Faris Bobero
Oleh: Faris Bobero*
Bagi mereka, hutan bukan sekadar deretan pohon yang tegak berdiri atau hamparan hijau yang menyejukkan mata. Di bawah rimbun tajuk hutan Halmahera, bersemayam roh leluhur. Menjaga hutan, bagi komunitas O’Hongana Manyawa, berarti menjaga napas asal-usul dan memastikan masa depan tetap ada.
O’Hongana Manyawa—atau yang secara harfiah berarti “Orang yang tinggal di Hutan”—adalah subkultur Tobelo Dalam yang menghuni belantara Halmahera bagian utara, tengah, hingga timur. Sebutan “Togutil” mungkin lebih akrab di telinga orang luar, namun bagi mereka, identitas asli mereka adalah penjaga rimba yang hidup selaras dengan ritme alam.
Kini, kehidupan yang tenang itu sedang dipertaruhkan. Di atas tanah yang mereka pijak, eksistensi mereka perlahan terkikis oleh deru mesin tambang yang tak pernah tidur.
Filosofi Hidup dalam Wowango dan Lilingiri
Cara hidup O’Hongana Manyawa adalah cermin kesederhanaan yang mendalam. Mereka mencukupi kebutuhan pangan dengan berburu, meramu, dan berkebun secara berpindah. Pola hidup subsisten ini bukan karena ketidakmampuan, melainkan pilihan sadar untuk tidak mengambil lebih dari apa yang alam berikan.
Kosmologi sosial mereka membagi dunia ke dalam kesatuan yang utuh: O’Tau Moi (kesatuan rumah), O’Gogere (kesatuan pemukiman), dan kesatuan hutan itu sendiri. Pengetahuan ini diwariskan secara lisan melalui tradisi Wowango dan Lilingiri.
Wowango bukan sekadar tradisi “hidup”, melainkan mandat suci untuk melestarikan hutan demi anak cucu. Sementara Lilingiri adalah kompas etika dalam “mencari”—sebuah aturan main yang menentukan bagaimana mereka harus bersikap saat mengambil hasil hutan agar tidak merusak keseimbangan alam.
Namun, kearifan lokal yang telah bertahan berabad-abad ini kini menghadapi tembok besar bernama konsesi pertambangan.
Kepungan Eksploitasi di Tanah Ulayat
Data dari Syaiful Madjid, sosiolog Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, memotret realitas yang getir. Terdapat setidaknya 21 Mata Rumah (pemukiman kelompok) O’Hongana Manyawa yang tersebar di daratan Halmahera. Satu Mata Rumah biasanya dihuni oleh empat hingga lima keluarga.
Ironisnya, wilayah hidup mereka kini tidak lagi “merdeka”. Sebagian besar ruang hidup mereka telah tumpang tindih dengan kawasan Taman Nasional, dan yang paling mengkhawatirkan, dikuasai oleh izin pertambangan nikel raksasa seperti PT IWIP, PT WBN, serta sejumlah subkontraktor lainnya.
“Negara seolah lupa bahwa jauh sebelum Indonesia merdeka, O’Hongana Manyawa sudah punya kedaulatan atas wilayah ini,” ungkap para aktivis lingkungan di Maluku Utara.
Kehilangan hutan bagi mereka bukan sekadar pindah alamat, melainkan kehilangan identitas. Ketika Manga Wowango (hutan tempat bersemayam roh) atau Raki Ma’Amoko (dusun pangan) dibabat untuk akses jalan tambang, maka hancur pula sistem kepercayaan mereka.
Mein dan Aruku: Benteng Terakhir yang Terancam
Salah satu titik paling kritis berada di wilayah Mein dan Aruku Mangaili Sigi-Sigi. Kawasan ini dianggap sebagai jantung spiritual bagi O’Hongana Manyawa. Mein berada di bagian timur, sementara Aruku di sebelah barat Akejira—keduanya masuk dalam wilayah Kontrak Karya perusahaan nikel, yang dilegalkanm negara di atas welayah hidup masyarakat adat tempatan.
Bagi mereka, mengunjungi daerah ini adalah bentuk penghormatan tertinggi kepada O’Gomanga Jou Madutu (Leluhur Agung). Namun, bayang-bayang alat berat kini sudah di depan mata. Jika kawasan sakral ini jatuh ke tangan industri, ke mana lagi O’Hongana Manyawa harus mengadu?
Hutan Halmahera kini menjadi saksi bisu kontradiksi besar: di satu sisi ia dipuji sebagai sumber kekayaan mineral untuk “ekonomi hijau” dunia, namun di sisi lain, ia sedang menghapus jejak manusia-manusia asli yang selama ini menjaga paru-paru bumi dengan nyawa mereka.
Pertanyaannya kemudian, sejauh mana keadilan bisa hadir bagi mereka yang tak punya suara di meja-meja perundingan Jakarta? Bagi O’Hongana Manyawa, kepastian hidup mereka hari ini tergantung pada seberapa lama pohon-pohon di Mein dan Aruku bisa tetap berdiri tegak.
—
*Penulis adalah pendiri cermat.co.id. Asisten peneliti Syaiful Madjid
Tim penasihat hukum (PH) dari Law Office LH & Rekan resmi melayangkan surat permohonan informasi…
DPRD Pulau Taliabu, Maluku Utara resmi membentuk panitia khusus (pansus) laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara terus mematangkan Fun Run Morotai 10 kilometer tahun…
Seorang dokter umum di Puskesmas Morodadi, Desa Dehegila, Pulau Morotai, Maluku Utara, berinisial DB, diduga…
Polda Maluku Utara mengambil langkah strategis untuk meredam dinamika keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di…
Polres Halmahera Utara yang dibantu TNI mengamankan insiden tawuran antar-kampung (tarkam) antara pemuda Desa Kira…