa kasus yang diduga melibatkan Gebrina, mulai dari germo, gratifikasi hingga TPPU dengan tujuan untuk mendapatkan proyek dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” kata Dade, sapaan akrab Abdul Kader Bubu kepada cermat, Senin, 19 Agustus 2024.
Sementara Ketua DPC Partai Gerindra Halmahera Selatan, Masdar Karim yang dikonfirmasi terkait sanksi kode etik kepada Gebrina, sebagai anggota DPRD terpilih, enggan berkomentar banyak.
“Saya belum bisa memberikan keterangan, nanti kita ketemu ya,” singkat Masdar.
Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…
Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate kembali menunjukkan komitmennya dalam mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi…
PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui NHM Peduli kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung masyarakat penyandang…