News

Pekerjaan Dermaga Sulamadaha-Hiri Tak Selesai, CV Fikram Putra akan Didenda

Pekerjaan tahap ketiga pembangunan talud penahan ombak dan tetrapod dermaga penyeberangan Sulamada-Hiri oleh Dinas PUPR Kota Ternate, Maluku Utara, tidak selesai tepat waktu.

Proyek yang dikerjakan CV Fikram Putra menggunakan anggaran APBD-P tahun 2023 senilai Rp 2,2 miliar sejak 7 Agustus 2023 ini sesuai dengan kontrak harus selesai pada pada 24 Desember 2023 kemarin.

Hanya saja, sampai batas waktu yang disepakati, proyek tahap III tersebut tak kunjung selesai dengan menyisakan 50 buah tetrapod yang belum dicetak.

“Ada keterlambatan di percetakan tetrapod-nya. Tapi progres terakhirnya itu sudah 86 persen,” ungkap Kabid Tata Ruang dan Tata Lingkungan PUPR Kota Ternate, Junaidi ST, pada Selasa, 9 Januari 2023.

 

Junaidi mengatakan, dari keterlambatan tersebut, pihaknya pun memberikan adendum waktu dan kesempatan kepada CV Fikram Putra untuk menyelesaikan.

“Karena kalau tidak diberikan kesempatan untuk menyelesaikan juga nanti akan terbengkalai, tapi nanti akan dikenakan denda dan adendum waktu sampai dia menyelesaikan percetakan beton,” jelasnya.

“Tetapi, intinya pekerjaan fisik di laut untuk penimbunan batu kosong dan diatur brekwater itu sudah selesai, cuma item percetakan beton tetrapod di tahun ini ada 113. Sementara yang baru dicetak 60 buah dan masih tersisa 50-an yang harus diselesaikan,” sambung Junaidi.

Selama proses penyelesaian pekerjaan, menurut Junaidi, setiap hari dalam keterlambatan itu akan dikenakan denda yang akan dihitung sesuai kesepakatan kontrak.

“Di kontrak itu kan dihitung 1 per mil dari sisa nilai kontrak yang belum dilaksanakan. Misalnya kalau dia sudah selesai 90 persen, berarti dia masih kurang 10 persen. Nanti 10 persen dari nilai kontrak itu dapat berapa, baru 1 per 1000 dari nilai itulah nominal denda per hari,” papar Junaidi.

Sementara itu, adendum sebagaimana aturan Perpres 12 dan Permen 12 tahun 2021 itu bisa diberikan kesempatan sampai 50 hari.

“Prinsipnya, kalau dia selesaikan lebih cepat lebih bagus. Tapi kita kasih dia waktu kesempatan pertama itu 50 hari dan setian hari dalam keterlambatan itu kita kasih denda,” pungkasnya.

——–

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Rian Hidayat Husni

redaksi

Recent Posts

775 Tahun Ternate Lestarikan Budaya Leluhur

Oleh: Rinto Taib*   PADA tanggal 29 Desember nanti tepatlah usia Kota Ternate yang ke-775…

2 jam ago

Kisah Mariam dan Geliat Pedagang Musiman di Ternate

Matahari tampak tegak di kepala Mariam (44 tahun) saat ia menjajakan pernak-pernik perayaan tahun baru…

4 jam ago

Polda Maluku Utara Tutup Galian C Ilegal di Pulau Obi, 5 Saksi Diperiksa

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…

5 jam ago

Kolaborasi dengan Warga, PILAS Institute Gelar Bakti Sosial di Kelurahan Gambesi

Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…

7 jam ago

Sekjen ATR/BPN Tekankan Peran Strategis Tata Usaha dalam Penguatan Layanan Publik

Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…

12 jam ago

Natal dan Tahun Baru: Momentum Menjaga Toleransi di Maluku Utara

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku Utara, I Made Suardika, menyampaikan pesan damai dan…

2 hari ago