News

MoU dengan PT Antam dan BPVP Ternate, Kejati Malut Dorong Pendampingan Hukum di Sektor Pertambangan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT Aneka Tambang (Antam) dan Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Ternate, Kamis, 25 September 2025.

Kerja sama ini mencakup dua aspek strategis: pendampingan hukum di sektor pertambangan serta penerapan sanksi sosial sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang akan berlaku mulai 2026.

Kepala Kejati Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi menjelaskan, kerja sama dengan BPVP difokuskan pada pelaksanaan sanksi sosial bagi pelaku tindak pidana. Melalui program ini, terpidana akan mendapatkan pelatihan keterampilan untuk mendukung kemandirian ekonomi pasca menjalani hukuman.

“Dengan pendekatan ini, setelah menjalani pelatihan, mereka akan memiliki kompetensi dan keterampilan yang berguna untuk berwirausaha atau memasuki dunia kerja. Ini penting agar sanksi sosial tidak sekadar hukuman, tapi juga bersifat edukatif dan transformatif,” ujarnya.

Sementara itu, kerja sama dengan PT Antam merupakan kelanjutan dari perjanjian sebelumnya. Dalam perjanjian ini, Kejati Malut bersama Kejaksaan Negeri Halmahera Timur akan terus memberikan pendampingan hukum dalam operasional usaha pertambangan.

Direktur Pengembangan Usaha PT Antam, Dewa Wirataya, menyambut positif kolaborasi ini. Ia menegaskan bahwa pendampingan hukum sangat penting bagi perusahaan pertambangan dengan kompleksitas operasional yang tinggi.

“Selama ini, kerja sama berjalan sangat baik. Bidang Datun Kejati Malut banyak membantu, mulai dari pemberian legal opinion hingga pemahaman atas regulasi yang kami butuhkan,” ungkap Dewa.

Kepala BPVP Ternate, Abdul Azis, juga menyatakan dukungannya terhadap kolaborasi tersebut. Menurutnya, kerja sama ini sejalan dengan semangat baru Kementerian Ketenagakerjaan sebagai “rumah tumbuh bersama”.

“Kami berkewajiban memberikan pelatihan kepada siapa pun yang ingin meningkatkan kompetensinya, termasuk mereka yang menjalani sanksi sosial. Tujuannya agar setelah keluar, mereka bisa mandiri,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Petaka Nikel di Kawasi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…

2 hari ago

Sejumlah Aktivitas Galian C di Desa Mamuya Resahkan Pengendara, APH Diminta Bertindak

Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…

3 hari ago

Oknum Brimob di Ternate Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT, Polda Malut Pastikan Sanksi Tegas

Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…

4 hari ago

Pantauan: Tanggul Laut Desa Kenari Morotai Jebol Diterjang Ombak

Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…

4 hari ago

VIDEO: DODENGO

Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…

4 hari ago

Ansor Morotai Minta Warga Tak Terprovokasi Aksi Penghalangan di Tobelo, Tapi Pelaku Harus Diadili

GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…

5 hari ago