News

Oknum Jaksa Terlibat Kasus Narkoba di Maluku Utara Dituntut 10 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri (PN) Ternate, pada Kamis (11/11), kembali menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa oknum jaksa.

Sidang oknum jaksa dengan inisial SPI alias Steven ini dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Rudy Wibowo, dan didampingi dua hakim anggota, yakni Ulfa Rery dan Kadar Noh. Hadir juga dalam persidangan JPU Pardi Mutalib.

Di dalam persidangan, JPU menuntut Majelis Hakim PN Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan terdakwa Stepanus Peter Imanuel alias Steven telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair melanggar pasal 114 ayat (2); dan dakwaan kedua primair melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

JPU juga menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan pidana denda sebesar Rp 3 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, menyatakan Barang Bukti (BB) berupa 1 saset kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,37 gram atau berat netto 0,34 gram, 1 saset kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,92 gram atau berat netto 0,89 gram, 1 saset kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,57 gram atau berat netto 0,54 gram, 1 buah bong (alat penghisab sabu) yang masih terpasang pireks kaca sisa bekas pakai sabu.

Ada juga 1 bungkus besar warna hitam berisi narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto 1 kg atau berat netto 9 ons, 1 bungkus sedang warna coklat berisi narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto 1 ons atau berat netto 90 gram.

JPU Kejati Maluku Utara, Pardi Mutalib, mengatakan dari agenda pembacaan tuntutan, JPU menuntut terdakwa 10 tahun 6 bulan.

“Jadi nanti minggu depan masih pembelaan, setelah itu baru putusan,” katanya singkat.

Terpisah, Humas PN Ternate, Kadar Noh, mengatakan terdakwa memang dituntut 10 tahun 6 bulan, dan denda sebesar Rp 3 miliar subsier 6 bulan kurungan.

“Terhadap tuntutan itu, terdakwa dan penasihat hukum meminta waktu untuk mengajukan pembelaan atau pledoi di persidangan berikut di hari Kamis tanggal 18 November 2021,” jelasnya.

redaksi

Recent Posts

KSOP Ternate Tegaskan Otoritas Pelabuhan Ahmad Yani, Koordinasi Antarinstansi Jadi Kunci

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate, Rushan Muhammad, menegaskan sistem pengamanan…

3 jam ago

Hasby Yusuf Gaungkan Empat Pilar Kebangsaan kepada Siswa SMPN 4 Kota Ternate

Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Maluku Utara, Hasby Yusuf menggelar sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan…

4 jam ago

Hasby Yusuf Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di SMPN 1 Kota Ternate

Anggota DPD RI dari Hasby Yusuf menggelar kegiatan sosialisasi empat pilar kebangsaan di SMP Negeri…

4 jam ago

Jakofi Gelar Bukber, Jojo: Momentum Rawat Silaturahmi dan Gagasan Kreatif

Komunitas Jakofi kembali menggelar agenda buka puasa bersama (bukber) sekaligus silaturahmi keluarga besar yang dipusatkan…

5 jam ago

Potret Kepemudaan di Morotai: Antara Idealisme dan Kepentingan

Oleh: Aswan Kharie/Jurnalis cermat HARAPAN terhadap pemuda selalu besar. Dalam setiap narasi pembangunan, pemuda sering disebut…

7 jam ago

KSOP dan Polisi Sempat Bersitegang soal Pembuatan Pos Pelayanan di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate

Suasana di Pelabuhan A. Yani Ternate sempat memanas setelah terjadi adu argumen antara Kepala Kantor…

9 jam ago