News

Oknum Jaksa Terlibat Kasus Narkoba di Maluku Utara Dituntut 10 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri (PN) Ternate, pada Kamis (11/11), kembali menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa oknum jaksa.

Sidang oknum jaksa dengan inisial SPI alias Steven ini dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Rudy Wibowo, dan didampingi dua hakim anggota, yakni Ulfa Rery dan Kadar Noh. Hadir juga dalam persidangan JPU Pardi Mutalib.

Di dalam persidangan, JPU menuntut Majelis Hakim PN Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan terdakwa Stepanus Peter Imanuel alias Steven telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair melanggar pasal 114 ayat (2); dan dakwaan kedua primair melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

JPU juga menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan pidana denda sebesar Rp 3 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, menyatakan Barang Bukti (BB) berupa 1 saset kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,37 gram atau berat netto 0,34 gram, 1 saset kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,92 gram atau berat netto 0,89 gram, 1 saset kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,57 gram atau berat netto 0,54 gram, 1 buah bong (alat penghisab sabu) yang masih terpasang pireks kaca sisa bekas pakai sabu.

Ada juga 1 bungkus besar warna hitam berisi narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto 1 kg atau berat netto 9 ons, 1 bungkus sedang warna coklat berisi narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto 1 ons atau berat netto 90 gram.

JPU Kejati Maluku Utara, Pardi Mutalib, mengatakan dari agenda pembacaan tuntutan, JPU menuntut terdakwa 10 tahun 6 bulan.

“Jadi nanti minggu depan masih pembelaan, setelah itu baru putusan,” katanya singkat.

Terpisah, Humas PN Ternate, Kadar Noh, mengatakan terdakwa memang dituntut 10 tahun 6 bulan, dan denda sebesar Rp 3 miliar subsier 6 bulan kurungan.

“Terhadap tuntutan itu, terdakwa dan penasihat hukum meminta waktu untuk mengajukan pembelaan atau pledoi di persidangan berikut di hari Kamis tanggal 18 November 2021,” jelasnya.

cermat

Recent Posts

Pili Torang Pe Orang

Oleh: Gufran A. Ibrahim [Ibrahim Gibra]*   Inti buku Relasi Kwasa, Politik Identitas, dan Modal…

1 jam ago

Polairud Imbau Warga di Taliabu Waspada Cuaca Ekstrem

Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…

12 jam ago

Soal Laporan Pengancaman terhadap Anggota DPRD Taliabu di Medsos, Polisi: Masih Pengaduan

Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…

13 jam ago

BKD Morotai Tunggu Putusan BKN untuk Umumkan Hasil PPPK Tahap Kedua

Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…

13 jam ago

Gelar Safety Riding and Driving Demi Kurangi Kecelakaan di Area Tambang Halteng

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…

15 jam ago

Polisi di Morotai Dipecat karena Nikahi 3 Perempuan, Kapolda: Sudah PTDH dan Jadi Atensi

Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…

15 jam ago