News

Pelaku Persetubuhan 2 Anak Kandung di Ternate Resmi Jadi Tersangka

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Maluku Utara, akhirnya menetapkan AF sebagai tersangka kasus persetubuhan dan pelecehan anak di bawah umur.

AF sebelumnya diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap kedua anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun dan 6 tahun.

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka setelah pemerikasaan saksi korban dari ibu kedua anak tersebut,” ungkap Kapolres Ternate, AKBP Nicko Irawan melalui Kasat Reskrim IPTU Bondan Manikotomo, Senin, 14 Agustus 2023.

Ia bilang, setelah penetapan AF sebagai tersangka penyidik mulai merampungkan berkas tahap I ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

“Kami tinggal lengkapi lagi berkas penyidikan,” tegasnya.

Atas perbuatan tersangaka kata Bondan, AF dikenakan pasal pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E Jo pasal 82 ayat 2 dan atau pasal 81 ayat 2 Jo pasal 81 ayat 3 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar. Tersangka bisa dikenakan pemberatan hukuman berupa ditambah 1/3 dari ancaman pidana, karena tersangka merupakan orang tua dari korban,” pungkasnya.

——–

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Rian Hidayat Husni

redaksi

Recent Posts

2 Kali Mangkir, Polres Halmahera Tengah Upaya Paksa Tangkap Oknum Anggota DPRD

Polres Halmahera Tengah, mengambil langkah tegas melakukan upaya paksa terhadap oknum anggota DPRD dengan inisial…

1 jam ago

Polda Malut Terima 32 Senjata Api Ilegal dan 358 Butir Amunisi dari Masyarakat

Polda Maluku Utara menerima 32 senjata api dan 358 butir amunisi yang diserahkan masyarakat secara…

13 jam ago

Pasokan Solar Terbatas, Siantan Ternate Terapkan Ganjil-Genap Plat Kendaraan

Di tengah keterbatasan pasokan solar di Kota Ternate, PT Siantan Ternate menerapkan sistem penyaluran berdasarkan…

17 jam ago

Sambut Hari Jadi Propam Polri Ke-24, Polres Taliabu Salurkan Bansos

Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) sebanyak 20 paket Sembilan Bahan Pokok…

1 hari ago

Dugaan Galian C Ilegal di Jalan Villa Dukono Kembali Beraktivitas, Pencopotan Garis Polisi Dipertanyakan

Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Jalan Villa Dukono, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten…

1 hari ago

Event TEMU 2026 Sajikan Kelas Puisi di IAIN Ternate

Rumah Literia bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Ternate menggelar kelas menulis puisi bertajuk “Merangkai…

1 hari ago