News

Konoras: Lahan Noke Yapen yang Dibayar Pemkot Ternate Sah

Ingatan Muhammad Konoras melayang ke  beberapa tahun silam, saat cermat menunjukkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 191 K/Pdt/2013.

Konoras adalah kuasa hukum Noke Yapen, yang kala itu menggugat Pemrintah Kabupaten Halmahera Barat dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, terkait penguasaan lahan yang kini berdiri bekas rumah dinas Gubernur Malut.

“Gugatan kami terkait lahan seluas 45 x 20 meter persegi, yang mencaplok rumah warga di sisi barat,” kata Konoras kepada cermat, (9/8). “Jadi bukan hanya rumah dinas saja.”

Menurutnya, rumdis yang dibangun menggunakan APBD Pemkab Malut itu, secara administrasi milik Noke berdasarkan bukti kepemilikan sertifikat Nomor 227 Tahun 1972.

Pada 2016, Pemkab Halbar menyerahkan sejumlah asetnya ke Pemkot Ternate. Termasuk rumdis yang dipinjam-pakai oleh Pemprov Malut. “Itu secara melawan hukum,” tandasnya.

Konoras menyebut, saat itu gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate tidak diterima. “Bahasa tidak diterima itu konteksnya tidak menang, tidak kalah,” tandasnya.

Dari situ, Konoras mengajukan banding. Tapi kembali ditolak. Karena pihak Noke dinilai tidak menggugat panitia pembebasan lahan. “Ini keputusan yang ngawur,” katanya.

Sebab, menurut Konoras, panitia bersifat Ad Hoc. Apalagi semua panitia di tahun itu sudah meninggal. “Karena ini putusan lembaga negara, kami tunduk,” ucapnya.

Enggan menyerah, Konoras pun melanjutkan perkara ini ke Pengadilan Tinggi (PT) Malut. Namun PT memperkuat putusan PN. “Kita kasasi, MA perkuat putusan PN dan PT,” ungkapnya.

Tapi berangkat dari konteks tak menang tak kalah, Konoras menganggap langkah Pemkot Ternate membayar lahan milik Noke adalah sah. “Tidak masalah,” tandasnya.

redaksi

Recent Posts

Haknya Dipenuhi, 10 Pekerja Akhiri Perselisihan dengan PT Position

Perselisihan hubungan industrial antara 10 pekerja dan PT Position di Maluku Utara resmi diselesaikan secara…

10 menit ago

BI Catat Transaksi Nontunai di Malut Terus Meluas

Penggunaan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Maluku Utara terus berkembang.…

1 hari ago

Seorang Pemuda Halmahera Utara Hilang di Hutan Desa Sukamaju

Seorang pemuda asal Desa Sukamaju, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dilaporkan hilang…

1 hari ago

Malut Terima Rp397,8 Miliar Dari Pusat, Berapa Jatah untuk Kabupaten/Kota?

Pemerintah pusat mengucurkan dana Rp397,8 miliar kepada Maluku Utara pada 2026. Dana yang bersumber dari…

1 hari ago

IAIN Ternate dan ICMI Malut Bersinergi Perkuat Budaya Literasi Akademik

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate menggandeng Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah Maluku…

1 hari ago

El Nino Ancam Taliabu, Pemkab Siapkan Cadangan Air dan Satgas

Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, mulai mengantisipasi ancaman kemarau panjang atau El Nino yang…

1 hari ago