Oknum kontraktor saat didampingi kuasa hukum di kantor Krimum Polda Malut. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
Seorang kontraktor dari VC Bintang Timur diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Dalam kasus tersebut pelapor atas nama Kartini selaku direktur CV. Bintang Timur mengalami kerugian mencapai Rp 410 juta.
Pantauan cermat, oknum kontraktor dengan inisial AS ini datang didampingi kuasa hukumnya, di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara sekitar pukul 09:00 WIT.
AS diperiksa di Subdit III hingga malam hari. AS bersama kuasa hukumnya keluar dari Kantor Ditreskrimumum Polda Maluku Utara pada Jumat (26/11) kemarin.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan kepada cermat membenarkan, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan SA sebagai tersangka.
“Tersangka diperiksa dan belum ditahan, menurut hasil pemeriksaan, korban mengalami kerugian Rp 410 juta,” ucap Adip, Sabtu (27/11).
Adip menambahkan, dalam kasus tersebut mengenai sebuah proyek, tetapi dalam pelaksanaan terjadinya dugaan penipuan dan penggelapan.
“Rencana mau melakukan kerjasama untuk pengadaan proyek namun demikian dalam proses terjadinya kasus tersebut,” pungkasnya.
Partai Gerindra menyatakan mematuhi keputusan badan kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait pemberhentian Nurjaya Hi…
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengklaim angka kemiskinan pada Maret 2026 sebesar 5,59 persen mengalami…
Sengketa lahan di kawasan lingkar Bandara Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara…
Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menyatakan Nurjaya Hi Ibrahim melanggar kode etik…
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, meluncurkan tujuh program prioritas sebagai langkah memperkuat komitmen…