Bangunan eks Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara di Jalan Pattimura, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah. Foto: Nurkholis Lamaau/cermat
Lembaran Putusan Kasasi Mahkamah Agung dan kronologis pembayaran bekas Rumah Dinas (rumdis) Gubernur Maluku Utara, diserahkan ke tim cermat.
Pemberi dokumen meminta namanya dirahasiakan. “Nanti saya serahkan bukti transaksinya,” janji pria tersebut kepada tim, awal Agustus lalu.
Sumber itu mengaku tergerak memberi dokumen ke cermat. Karena sejumlah pemuda sempat menyoroti pembelian rumdis yang dinilai janggal, lewat aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.
Pada lembaran dokumen itu, dijelaskan bahwa dalam APBD 2018, Pemerintah Kota Ternate sempat menganggarkan Rp 7,5 miliar untuk pembebasan lahan.
Namun, mantan Ketua DPRD Ternate Merlisa Marsaoly tak mau terburu-buru membenarkan jumlah anggaran tersebut.
“Saya harus periksa dulu, takut salah komentar. Karena dari 2018 kan,” kata Merlisa kepada cermat, Jumat (5/8).
Menurutnya, dalam APBD tidak dijelaskan secara spesifik. Hanya ditulis pembebasan lahan. “Tapi seingat saya di belakang Plaza Gamalama,” katanya.
Belakangan, seorang pria bernama Noke Yapen mengklaim sebagai pemilik sah lahan dan bangunan rumdis, dengan bukti kepemilikan sertifikat Nomor 227 Tahun 1972.
Lahan dan bangunan di Jalan Pattimura, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, itu sempat dikuasai dan dibebaskan Pemerintah Kabupaten Malut pada 1978.
Kala itu, Malut masih di bawah Provinsi Maluku yang berkedudukan di Kota Ambon. Sedangkan Ternate saat itu adalah Ibukota Kabupaten.
Ternate di era 80-an berstatus kota administratif. Wali kota pertama adalah Thaib Armain. Status Ternate naik menjadi Kota Madya di tangan Wali Kota Syamsir Andili.
Ketika Malut ditetapkan sebagai Provinsi pada 4 Oktober 1999, seluruh asetnya–termasuk rumdis–secara otomatis milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat.
Noke yang tercatat sebagai warga Airmadidi, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, memperoleh lahan itu sejak 1968 dari kakaknya Gerson Yapen alias Eng Hoa.
Seiring waktu, Noke lewat kuasa hukumnya Muhammad Konoras pada 15 Desember 2010 melayangkan gugatan. Namun ditolak pada seluruh tingkat peradilan.
Mulai Pengadilan Negeri (PN) pada 26 April 2012, Pengadilan Tinggi (PT) pada 26 Agustus 2012, hingga Kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 12 September 2013.
BPKP Malut sendiri, dalam LHP 2016 menyatakan, aset itu milik Pemkot Ternate dengan nilai perolehan tanah Rp 2,6 miliar dan bangunan Rp 2,1 miliar.
Tapi pada 22 Februari 2018, pemkot melalui panitia pembebasan lahan yang dibentuk Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) RM, diduga membayar lahan itu.
Bahkan, panitia dalam melakukan pengukuran diduga menilai sendiri harga permeternya, yakni Rp 2.700.000 dikali 849 meter persegi dengan total Rp 2,2 miliar
Artinya, panitia diduga tidak menghitung ganti rugi besaran tanah berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP), sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 65 tahun 2006, Pasal 15 ayat 1 dan 2.
Klien Saya Minta Rp 1,2 Miliar
Duit daerah itu pun ditransfer ke nomor rekening 0266796*** BNI Cabang Manado berdasarkan permohonan yang diajukan Gerson Yapen. Bukan Noke Yapen selaku penggugat.
Sumber cermat menyebut, duit Rp 2,2 miliar itu tidak ditransfer secara keseluruhan. Tapi diduga mengalir ke pihak lain sebesar Rp 1,2 miliar.
