News

NasDem Kota Ternate Respons Dugaan Kampanye yang Libatkan Anak-anak

Kampanye terbatas DPD Partai Nasdem di Bilangan Salahuddin, Kota Ternate, pada Rabu malam, 18 Januari 2024, diduga melibatkan anak-anak di bawah umur.

Dalam kampanye itu, seperti dipantau cermat, terlihat ada sekitar 4 anak di bawah umur tampak duduk di kursi yang disediakan sambil dirangkul orang dewasa.

Penyelenggara kampanye pun diduga melanggar aturan yang melibatkan anak-anak dalam urusan politik.

Terkait hal itu, Sekretaris DPD Nasdem Kota Ternate Djasman Abubakar mengatakan, pihaknya tidak tahu soal kehadiran anak-anak di bawah umur saat kampanye berjalan.

Djasman menduga anak-anak tersebut mungkin saja dibawa oleh orang tuanya untuk menghadiri kegiatan kampanye.

“Tidak, itu mungkin anak-anak di lingkungan sini. Karena kita tidak ajak dan kita tahu bahwa dalam kampanye itu tidak bisa ada anak kecil,” kata Djasman saat dikonfirmasi cermat, Kamis dini hari, 18 Januari 2024.

“Jadi mungkin saja itu dibawa orang tuanya, yang jelas itu di luar kendali kita,” sambung dia.

Sementara itu, Anggota Panwaslu Ternate Tengah Rizal Mahadin menegaskan kegiatan kampanye tidak bisa dihadiri oleh anak-anak di bawah umur.

“Itu tidak bisa dihadiri oleh anak di bawah umur, karena kampanye diperuntukkan bagi orang yang sudah bisa mencoblos. Oleh karena itu anak-anak di bawah umur tidak bisa dilibatkan,” jelasnya.

Jika terbukti dalam kampanye terbatas itu ada keterlibatan anak di bawah umur, Rizal memastikan pihaknya akan membuat surat pemberitahuan ke partai bersangkutan.

“Tapi ini kampanyenya DPD maka kita akan laporkan ini ke Bawaslu Kota Ternate, nanti setelah itu baru Bawaslu Kota yang memanggil Partai bersangkutan untuk klarifikasi,” pungkasnya.

Kampanye terbatas tersebut dihadiri Ketua DPW Nasdem Maluku Utara Achmad Hatari, Sekertaris DPD Nasdem Kota Ternate Djasman Abubakar, caleg  DPRD Provinsi dapil I Ternate-Halbar dan caleg DPRD Kota Ternate dapil I Ternate Tengah.

Sebagai informasi, dalam ketentuan UU nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat (2) huruf k ditegaskan bahwa anak usia 17 tahun ke bawah tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye karena belum memenuhi syarat sebagai pemilih.

Dijelaskan pula bahwa anak-anak yang berusia 17 tahun ke bawah merupakan kelompok rentan yang tidak boleh terlibat dalam seluruh proses politik.

——–

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Rian Hidayat Husni

cermat

Recent Posts

Polairud Imbau Warga di Taliabu Waspada Cuaca Ekstrem

Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…

6 jam ago

Soal Laporan Pengancaman terhadap Anggota DPRD Taliabu di Medsos, Polisi: Masih Pengaduan

Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…

7 jam ago

BKD Morotai Tunggu Putusan BKN untuk Umumkan Hasil PPPK Tahap Kedua

Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…

8 jam ago

Gelar Safety Riding and Driving Demi Kurangi Kecelakaan di Area Tambang Halteng

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…

9 jam ago

Polisi di Morotai Dipecat karena Nikahi 3 Perempuan, Kapolda: Sudah PTDH dan Jadi Atensi

Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…

9 jam ago

4 Program Mahasiswa UGM Siap Dorong Sektor Pertanian di Pulau Hiri, Ternate

Sebanyak 30 mahasiswa Universitas Gadja Mada (UGM) menyiapakan setidaknya empat program pengembangan pertanian di Kecamatan…

9 jam ago