News

NasDem Kota Ternate Respons Dugaan Kampanye yang Libatkan Anak-anak

Kampanye terbatas DPD Partai Nasdem di Bilangan Salahuddin, Kota Ternate, pada Rabu malam, 18 Januari 2024, diduga melibatkan anak-anak di bawah umur.

Dalam kampanye itu, seperti dipantau cermat, terlihat ada sekitar 4 anak di bawah umur tampak duduk di kursi yang disediakan sambil dirangkul orang dewasa.

Penyelenggara kampanye pun diduga melanggar aturan yang melibatkan anak-anak dalam urusan politik.

Terkait hal itu, Sekretaris DPD Nasdem Kota Ternate Djasman Abubakar mengatakan, pihaknya tidak tahu soal kehadiran anak-anak di bawah umur saat kampanye berjalan.

Djasman menduga anak-anak tersebut mungkin saja dibawa oleh orang tuanya untuk menghadiri kegiatan kampanye.

“Tidak, itu mungkin anak-anak di lingkungan sini. Karena kita tidak ajak dan kita tahu bahwa dalam kampanye itu tidak bisa ada anak kecil,” kata Djasman saat dikonfirmasi cermat, Kamis dini hari, 18 Januari 2024.

“Jadi mungkin saja itu dibawa orang tuanya, yang jelas itu di luar kendali kita,” sambung dia.

Sementara itu, Anggota Panwaslu Ternate Tengah Rizal Mahadin menegaskan kegiatan kampanye tidak bisa dihadiri oleh anak-anak di bawah umur.

“Itu tidak bisa dihadiri oleh anak di bawah umur, karena kampanye diperuntukkan bagi orang yang sudah bisa mencoblos. Oleh karena itu anak-anak di bawah umur tidak bisa dilibatkan,” jelasnya.

Jika terbukti dalam kampanye terbatas itu ada keterlibatan anak di bawah umur, Rizal memastikan pihaknya akan membuat surat pemberitahuan ke partai bersangkutan.

“Tapi ini kampanyenya DPD maka kita akan laporkan ini ke Bawaslu Kota Ternate, nanti setelah itu baru Bawaslu Kota yang memanggil Partai bersangkutan untuk klarifikasi,” pungkasnya.

Kampanye terbatas tersebut dihadiri Ketua DPW Nasdem Maluku Utara Achmad Hatari, Sekertaris DPD Nasdem Kota Ternate Djasman Abubakar, caleg  DPRD Provinsi dapil I Ternate-Halbar dan caleg DPRD Kota Ternate dapil I Ternate Tengah.

Sebagai informasi, dalam ketentuan UU nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat (2) huruf k ditegaskan bahwa anak usia 17 tahun ke bawah tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye karena belum memenuhi syarat sebagai pemilih.

Dijelaskan pula bahwa anak-anak yang berusia 17 tahun ke bawah merupakan kelompok rentan yang tidak boleh terlibat dalam seluruh proses politik.

——–

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Rian Hidayat Husni

cermat

Recent Posts

Admin Status Ternate Terancam Dijemput Paksa Setelah Dua Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…

10 jam ago

Polda Malut Segera Tingkatkan Kasus Dugaan Penyimpangan Distribusi MinyaKita ke Penyidikan

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…

11 jam ago

Jaksa Tahan Tiga Anggota Satpol PP Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis di Ternate

Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…

12 jam ago

Ini Pesan Piet-Kasman untuk 97 CJH Halmahera Utara

Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…

14 jam ago

Duo Sayuri Lapor Sejumlah Pemilik Akun Penebar Rasisme ke Polda Malut

Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…

15 jam ago

Menteri ATR/BPN Lantik 31 Pejabat Struktural, Tegaskan Pentingnya Rotasi Berkala

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…

22 jam ago