News

Paslon Farrel-Jadi Terancam Pidana Setelah Libatkan Dirut BUMD Haltim dalam Kampanye

Pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Farrel Adhitama dan H Djalaluddin Thaib berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang larangan melibatkan pejabat badan usaha milik negara dalam kegiatan kampanye.

Pasalnya, berdasarkan amatan media ini, Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Halmahera Timur, Drs. Rasid Musa, tampil dalam kampanye Paslon nomor urut 1 yang berjargon Farrel-Jadi, di pantai Mobon, Desa Soagimalaha, pada Minggu, 17 November 2024, sekira pukul 16.24 WIT.

Nama Rasid juga tercatut secara resmi dalam Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP) Paslon nomor urut 1 tersebut yang tertanggal 12 November 2024.

Meski begitu, di dalam ketentuan UU Nomor 10 tahun 2016 membolehkan Pejabat BUMN/BUMD untuk berkampanye, apabila yang bersangkutan telah menyampaikan izin cuti kampanye ke Bawaslu.

Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Haltim, Alhervan Barmawi, ketika dikonfirmasi via WhatsApp, mengaku bahwa pihaknya hingga kini belum menerima surat izin cuti dari Rasid Musa selaku pejabat BUMD.

“Sejauh ini, Bawaslu tara (tidak) terima surat izin cuti kampanye yang bersangkutan,” kata Alhervan, Senin, 18 November 2024.

Diketahui, dalam ketentuan UU Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah, di pasal 189 menyebut bahwa “Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), yakni dipidana, dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah)”.

Sedangkan dalam pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 mengisyaratkan bahwa;
1) Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: a. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, b. aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
2). Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

11 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

11 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

11 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

12 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

17 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

20 jam ago