News  

Naik Penyidikan, Kejati Malut Akan Panggil Kembali Sejumlah Saksi dalam Kasus COVID-19

Kantor Kejati Maluku Utara. Foto: Samsul/cermat

Kasus dugaan korupsi anggaran COVID-19 di Maluku Utara, yang saat ini ditangani Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) masuk dalam babak baru.

Kasus korupsi anggaran COVID-19 tahun 2020-2021 yang diketahui sebesar 163 miliar ini, secara resmi telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga ketika dikonfirmasi membenarkan peningkatan status kasus tersebut.

“Peningkatan status kasus ini setelah tim melakukan gelar perkara pada pekan lalu,” jelas Richard, Selasa, 23 Mei 2023.

Karena itu, Richard bilang, saksi-saksi yang telah dipanggil akan dipanggil kembali jika dibutuhkan tim penyidik.

“Jadi sepanjang kami masih butuhkan, kami akan panggil lagi saksi-saksi,” tegasnya.

Dalam kasus ini saat dalam tahap penyelidikan, Kejati Maluku Utara telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut Ahmad Purbaya dan mantan Kepala BPKAD Bambang Hermawan.

——–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  Beredar Video Jual BBM Subsidi Pakai Jerigen, APMS Tafure Membantah