News

NasDem Kota Ternate Respons Dugaan Kampanye yang Libatkan Anak-anak

Kampanye terbatas DPD Partai Nasdem di Bilangan Salahuddin, Kota Ternate, pada Rabu malam, 18 Januari 2024, diduga melibatkan anak-anak di bawah umur.

Dalam kampanye itu, seperti dipantau cermat, terlihat ada sekitar 4 anak di bawah umur tampak duduk di kursi yang disediakan sambil dirangkul orang dewasa.

Penyelenggara kampanye pun diduga melanggar aturan yang melibatkan anak-anak dalam urusan politik.

Terkait hal itu, Sekretaris DPD Nasdem Kota Ternate Djasman Abubakar mengatakan, pihaknya tidak tahu soal kehadiran anak-anak di bawah umur saat kampanye berjalan.

Djasman menduga anak-anak tersebut mungkin saja dibawa oleh orang tuanya untuk menghadiri kegiatan kampanye.

“Tidak, itu mungkin anak-anak di lingkungan sini. Karena kita tidak ajak dan kita tahu bahwa dalam kampanye itu tidak bisa ada anak kecil,” kata Djasman saat dikonfirmasi cermat, Kamis dini hari, 18 Januari 2024.

“Jadi mungkin saja itu dibawa orang tuanya, yang jelas itu di luar kendali kita,” sambung dia.

Sementara itu, Anggota Panwaslu Ternate Tengah Rizal Mahadin menegaskan kegiatan kampanye tidak bisa dihadiri oleh anak-anak di bawah umur.

“Itu tidak bisa dihadiri oleh anak di bawah umur, karena kampanye diperuntukkan bagi orang yang sudah bisa mencoblos. Oleh karena itu anak-anak di bawah umur tidak bisa dilibatkan,” jelasnya.

Jika terbukti dalam kampanye terbatas itu ada keterlibatan anak di bawah umur, Rizal memastikan pihaknya akan membuat surat pemberitahuan ke partai bersangkutan.

“Tapi ini kampanyenya DPD maka kita akan laporkan ini ke Bawaslu Kota Ternate, nanti setelah itu baru Bawaslu Kota yang memanggil Partai bersangkutan untuk klarifikasi,” pungkasnya.

Kampanye terbatas tersebut dihadiri Ketua DPW Nasdem Maluku Utara Achmad Hatari, Sekertaris DPD Nasdem Kota Ternate Djasman Abubakar, caleg  DPRD Provinsi dapil I Ternate-Halbar dan caleg DPRD Kota Ternate dapil I Ternate Tengah.

Sebagai informasi, dalam ketentuan UU nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat (2) huruf k ditegaskan bahwa anak usia 17 tahun ke bawah tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye karena belum memenuhi syarat sebagai pemilih.

Dijelaskan pula bahwa anak-anak yang berusia 17 tahun ke bawah merupakan kelompok rentan yang tidak boleh terlibat dalam seluruh proses politik.

——–

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Rian Hidayat Husni

redaksi

Recent Posts

Graal: Persistensi DPD RI atas RUU Daerah Kepulauan Berbuah Manis

Persistensi DPD RI atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan memasuki lembaran baru. Pada Kamis, 25…

23 jam ago

Jaksa Jerat Aliong Mus dengan Pasal Berlapis dalam Kasus ISDA Taliabu

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menjerat mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, dengan pasal berlapis…

1 hari ago

Beragam Kegiatan Digelar Polres Taliabu Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar serangkaian kegiatan untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara…

1 hari ago

Diperiksa sebagai Tersangka Kasus ISDA Taliabu, Jaksa Tahan Eks Bupati Aliong Mus

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menahan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, usai menjalani…

1 hari ago

Buntut Piton Raksasa Teror Warga, Pemkab Taliabu Akan Gandeng BRIN Susun Sistem Mitigasi

Fenomena kemunculan ular piton raksasa di kawasan permukiman hingga menyerang warga saat berangkat ke kebun…

2 hari ago

Polisi Ungkap Motif Dugaan Pelecehan Tarian Adat Cakalele

Tim penyidik Subdit V Siber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mengungkap…

2 hari ago