News

Pekerjaan Dermaga Sulamadaha-Hiri Tak Selesai, CV Fikram Putra akan Didenda

Pekerjaan tahap ketiga pembangunan talud penahan ombak dan tetrapod dermaga penyeberangan Sulamada-Hiri oleh Dinas PUPR Kota Ternate, Maluku Utara, tidak selesai tepat waktu.

Proyek yang dikerjakan CV Fikram Putra menggunakan anggaran APBD-P tahun 2023 senilai Rp 2,2 miliar sejak 7 Agustus 2023 ini sesuai dengan kontrak harus selesai pada pada 24 Desember 2023 kemarin.

Hanya saja, sampai batas waktu yang disepakati, proyek tahap III tersebut tak kunjung selesai dengan menyisakan 50 buah tetrapod yang belum dicetak.

“Ada keterlambatan di percetakan tetrapod-nya. Tapi progres terakhirnya itu sudah 86 persen,” ungkap Kabid Tata Ruang dan Tata Lingkungan PUPR Kota Ternate, Junaidi ST, pada Selasa, 9 Januari 2023.

 

Junaidi mengatakan, dari keterlambatan tersebut, pihaknya pun memberikan adendum waktu dan kesempatan kepada CV Fikram Putra untuk menyelesaikan.

“Karena kalau tidak diberikan kesempatan untuk menyelesaikan juga nanti akan terbengkalai, tapi nanti akan dikenakan denda dan adendum waktu sampai dia menyelesaikan percetakan beton,” jelasnya.

“Tetapi, intinya pekerjaan fisik di laut untuk penimbunan batu kosong dan diatur brekwater itu sudah selesai, cuma item percetakan beton tetrapod di tahun ini ada 113. Sementara yang baru dicetak 60 buah dan masih tersisa 50-an yang harus diselesaikan,” sambung Junaidi.

Selama proses penyelesaian pekerjaan, menurut Junaidi, setiap hari dalam keterlambatan itu akan dikenakan denda yang akan dihitung sesuai kesepakatan kontrak.

“Di kontrak itu kan dihitung 1 per mil dari sisa nilai kontrak yang belum dilaksanakan. Misalnya kalau dia sudah selesai 90 persen, berarti dia masih kurang 10 persen. Nanti 10 persen dari nilai kontrak itu dapat berapa, baru 1 per 1000 dari nilai itulah nominal denda per hari,” papar Junaidi.

Sementara itu, adendum sebagaimana aturan Perpres 12 dan Permen 12 tahun 2021 itu bisa diberikan kesempatan sampai 50 hari.

“Prinsipnya, kalau dia selesaikan lebih cepat lebih bagus. Tapi kita kasih dia waktu kesempatan pertama itu 50 hari dan setian hari dalam keterlambatan itu kita kasih denda,” pungkasnya.

——–

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Rian Hidayat Husni

redaksi

Recent Posts

Gerindra Patuhi Putusan BK DPRD, Siapkan Proses PAW Nurjaya Ibrahim

Partai Gerindra menyatakan mematuhi keputusan badan kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait pemberhentian Nurjaya Hi…

8 jam ago

Jaksa Agung Lantik Roberthus Tacoy sebagai Kajati Malut, Sufari Dipromosi ke Jamwas

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)…

9 jam ago

Pemprov Klaim Kemiskinan di Malut Menurun Berkat Pengentasan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengklaim angka kemiskinan pada Maret 2026 sebesar 5,59 persen mengalami…

13 jam ago

Pagar Dibongkar TNI AU, Warga Pemilik Lahan Lingkar Bandara Morotai Protes

Sengketa lahan di kawasan lingkar Bandara Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara…

16 jam ago

Kuasa Hukum Nurjaya Ajukan Keberatan soal Putusan BK DPRD Ternate

Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menyatakan Nurjaya Hi Ibrahim melanggar kode etik…

17 jam ago

Kapolda Malut Luncurkan 7 Program Prioritas, Dekatkan Polri dengan Masyarakat

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, meluncurkan tujuh program prioritas sebagai langkah memperkuat komitmen…

1 hari ago