Kanit Reskrim Srigala Utara Ipda Jeremmy Theo saat mengamankan pelaku. Foto: Istimewa
Video viral seorang tukang ojek onani di depan bocah perempuan di Ternate, hebohkan warga Maluku Utara. Ketika ditelusuri, pria tersebut berasal dari Halmahera Selatan.
Saat ini, pelaku dengan inisial S (30 tahun) telah diamankan di Polsek Ternate Utara usai videonya viral di media sosial Facebook itu.
Video berdurasi 18 detik yang direkam bocah 14 tahun ini, nampak pelaku menunjukan kemaluanya dan onani di depan bocah perempuan. Kejadian tersebut dilakukan di jalan Pemuda, Kelurahan Kasturian, pada Kamis (25/11) kemarin.
Saat anggota Resmob Srigala Utara mengamankan di Mapolsek, pelaku yang merupakan tukang ojek itu mengaku melakukan perbuatannya dalam keadaan sadar tanpa dipengaruhi Minuman Keras (Miras).
Kapolsek Ternate Utara, IPTU Ibrahim Mappe saat ditemui cermat membenarkan hal tersebut. Saat melihat video tersebut viral dirinya langsung berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Ipda Jeremmy Theo untuk melacak pelaku melalui DG kendaraan yang digunakan pelaku.
“Dasar dari DG motor itu kita mengetahui alamat pelaku, dan langsung anggota amankan ke Mapolsek,” jelas Mappe. Jumat (26/11).
Meppe menambahkan saat ini korban dan pelaku sudah dilakukan pemeriksaan di Mapolsek, untuk pasal yang disangkakan dirinya belum bisa menyampaikan.
“Untuk pasal saya belum bisa sampaikan, setelah gelar perkara baru saya sampaikan, tetapi yang jelas pelaku telah kita amankan,” pungkasnya.
Kawasan wisata Pantai Sulamadaha, Kota Ternate, resmi menjadi Kawasan Siap QRIS. Bank Indonesia (BI) Maluku…
Partai Gerindra menyatakan mematuhi keputusan badan kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait pemberhentian Nurjaya Hi…
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengklaim angka kemiskinan pada Maret 2026 sebesar 5,59 persen mengalami…
Sengketa lahan di kawasan lingkar Bandara Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara…
Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menyatakan Nurjaya Hi Ibrahim melanggar kode etik…