News

Nama Kapolda Maluku Utara Dicatut Lewat Medsos, Tim Cyber Crime Mulai Selidiki

Nama Kapolda Maluku Utara, Waris Agono, kembali dicatut oleh orang tak dikenal (OTK) melalui media sosial. Pencatutan tersebut diduga kuat digunakan sebagai modus penipuan untuk mengelabui masyarakat.

Sejumlah akun baru terpantau menggunakan nama dan foto Kapolda di platform Facebook dan Messenger dengan nama “Warisa Agono”. Tak hanya itu, pelaku juga menggunakan nomor WhatsApp 08132259663 dengan nama kontak “Warisagono M.Si, Kapolda Maluku Utara”.

Menanggapi hal tersebut, Kapolda Maluku Utara yang berpangkat Inspektur Jenderal Polisi itu langsung memerintahkan tim penyidik Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara untuk menyelidiki pemilik akun-akun palsu tersebut dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.

“Ada yang memakai foto dan nama saya untuk melakukan kejahatan, padahal saya tidak memiliki akun Facebook,” tegas Irjen Pol Waris, Minggu, 22 Februari 2026.

Bukti nama Kapolda Maluku Utara dicatut sebagai modus penipuan melalui media sosial. Foto: Istimewa

Menurutnya, pelaku dengan sengaja memanfaatkan nama dan jabatannya sebagai pimpinan tertinggi di Polda Maluku Utara guna meyakinkan calon korban saat berkomunikasi secara digital. Biasanya, pelaku menghubungi masyarakat melalui media sosial maupun aplikasi pesan singkat dengan berbagai alasan dan permintaan tertentu.

Pesan-pesan tersebut, kata ia, merupakan bagian dari modus penipuan yang mengatasnamakan dirinya. Karena itu, masyarakat diminta untuk tidak merespons segala bentuk komunikasi yang mencurigakan.

“Saya berharap kepada masyarakat, jika ada permintaan melalui Facebook maupun telepon yang mengatasnamakan saya, jangan dilayani. Itu bukan saya, itu penipuan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat Maluku Utara agar lebih waspada terhadap akun media sosial yang mencatut nama pejabat publik, khususnya aparat kepolisian. Jika menemukan akun mencurigakan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwajib untuk segera ditindaklanjuti.

“Saya menegaskan akan menelusuri dan mengambil langkah hukum terhadap pelaku pencatutan nama tersebut demi melindungi masyarakat dari potensi kerugian,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Waktu Imsak dan Buka Puasa Wilayah Maluku Utara, Senin 23 Februari 2026

Selamat menjalankan ibadah puasa. Hari ini, Minggu, 22 Februari 2026 adalah hari keempat ibadah pada…

3 jam ago

Kritik Akademisi terhadap Satu Tahun Kepemimpinan Tauhid-Nasri

Akademisi pengajar Antropologi di Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate, Agus SB, menyoroti satu tahun…

5 jam ago

Panen Perdana Petani Jagung Ternate Jadi Upaya Kendalikan Inflasi

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menghadiri panen perdana jagung manis di Kelurahan Sangaji…

1 hari ago

Jadwal Imsakiyah & Buka Puasa Wilayah Maluku Utara, Minggu 22 Februari 2026

Selamat menjalankan ibadah puasa. Hari ini, Sabtu, 21 Februari 2026 adalah hari kedua ibadah pada…

1 hari ago

TPID Maluku Utara Sediakan Pasar Murah di Bulan Ramadan

Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Maluku Utara menggelar Gerakan Pasar Murah (GPM) sebagai upaya…

1 hari ago

IWIP Perkuat Infrastruktur Desa Gemaf Lewat Pembangunan Talud dan Jalan

PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) terus menegaskan komitmennya mendukung pembangunan infrastruktur dasar yang…

1 hari ago