News

Pekerjaan Dermaga Sulamadaha-Hiri Tak Selesai, CV Fikram Putra akan Didenda

Pekerjaan tahap ketiga pembangunan talud penahan ombak dan tetrapod dermaga penyeberangan Sulamada-Hiri oleh Dinas PUPR Kota Ternate, Maluku Utara, tidak selesai tepat waktu.

Proyek yang dikerjakan CV Fikram Putra menggunakan anggaran APBD-P tahun 2023 senilai Rp 2,2 miliar sejak 7 Agustus 2023 ini sesuai dengan kontrak harus selesai pada pada 24 Desember 2023 kemarin.

Hanya saja, sampai batas waktu yang disepakati, proyek tahap III tersebut tak kunjung selesai dengan menyisakan 50 buah tetrapod yang belum dicetak.

“Ada keterlambatan di percetakan tetrapod-nya. Tapi progres terakhirnya itu sudah 86 persen,” ungkap Kabid Tata Ruang dan Tata Lingkungan PUPR Kota Ternate, Junaidi ST, pada Selasa, 9 Januari 2023.

 

Junaidi mengatakan, dari keterlambatan tersebut, pihaknya pun memberikan adendum waktu dan kesempatan kepada CV Fikram Putra untuk menyelesaikan.

“Karena kalau tidak diberikan kesempatan untuk menyelesaikan juga nanti akan terbengkalai, tapi nanti akan dikenakan denda dan adendum waktu sampai dia menyelesaikan percetakan beton,” jelasnya.

“Tetapi, intinya pekerjaan fisik di laut untuk penimbunan batu kosong dan diatur brekwater itu sudah selesai, cuma item percetakan beton tetrapod di tahun ini ada 113. Sementara yang baru dicetak 60 buah dan masih tersisa 50-an yang harus diselesaikan,” sambung Junaidi.

Selama proses penyelesaian pekerjaan, menurut Junaidi, setiap hari dalam keterlambatan itu akan dikenakan denda yang akan dihitung sesuai kesepakatan kontrak.

“Di kontrak itu kan dihitung 1 per mil dari sisa nilai kontrak yang belum dilaksanakan. Misalnya kalau dia sudah selesai 90 persen, berarti dia masih kurang 10 persen. Nanti 10 persen dari nilai kontrak itu dapat berapa, baru 1 per 1000 dari nilai itulah nominal denda per hari,” papar Junaidi.

Sementara itu, adendum sebagaimana aturan Perpres 12 dan Permen 12 tahun 2021 itu bisa diberikan kesempatan sampai 50 hari.

“Prinsipnya, kalau dia selesaikan lebih cepat lebih bagus. Tapi kita kasih dia waktu kesempatan pertama itu 50 hari dan setian hari dalam keterlambatan itu kita kasih denda,” pungkasnya.

——–

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Rian Hidayat Husni

redaksi

Recent Posts

Pilkades di Pulau Taliabu Awal Desember, Pemkab Siapkan Rp2,5 Miliar

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara menargetkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak…

14 jam ago

BPN akan Lakukan Pengukuran Lahan Bandara Bobong

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Sula, Maluku Utara dikabarkan mengunjungi Kabupaten Pulau Taliabu guna mempercepat…

15 jam ago

APBD Perubahan Ternate Tembus Rp988,83 Miliar

Pemerintah Kota Ternate mengusulkan Perubahan APBD 2026 dengan total pendapatan daerah sebesar Rp988,83 miliar, naik…

16 jam ago

Polisi: Tidak Ada Peluru Tajam di Aksi Protes Warga Banemo, Halteng

Polda Maluku Utara menegaskan personelnya tidak menggunakan peluru tajam dalam operasi pengamanan protes dan penangkapan…

2 hari ago

Kapolda Malut Minta Masyarakat Tak Terprovokasi soal Pengamanan Warga di Banemo

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman meminta masyarakat tidak terprovokasi menyusul pengamanan sejumlah warga…

2 hari ago

Dishub Klaim Perbaikan 75 Titik PJU di Ternate Rampung Akhir 2026

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate memperbaiki 75 titik penerangan jalan umum (PJU) yang mengalami gangguan…

2 hari ago