News

Menteri Hukum Resmikan 1.185 Posbakum di Maluku Utara

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, meresmikan 1.185 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Maluku Utara. Dengan peresmian ini, Maluku Utara menjadi provinsi pertama di kawasan Indonesia Timur yang berhasil membentuk Posbakum secara menyeluruh hingga 100 persen.

Jumlah tersebut melengkapi total Posbakum secara nasional yang kini telah mencapai 41.652 unit. Posbakum ini bertujuan untuk memperkuat peran kepala desa dan lurah sebagai juru damai, serta sebagai pusat layanan rujukan bantuan hukum baik melalui advokat probono maupun organisasi bantuan hukum yang terakreditasi.

Peresmian digelar di Hotel Bella, Ternate, dan dihadiri oleh Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, para bupati/wali kota, serta ratusan perwakilan kepala desa dan lurah dari seluruh wilayah provinsi.

Dalam sambutannya, Menteri Supratman menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara atas capaian tersebut.

“Sebagai bentuk penghargaan, saya menetapkan Ibu Gubernur Sherly Tjoanda sebagai orang pertama yang menjadi Duta Posbakum di Indonesia,” ucap Supratman, disambut tepuk tangan para undangan yang hadir.

Ia menambahkan, dari 38 provinsi di Indonesia, baru 10 yang berhasil mencapai 100 persen pembentukan Posbakum. Di wilayah Indonesia Timur, Maluku Utara menjadi yang pertama.

“Ini adalah prestasi luar biasa. Jika kita menyadari betapa pentingnya kehadiran Posbakum, maka kita akan memahami bahwa ini sangat membantu tugas-tugas aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan,” tambahnya.

Menteri Supratman juga menekankan bahwa tidak semua persoalan hukum harus diselesaikan di tingkat gubernur, bupati, atau wali kota. Posbakum bersama kepala desa dan lurah dapat menjadi garda terdepan dalam penyelesaian sengketa hukum di masyarakat.

Sebagai bentuk dukungan, Kementerian Hukum dan HAM akan memberikan penghargaan atau insentif kepada kepala desa atau lurah yang aktif menyelesaikan permasalahan hukum di wilayahnya.

“Ke depan, setiap masalah yang berhasil diselesaikan melalui Posbakum harus dilaporkan secara berkala. Ini menjadi indikator keberhasilan, sekaligus dasar pemberian penghargaan dari kementerian,” pungkas Supratman.

cermat

Recent Posts

Cendekiawan Itu Penjaga Akal Budi

Oleh: Gufran A. Ibrahim [Ibrahim Gibra]* 1 PERTAMA-TAMA, tahniah untuk Majelis Pengurus Wilayah (MPW) Pemuda…

14 jam ago

Progres Baru 60 Persen, Proyek Penguat Tebing di Morselbar Terancam Molor

Pekerjaan proyek rekonstruksi bangunan penguat tebing atau pesisir pantai di Desa Cio Gerong-Cio Maloleo, Kecamatan…

2 hari ago

Kompolnas RI Kunjungi Polda Maluku Utara, Ini yang Dibahas

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI melakukan kunjungan kerja ke Polda Maluku Utara untuk mendengarkan langsung…

2 hari ago

Tolak Tambang PT MAI, Warga Sagea: Kami Menjaga Benteng Ekologi Terakhir

Koalisi Save Sagea kembali menegaskan penolakan terhadap rencana ekspansi perusahaan tambang PT Mining Abadi Indonesia…

2 hari ago

Delapan Warga Adat Maba Sangaji Resmi Bebas dari Rutan Soasio

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Soasio, Tidore Kepulauan, resmi membebaskan delapan warga adat Maba…

2 hari ago

TEP Kementrans-UI Gelar Sekolah Siaga Bencana, Ratusan Siswa di Morotai Belajar Padamkan Api

Tim Ekspedisi Patriot (TEP) Kememtrian Transmigrasi-Universitas Indonesia (Kementras-UI) bersama Satpol PP dan Damkar Pulau Morotai,…

2 hari ago