News

MoU dengan PT Antam dan BPVP Ternate, Kejati Malut Dorong Pendampingan Hukum di Sektor Pertambangan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT Aneka Tambang (Antam) dan Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Ternate, Kamis, 25 September 2025.

Kerja sama ini mencakup dua aspek strategis: pendampingan hukum di sektor pertambangan serta penerapan sanksi sosial sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang akan berlaku mulai 2026.

Kepala Kejati Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi menjelaskan, kerja sama dengan BPVP difokuskan pada pelaksanaan sanksi sosial bagi pelaku tindak pidana. Melalui program ini, terpidana akan mendapatkan pelatihan keterampilan untuk mendukung kemandirian ekonomi pasca menjalani hukuman.

“Dengan pendekatan ini, setelah menjalani pelatihan, mereka akan memiliki kompetensi dan keterampilan yang berguna untuk berwirausaha atau memasuki dunia kerja. Ini penting agar sanksi sosial tidak sekadar hukuman, tapi juga bersifat edukatif dan transformatif,” ujarnya.

Sementara itu, kerja sama dengan PT Antam merupakan kelanjutan dari perjanjian sebelumnya. Dalam perjanjian ini, Kejati Malut bersama Kejaksaan Negeri Halmahera Timur akan terus memberikan pendampingan hukum dalam operasional usaha pertambangan.

Direktur Pengembangan Usaha PT Antam, Dewa Wirataya, menyambut positif kolaborasi ini. Ia menegaskan bahwa pendampingan hukum sangat penting bagi perusahaan pertambangan dengan kompleksitas operasional yang tinggi.

“Selama ini, kerja sama berjalan sangat baik. Bidang Datun Kejati Malut banyak membantu, mulai dari pemberian legal opinion hingga pemahaman atas regulasi yang kami butuhkan,” ungkap Dewa.

Kepala BPVP Ternate, Abdul Azis, juga menyatakan dukungannya terhadap kolaborasi tersebut. Menurutnya, kerja sama ini sejalan dengan semangat baru Kementerian Ketenagakerjaan sebagai “rumah tumbuh bersama”.

“Kami berkewajiban memberikan pelatihan kepada siapa pun yang ingin meningkatkan kompetensinya, termasuk mereka yang menjalani sanksi sosial. Tujuannya agar setelah keluar, mereka bisa mandiri,” pungkasnya.

cermat

Recent Posts

Kerjakan RSUD Bobong Tanpa IMB, PT Wika Kena Ultimatum DPRD

DPRD Pulau Taliabu, Maluku Utara, resmi memberikan ultimatum terhadap PT. Wijaya Karya (Wika) atas pekerjaan…

6 jam ago

Penerapan MPS Dikritik, Kadishub Ternate: Bukan Tidak Jalan

Penerapan Mobile Parking System (MPS) yang sebelumnya diuji coba oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate,…

8 jam ago

Kasus Korupsi Jadi Sorotan dalam Diskusi Publik di Jailolo, Halmahera Barat

Isu korupsi menjadi sorotan utama dalam Diskusi Publik bertajuk "Membangun Halmahera Barat, Antara Harapan Pembangunan…

9 jam ago

Jaksa: Tersangka Pembunuhan Pegawai BPS Haltim Terancam Hukuman Mati

Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur, Maluku Utara, menyebut Aditya Nahafi (27), tersangka kasus pembunuhan terhadap…

13 jam ago

Pustaka Insani Institute Gelar Dialog dan Kampanye Literasi di Halmahera Timur

Pustaka Insani Institute Kabupaten Halmahera Timur sukses menggelar kegiatan Dialog dan Ngobrol Buku sekaligus mengampanyekan…

16 jam ago

Kota Ternate Akan Dihiasi 3.600 Titik Penerangan Jalan Umum

Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Perhubungan menargetkan pemasangan 3.600 titik Penerangan Jalan Umum (PJU) di…

18 jam ago