News

NasDem Kota Ternate Respons Dugaan Kampanye yang Libatkan Anak-anak

Kampanye terbatas DPD Partai Nasdem di Bilangan Salahuddin, Kota Ternate, pada Rabu malam, 18 Januari 2024, diduga melibatkan anak-anak di bawah umur.

Dalam kampanye itu, seperti dipantau cermat, terlihat ada sekitar 4 anak di bawah umur tampak duduk di kursi yang disediakan sambil dirangkul orang dewasa.

Penyelenggara kampanye pun diduga melanggar aturan yang melibatkan anak-anak dalam urusan politik.

Terkait hal itu, Sekretaris DPD Nasdem Kota Ternate Djasman Abubakar mengatakan, pihaknya tidak tahu soal kehadiran anak-anak di bawah umur saat kampanye berjalan.

Djasman menduga anak-anak tersebut mungkin saja dibawa oleh orang tuanya untuk menghadiri kegiatan kampanye.

“Tidak, itu mungkin anak-anak di lingkungan sini. Karena kita tidak ajak dan kita tahu bahwa dalam kampanye itu tidak bisa ada anak kecil,” kata Djasman saat dikonfirmasi cermat, Kamis dini hari, 18 Januari 2024.

“Jadi mungkin saja itu dibawa orang tuanya, yang jelas itu di luar kendali kita,” sambung dia.

Sementara itu, Anggota Panwaslu Ternate Tengah Rizal Mahadin menegaskan kegiatan kampanye tidak bisa dihadiri oleh anak-anak di bawah umur.

“Itu tidak bisa dihadiri oleh anak di bawah umur, karena kampanye diperuntukkan bagi orang yang sudah bisa mencoblos. Oleh karena itu anak-anak di bawah umur tidak bisa dilibatkan,” jelasnya.

Jika terbukti dalam kampanye terbatas itu ada keterlibatan anak di bawah umur, Rizal memastikan pihaknya akan membuat surat pemberitahuan ke partai bersangkutan.

“Tapi ini kampanyenya DPD maka kita akan laporkan ini ke Bawaslu Kota Ternate, nanti setelah itu baru Bawaslu Kota yang memanggil Partai bersangkutan untuk klarifikasi,” pungkasnya.

Kampanye terbatas tersebut dihadiri Ketua DPW Nasdem Maluku Utara Achmad Hatari, Sekertaris DPD Nasdem Kota Ternate Djasman Abubakar, caleg  DPRD Provinsi dapil I Ternate-Halbar dan caleg DPRD Kota Ternate dapil I Ternate Tengah.

Sebagai informasi, dalam ketentuan UU nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat (2) huruf k ditegaskan bahwa anak usia 17 tahun ke bawah tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye karena belum memenuhi syarat sebagai pemilih.

Dijelaskan pula bahwa anak-anak yang berusia 17 tahun ke bawah merupakan kelompok rentan yang tidak boleh terlibat dalam seluruh proses politik.

——–

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Rian Hidayat Husni

cermat

Recent Posts

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Popular Government Institution 2025 dari The Iconomics

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…

19 menit ago

Ketika Antam Tinggalkan Kerusakan Tanpa Kontribusi Berarti di Halmahera Timur

Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…

2 jam ago

Ghifari Bopeng Kena Somasi PT Apollu Nusa Konstruksi soal Utang 1,3 Miliar

PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…

14 jam ago

Jejak Harmonis Alam dan Tambang Emas Gosowong

Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…

15 jam ago

Kongsi Gigs dan Suara Perlawanan dari Right Chambers untuk 11 Warga Adat Sangaji

Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…

16 jam ago

FORMAT PRAGA Serahkan Dokumen Laporan Mafia Tambang ke KPK

Perwakilan massa Aksi Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT PRAGA) akhirnya menyerahkan…

17 jam ago