Tapi bekas kuasa hukum Noke Yapen, Muhammad Konoras mengungkapkan, saat itu kliennya meminta Rp 1,2 miliar.
“Setelah itu saya tidak tahu. Karena sudah tidak dilibatkan lagi,” ungkap Konoras kepada cermat, Selasa (9/8).
Bagi Konoras, langkah Pemkot Ternate membayar lahan milik Noke adalah sah. Meskipun gugatan ditolak pada seluruh tingkat peradilan.
“Tidak diterima ini kalau pengertian orang kampung, otomatis ditolak. Padahal konteksnya tidak menang, tidak kalah,” ujarnya.
Namun, yang perlu dipertanyakan adalah apakah anggaran pembebasan lahan sebesar Rp 7,5 miliar sesuai peruntukkan atau tidak.
Menurut Konoras, jika pembayaran tidak mengacu pada NJOP, maka perlu ditelusuri. “Jangan sampai terindikasi markup,” katanya.
Disamping itu, karena anggarannya bersumber dari APBD, maka nilai jual harus dianalisa oleh KJPP yang berpusat di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kini, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ternate telah menerbitkan sertifikat kepemilikan rumdis.
Penerbitan itu usai Pemprov Malut melakukan serah terima ke Pemkot pada Senin, (28/3) yang disaksikan salah satu unsur pimpinan KPK, Nurul Gufron.
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Ternate, Muslim, mengatakan aset tersebut terpisah. “Ada lahan, ada bangunan,” kata Muslim kepada cermat.
Muslim bilang, yang melaksanakan pengukuran adalah bidangnya. “Kami melaksanakan berdasarkan penunjukkan batas oleh pemkot,” jelasnya.
“Sekarang semua sudah terdaftar atas nama Pemerintah Kota Ternate. Soal kenapa dibayar, saya tidak tahu,” kata Muslim menambahkan.
Untuk proses penerbitan sertifikat, Muslim menyarankan cermat menemui Kepala Seksi Pendaftaran, Rio Kurniawan. “Mereka lebih paham,” tandasnya.
Dari situ, cermat membuat janji pertemuan dengan Rio pada Jumat (12/8). Namun seorang satpam meminta cermat ke BPN setelah salat Jumat.
Saat kembali, cermat hanya dipertemukan dengan Muslim. Tapi Muslim menolak menyampaikan nomor dan tahun berapa sertifikat rumdis diterbitkan.
“Tidak semua informasi harus disampaikan ke publik,” kata Muslim, sembari menyarankan cermat membuka website Bhumi.atrbpn.
Tapi laman resmi itu sepertinya hanya boleh diakses oleh pihak yang telah mendaftar.
Sementara, permohonan wawancara yang diajukan cermat ke Rio lewat pesan WhatsApp, tak kunjung direspon hingga berita ini tayang.
Namun, mantan Kepala Disperkim Ternate RM menolak memberi keterangan ketika cermat memperlihatkan dokumen.
“Saya tara (tidak) mau komentar. Pokoknya saya tara mau komentar,” tegas RM kepada cermat di sela-sela HUT RI ke 77 pada Rabu (17/8).
Kepala Bappelitbangda Ternate itu, bahkan tak mau ambil pusing soal pemberitaan hingga aksi demonstrasi yang mengarah kepadanya.
“Kasi biar sudah. Ada Allah. Semoga ngoni (kalian) punya anak, bini (istri), semua sehat-sehat,” tutur RM, dan berlalu dari cermat.
Kepala Seksi Hukum dan Informasi Kantor Pelayananan Kekayaan Negara dan Lelang Ternate, Wagino, pun memberi pandangan terkait persoalan itu.
Menurutnya, skema pembebasan aset pemerintah seperti itu tidak tepat. “Sebaiknya libatkan KJPP atau Apprasial,” terang Wagino.
===
Pernyataan Muhammad Konoras, bahwa langkah Pemerintah Kota Ternate membayar lahan milik Noke Yapen adalah sah, dapat dibaca pada artikel berikut ini: Konoras: Lahan Noke Yapen yang Dibayar Pemkot Ternate Sah
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…
Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…
Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…
Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…