News

MoU dengan PT Antam dan BPVP Ternate, Kejati Malut Dorong Pendampingan Hukum di Sektor Pertambangan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT Aneka Tambang (Antam) dan Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Ternate, Kamis, 25 September 2025.

Kerja sama ini mencakup dua aspek strategis: pendampingan hukum di sektor pertambangan serta penerapan sanksi sosial sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang akan berlaku mulai 2026.

Kepala Kejati Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi menjelaskan, kerja sama dengan BPVP difokuskan pada pelaksanaan sanksi sosial bagi pelaku tindak pidana. Melalui program ini, terpidana akan mendapatkan pelatihan keterampilan untuk mendukung kemandirian ekonomi pasca menjalani hukuman.

“Dengan pendekatan ini, setelah menjalani pelatihan, mereka akan memiliki kompetensi dan keterampilan yang berguna untuk berwirausaha atau memasuki dunia kerja. Ini penting agar sanksi sosial tidak sekadar hukuman, tapi juga bersifat edukatif dan transformatif,” ujarnya.

Sementara itu, kerja sama dengan PT Antam merupakan kelanjutan dari perjanjian sebelumnya. Dalam perjanjian ini, Kejati Malut bersama Kejaksaan Negeri Halmahera Timur akan terus memberikan pendampingan hukum dalam operasional usaha pertambangan.

Direktur Pengembangan Usaha PT Antam, Dewa Wirataya, menyambut positif kolaborasi ini. Ia menegaskan bahwa pendampingan hukum sangat penting bagi perusahaan pertambangan dengan kompleksitas operasional yang tinggi.

“Selama ini, kerja sama berjalan sangat baik. Bidang Datun Kejati Malut banyak membantu, mulai dari pemberian legal opinion hingga pemahaman atas regulasi yang kami butuhkan,” ungkap Dewa.

Kepala BPVP Ternate, Abdul Azis, juga menyatakan dukungannya terhadap kolaborasi tersebut. Menurutnya, kerja sama ini sejalan dengan semangat baru Kementerian Ketenagakerjaan sebagai “rumah tumbuh bersama”.

“Kami berkewajiban memberikan pelatihan kepada siapa pun yang ingin meningkatkan kompetensinya, termasuk mereka yang menjalani sanksi sosial. Tujuannya agar setelah keluar, mereka bisa mandiri,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Pansus II DPRD Ternate Finalisasi 2 Ranperda, Atur Cadangan Pangan dan Investasi Pro-UMKM

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…

2 jam ago

Disdik Morotai Beri Penjelasan soal Bantuan Pendidikan tak Kunjung Disalurkan

Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…

3 jam ago

Jaksa Kembali Periksa Sekda Malut, Dalami Kasus Korupsi Anggaran Mami dan WKDH

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…

4 jam ago

Satgas Saber Buka Hotline Pengaduan di Malut, Awasi Harga Pangan Jelang Ramadan

Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…

8 jam ago

Bantuan Pendidikan 2023 Belum Disalurkan, HMI Morotai Desak Inspektorat Lakukan Audit

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai meminta aparat penegak hukum dan inspektorat daerah melakukan…

9 jam ago

Rizal Marsaoly: Pers Adalah Kunci Pembangunan Negeri

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan apresiasinya terhadap peran media dalam momentum Hari Pers…

10 jam ago