Direktur Kajian Advokasi, Demokrasi dan Pemilu PANDECTA, Tarwin Idris. Foto: Istimewa
Perkumpulan Demokrasi Konstitusional (PANDECTA) Maluku Utara minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara dan kabupaten/kota untuk mengumumkan nama-nama bakal calon DPRD yang berstatus mantan terpidana korupsi.
Sebab, setelah KPU menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS), KPU mestinya juga telah mengantongi riwayat hidup para calon legislatif.
Direktur Kajian Advokasi, Demokrasi dan Pemilu PANDECTA, Tarwin Idris mengatakan, pengungkapan identitas masa lalu para caleg sangat penting. Karena track-record akan enjadi referensi bagi masyarakat di wilayah pemilihan mereka masing-masing.
Hal itu, kata ia, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Ayat (1) huruf g, PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Bahwa tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan tindak pidana penjara lima tahun atau lebih,” jelas Tarwin, melalui rilis kepada cermat, Senin 28 Agustus 2023.
Kecuali, sambung ia, terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif. Hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu lima tahun.
“Ini setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang,” paparnya.
Apa yang diatur oleh PKPU tersebut, kata Tarwin, selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No 87/PUU-XX/2022 Pengujian Pasal 240 Ayat (1) huruf g UU 7/2017 Pemilu. Empat poin yang diatur oleh Mahkamah tentang sarat pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Salah satunya adalah bagi mantan terpidana telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dan, secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana,” terangnya.
Bagi ia, penting untuk menjelaskan secara terbuka kepada publik tentang jati dirinya yang demikian dan tidak menutup-nutupi atau latar belakang dirinya sebagai caleg mantan terpidana, karena berhubungan dengan jabatan-jabatan publik yang dipilih (selected official). Dengan begitu rakyat secara kritis menilai calon yang akan dipilihnya pada 14 Februari 2024 nanti.
“Karena itulah kami minta kepada KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota sesegera mungkin mengumumkan nama-nama caleg mantan terpidana korupsi di media cetak atau media online,” tandasnya. (RLS)
——–
Editor: Ghalim Umbaihi
Upaya Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Ake Gaale akhirnya berbuah hasil—mengakhiri krisis air bersih selama 20…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, akan meninjau lima lokasi penambangan pasir dan batuan…
Kawasan wisata Pantai Sulamadaha, Kota Ternate, resmi menjadi Kawasan Siap QRIS. Bank Indonesia (BI) Maluku…
Partai Gerindra menyatakan mematuhi keputusan badan kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait pemberhentian Nurjaya Hi…
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengklaim angka kemiskinan pada Maret 2026 sebesar 5,59 persen mengalami…