News

Polda Maluku Utara Tahan Oknum Kontraktor Kasus Penipuan

Seorang kontraktor dari CV. Cipta Prasarana diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara

Dalam kasus tersebut, pelapor atas nama Kartini selaku direktur CV. Bintang Timur  mengalami kerugian mencapai Rp 410 juta.

Sesuai pantauan cermat, oknum kontraktor dengan inisial AS ini datang didampingi kuasa hukumnya di kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara sekitar pukul 09:00 WIT, Jumat (26/11) kemarin.

Sabtu (27/11) ini, Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.

Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Ternate selama 20 hari ke depan.

Kronologis kejadian, dalam kasus tersebut sesuai data yang diterima, diawal bulan Agustus 2021, tersangka bekerjasama dengan Kartini untuk proyek pengeruk Pelabuhan Perikanan Ternate, kemudian keduanya mencari alat berupa LCT/Kapal dan Exavator di Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Alat tersebut rencananya akan didatangkan ke Ternate dalam proyek tersebut, dalam mencari alat tersebut Kartini menyerahkan uang kepada tersangka bersama FH dan FJP dengan total Rp 410 juta.

Setelah uang diserahkan, ketiganya tidak mendatangkan alat ke Ternate dan Kartini merasa dirugikan serta langsung membuat Laporan Polisi ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) salah satunya kwitansi peyerahan uang. Saat ini, penyidik sedang melakukan pengembangan untuk tersangka lainya.

Kuasa Hukum AS, Abdullah Ismail kepada cermat mengatakan mengenai penahanan klaenya merupakan hak penyidik, tetapi dirinya akan berunding dengan timnya untuk mengatur langkah apa saja ke depanya.

“Yang pastinya kita akan ajukan surat penangguhan penahanan sudah pasti akan dilayangkan,” ucapnya.

Terpisah, Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol Dwi Hendarwana kepada cermat membenarkan, pagi ini dirinya telah menandatangani surat penahanan oknum kontraktor.

“Ya, sudah dibuat surat perintah penahanan,” jelasnya dan mengakhiri

redaksi

Recent Posts

Pemda Haltim Panggil PT Feni dan Antam Terkait Pencemaran Kali Kukuba

Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) memanggil PT Feni Haltim dan Antam Group untuk memberikan…

4 jam ago

Dispersip Ternate Kolaborasi dengan Komunitas Hidupkan Semangat Literasi

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kota Ternate, Maluku Utara, terus memperkuat kolaborasi dengan komunitas literasi…

4 jam ago

ERT NHM Bergabung dalam Operasi SAR Gabungan Evakuasi Korban Erupsi Gunung Dukono

Seluruh korban yang dinyatakan hilang akibat erupsi Gunung Dukono di Halmahera Utara, Maluku Utara, berhasil…

6 jam ago

Sopir Truk se-Halmahera Demo di Kantor Gubernur, Tuntut Kelangkaan Biosolar Segera Diatasi

Ratusan sopir truk yang tergabung dalam aliansi lintas kabupaten/kota di Halmahera menggelar aksi unjuk rasa…

11 jam ago

Nobar Film Pesta Babi Masif Digelar di Berbagai Daerah

Pesta Babi, film bergenre dokumenter garapan jurnalis investigasi Dhandy Laksono dan Cypri Dale makin masif…

12 jam ago

Sekda Haltim Dorong KNPI Jadi Ruang bagi Anak Muda Bangun Kreativitas

Sekretaris Daerah Ricky Chairul Richfat membuka Musyawarah Daerah (Musda) ke-V Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)…

13 jam ago