News

Pekerjaan Dermaga Sulamadaha-Hiri Tak Selesai, CV Fikram Putra akan Didenda

Pekerjaan tahap ketiga pembangunan talud penahan ombak dan tetrapod dermaga penyeberangan Sulamada-Hiri oleh Dinas PUPR Kota Ternate, Maluku Utara, tidak selesai tepat waktu.

Proyek yang dikerjakan CV Fikram Putra menggunakan anggaran APBD-P tahun 2023 senilai Rp 2,2 miliar sejak 7 Agustus 2023 ini sesuai dengan kontrak harus selesai pada pada 24 Desember 2023 kemarin.

Hanya saja, sampai batas waktu yang disepakati, proyek tahap III tersebut tak kunjung selesai dengan menyisakan 50 buah tetrapod yang belum dicetak.

“Ada keterlambatan di percetakan tetrapod-nya. Tapi progres terakhirnya itu sudah 86 persen,” ungkap Kabid Tata Ruang dan Tata Lingkungan PUPR Kota Ternate, Junaidi ST, pada Selasa, 9 Januari 2023.

 

Junaidi mengatakan, dari keterlambatan tersebut, pihaknya pun memberikan adendum waktu dan kesempatan kepada CV Fikram Putra untuk menyelesaikan.

“Karena kalau tidak diberikan kesempatan untuk menyelesaikan juga nanti akan terbengkalai, tapi nanti akan dikenakan denda dan adendum waktu sampai dia menyelesaikan percetakan beton,” jelasnya.

“Tetapi, intinya pekerjaan fisik di laut untuk penimbunan batu kosong dan diatur brekwater itu sudah selesai, cuma item percetakan beton tetrapod di tahun ini ada 113. Sementara yang baru dicetak 60 buah dan masih tersisa 50-an yang harus diselesaikan,” sambung Junaidi.

Selama proses penyelesaian pekerjaan, menurut Junaidi, setiap hari dalam keterlambatan itu akan dikenakan denda yang akan dihitung sesuai kesepakatan kontrak.

“Di kontrak itu kan dihitung 1 per mil dari sisa nilai kontrak yang belum dilaksanakan. Misalnya kalau dia sudah selesai 90 persen, berarti dia masih kurang 10 persen. Nanti 10 persen dari nilai kontrak itu dapat berapa, baru 1 per 1000 dari nilai itulah nominal denda per hari,” papar Junaidi.

Sementara itu, adendum sebagaimana aturan Perpres 12 dan Permen 12 tahun 2021 itu bisa diberikan kesempatan sampai 50 hari.

“Prinsipnya, kalau dia selesaikan lebih cepat lebih bagus. Tapi kita kasih dia waktu kesempatan pertama itu 50 hari dan setian hari dalam keterlambatan itu kita kasih denda,” pungkasnya.

——–

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Rian Hidayat Husni

cermat

Recent Posts

Sambut HUT ke-80 Korps Brimob Polri, Brimob Polda Malut Gelar Khitanan Massal

Satuan Brimob Polda Maluku Utara menggelar kegiatan bakti sosial berupa khitanan massal di Ibu Kota…

3 jam ago

Polisi Tangkap 18 Pelaku Judi Sabung Ayam di Ternate

Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…

5 jam ago

NHM Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Peresmian Masjid dan Proyek Air Bersih di 5 Desa Halmahera Utara

Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…

7 jam ago

JATAM Ungkap Jejaring Kuasa Perebutan Tambang Nikel di Halmahera Timur

Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…

18 jam ago

Gubernur Pertama Irian Barat Sultan Zainal Abidin Syah Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…

22 jam ago

Sigi Lamo

Sekira 100 meter dari arah tenggara Kedaton Kesultanan Ternate, Maluku Utara, masjid itu tampak berdiri…

2 hari ago