News

Ombudsman Malut Dampingi Pemda Morotai Persiapkan Penilaian Pelayanan Publik 2026

Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara melaksanakan rapat koordinasi secara daring bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai terkait tindak lanjut permintaan pendampingan dalam rangka persiapan Penilaian Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026.

Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi lokus penilaian Ombudsman RI pada tahun sebelumnya maupun untuk penilaian tahun 2026 mendatang.

Mewakili kepala daerah, Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai turut hadir bersama jajaran pemerintah daerah. Hadir pula Direktur dan staf RSUD Ir. Soekarno, Kepala Dinas Pendidikan beserta jajaran, Kepala Dinas Sosial dan staf, serta Kepala Dinas Perpustakaan bersama jajaran masing-masing.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara, Iriani Abd Kadir, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai yang melakukan koordinasi dan konsultasi sejak dini guna mempersiapkan pelaksanaan penilaian pelayanan publik secara optimal.

“Pendampingan ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam memahami indikator penilaian, memperkuat standar pelayanan, pengelolaan pengaduan, serta memastikan layanan publik yang diberikan benar-benar berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Ombudsman Maluku Utara melalui Keasistenan Pencegahan Maladministrasi memberikan penguatan terkait komponen penilaian pelayanan publik, mulai dari standar pelayanan, kompetensi penyelenggara, sarana dan prasarana pelayanan, pengelolaan pengaduan, hingga upaya pencegahan maladministrasi.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara, Akmal Kadir, juga melakukan asistensi dan pendampingan terkait Opini Penilaian Maladministrasi Tahun 2026 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai. Pendampingan difokuskan pada sejumlah SKPD yang menjadi objek penilaian tahun 2025, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta RSUD Ir. Soekarno.

Pendampingan tersebut dilakukan atas permintaan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai setelah menindaklanjuti saran penyempurnaan yang diberikan Ombudsman RI melalui hasil Opini Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025.

Dalam kegiatan itu, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara juga menjelaskan mekanisme dan instrumen penilaian pelayanan publik yang digunakan pada tahun 2025.

“Penilaian tersebut meliputi empat dimensi, yaitu dimensi input, proses, output, dan pengaduan. Selain itu, terdapat instrumen tambahan berupa tingkat kepercayaan masyarakat dan kepatuhan terhadap pelaksanaan produk Ombudsman, seperti Laporan Hasil Analisis (LHA), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dan Saran Penyempurnaan (SP),” jelasnya.

Peserta pendampingan tampak antusias mengikuti kegiatan dan menyampaikan komitmen untuk terus melakukan perbaikan serta penyempurnaan standar pelayanan publik. Mereka juga berkomitmen melengkapi dokumen pendukung penyelenggaraan pelayanan publik, baik terkait pelaksanaan layanan maupun pengelolaan pengaduan, dengan terus berkoordinasi bersama Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara melalui Keasistenan Pencegahan Maladministrasi.

Sebagai tindak lanjut hasil pendampingan, tiga instansi tersebut diminta melakukan penilaian mandiri terhadap standar pelayanan, termasuk SOP pengelolaan pengaduan dan pemenuhan dokumen pendukung. Dokumen tersebut mencakup perencanaan kegiatan pelayanan, jaminan pelayanan, evaluasi pengelolaan pengaduan, hingga pelaksanaan pengawasan internal.

Selanjutnya, progres tindak lanjut akan disampaikan kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara melalui pertemuan lanjutan yang direncanakan berlangsung pada awal April 2026.

Sementara itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai melalui Sekretaris Daerah Umar Ali menyampaikan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan pada sektor pelayanan dasar, terutama di bidang kesehatan, pendidikan, dan sosial, agar pelayanan kepada masyarakat semakin efektif, transparan, dan akuntabel.

Perwakilan Ombudsman RI Maluku Utara menegaskan bahwa penilaian pelayanan publik bukan semata-mata untuk memperoleh nilai tinggi, tetapi menjadi instrumen evaluasi dalam membangun budaya pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas.

Melalui koordinasi dan pendampingan ini, diharapkan seluruh SKPD yang menjadi objek penilaian dapat lebih siap memenuhi indikator pelayanan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

redaksi

Recent Posts

Polres Ternate Buru Pelaku Pencurian di Kantor Ombudsman Maluku Utara

Polres Ternate mulai menyelidiki kasus pencurian yang terjadi di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara,…

2 hari ago

Gandeng LP3ES, Festival Buku Maluku Utara Akan Digelar pada Agustus 2026

Panitia Festival Buku (Book Fest) Maluku Utara 2026 mulai memperkuat jejaring kolaborasi untuk menyukseskan pelaksanaan…

2 hari ago

Surati PSSI, Malut United Resmi Ajukan Perubahan Nama dan Pindah Markas di Semarang

Dunia sepak bola Maluku Utara diguncang kabar mengejutkan. Klub kebanggaan masyarakat Maluku Utara, Malut United…

2 hari ago

Ribuan Fans Brasil di Morotai Gelar Konvoi Jelang Laga Melawan Haiti

Ribuan pendukung Tim Nasional Brasil di Pulau Morotai, Maluku Utara, menggelar konvoi akbar menyambut pertandingan…

2 hari ago

Ekonomi Maluku Utara Melonjak, Graal: Rekening Investor yang Bunyi, Bukan Rakyat

Anggota Komite II DPD RI, Graal Taliawo, melontarkan kritik tajam terhadap arah investasi yang berkembang…

2 hari ago

Kantor Ombudsman Malut Dibobol Maling, Server CCTV dan Brankas Raib

Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Maluku Utara yang beralamat di Kelurahan Santiong, Kota…

2 hari ago