Kantor PN Ternate. Foto: Istimewa
Pengadilan Negeri (PN) Ternate, pada Kamis (11/11), kembali menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa oknum jaksa.
Sidang oknum jaksa dengan inisial SPI alias Steven ini dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Rudy Wibowo, dan didampingi dua hakim anggota, yakni Ulfa Rery dan Kadar Noh. Hadir juga dalam persidangan JPU Pardi Mutalib.
Di dalam persidangan, JPU menuntut Majelis Hakim PN Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan terdakwa Stepanus Peter Imanuel alias Steven telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair melanggar pasal 114 ayat (2); dan dakwaan kedua primair melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
JPU juga menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan pidana denda sebesar Rp 3 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, menyatakan Barang Bukti (BB) berupa 1 saset kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,37 gram atau berat netto 0,34 gram, 1 saset kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,92 gram atau berat netto 0,89 gram, 1 saset kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,57 gram atau berat netto 0,54 gram, 1 buah bong (alat penghisab sabu) yang masih terpasang pireks kaca sisa bekas pakai sabu.
Ada juga 1 bungkus besar warna hitam berisi narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto 1 kg atau berat netto 9 ons, 1 bungkus sedang warna coklat berisi narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto 1 ons atau berat netto 90 gram.
JPU Kejati Maluku Utara, Pardi Mutalib, mengatakan dari agenda pembacaan tuntutan, JPU menuntut terdakwa 10 tahun 6 bulan.
“Jadi nanti minggu depan masih pembelaan, setelah itu baru putusan,” katanya singkat.
Terpisah, Humas PN Ternate, Kadar Noh, mengatakan terdakwa memang dituntut 10 tahun 6 bulan, dan denda sebesar Rp 3 miliar subsier 6 bulan kurungan.
“Terhadap tuntutan itu, terdakwa dan penasihat hukum meminta waktu untuk mengajukan pembelaan atau pledoi di persidangan berikut di hari Kamis tanggal 18 November 2021,” jelasnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara nonaktif, Yudhitya Wahab, mendatangi Direktorat Reserse…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara kembali meraih apresiasi tingkat nasional atas komitmennya dalam…
Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Iqbal Ruray, meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan kewajiban keuangan daerah…
Oleh: Salman Alfariziz* PERJUANGAN Reformasi tahun 1998 yang dilakukan oleh rakyat dengan semangat dan…
Masyarakat Pulau Morotai, Maluku Utara kini makin dimudahkan dalam mengakses layanan kepolisian. Jika membutuhkan bantuan…
Polres Halmahera Barat, Maluku Utara, menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi terkait dugaan pemotongan anggaran…