Kantor Kejati Maluku Utara. Foto: Samsul/cermat
Kasus dugaan korupsi anggaran COVID-19 di Maluku Utara, yang saat ini ditangani Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) masuk dalam babak baru.
Kasus korupsi anggaran COVID-19 tahun 2020-2021 yang diketahui sebesar 163 miliar ini, secara resmi telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga ketika dikonfirmasi membenarkan peningkatan status kasus tersebut.
“Peningkatan status kasus ini setelah tim melakukan gelar perkara pada pekan lalu,” jelas Richard, Selasa, 23 Mei 2023.
Karena itu, Richard bilang, saksi-saksi yang telah dipanggil akan dipanggil kembali jika dibutuhkan tim penyidik.
“Jadi sepanjang kami masih butuhkan, kami akan panggil lagi saksi-saksi,” tegasnya.
Dalam kasus ini saat dalam tahap penyelidikan, Kejati Maluku Utara telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut Ahmad Purbaya dan mantan Kepala BPKAD Bambang Hermawan.
——–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Dinas Pendidikan Pulau Morotai, Maluku Utara mencatat total Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap pertama…
Oleh: Andy Hadiyanto RAMADAN dalam ajaran Islam bukan sekadar peristiwa kalender, melainkan peristiwa spiritual yang…
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…
Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…
Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…