News

Konoras: Lahan Noke Yapen yang Dibayar Pemkot Ternate Sah

Ingatan Muhammad Konoras melayang ke  beberapa tahun silam, saat cermat menunjukkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 191 K/Pdt/2013.

Konoras adalah kuasa hukum Noke Yapen, yang kala itu menggugat Pemrintah Kabupaten Halmahera Barat dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, terkait penguasaan lahan yang kini berdiri bekas rumah dinas Gubernur Malut.

“Gugatan kami terkait lahan seluas 45 x 20 meter persegi, yang mencaplok rumah warga di sisi barat,” kata Konoras kepada cermat, (9/8). “Jadi bukan hanya rumah dinas saja.”

Menurutnya, rumdis yang dibangun menggunakan APBD Pemkab Malut itu, secara administrasi milik Noke berdasarkan bukti kepemilikan sertifikat Nomor 227 Tahun 1972.

Pada 2016, Pemkab Halbar menyerahkan sejumlah asetnya ke Pemkot Ternate. Termasuk rumdis yang dipinjam-pakai oleh Pemprov Malut. “Itu secara melawan hukum,” tandasnya.

Konoras menyebut, saat itu gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate tidak diterima. “Bahasa tidak diterima itu konteksnya tidak menang, tidak kalah,” tandasnya.

Dari situ, Konoras mengajukan banding. Tapi kembali ditolak. Karena pihak Noke dinilai tidak menggugat panitia pembebasan lahan. “Ini keputusan yang ngawur,” katanya.

Sebab, menurut Konoras, panitia bersifat Ad Hoc. Apalagi semua panitia di tahun itu sudah meninggal. “Karena ini putusan lembaga negara, kami tunduk,” ucapnya.

Enggan menyerah, Konoras pun melanjutkan perkara ini ke Pengadilan Tinggi (PT) Malut. Namun PT memperkuat putusan PN. “Kita kasasi, MA perkuat putusan PN dan PT,” ungkapnya.

Tapi berangkat dari konteks tak menang tak kalah, Konoras menganggap langkah Pemkot Ternate membayar lahan milik Noke adalah sah. “Tidak masalah,” tandasnya.

redaksi

Recent Posts

Polda Malut Terima 32 Senjata Api Ilegal dan 358 Butir Amunisi dari Masyarakat

Polda Maluku Utara menerima 32 senjata api dan 358 butir amunisi yang diserahkan masyarakat secara…

7 jam ago

Pasokan Solar Terbatas, Siantan Ternate Terapkan Ganjil-Genap Plat Kendaraan

Di tengah keterbatasan pasokan solar di Kota Ternate, PT Siantan Ternate menerapkan sistem penyaluran berdasarkan…

11 jam ago

Sambut Hari Jadi Propam Polri Ke-24, Polres Taliabu Salurkan Bansos

Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) sebanyak 20 paket Sembilan Bahan Pokok…

20 jam ago

Dugaan Galian C Ilegal di Jalan Villa Dukono Kembali Beraktivitas, Pencopotan Garis Polisi Dipertanyakan

Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Jalan Villa Dukono, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten…

20 jam ago

Event TEMU 2026 Sajikan Kelas Puisi di IAIN Ternate

Rumah Literia bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Ternate menggelar kelas menulis puisi bertajuk “Merangkai…

23 jam ago

Mahasiswa UNUTARA Aksi, Soroti Mandeknya Perkuliahan hingga Hak Dosen

Sejumlah mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) menggelar demonstrasi di depan kampusnya, pada Selasa,…

23 jam ago