News

Pembangunan Jetty PT STS di Haltim Diduga Bermasalah, Maria Chandra Pical Didesak Ikut Tanggung Jawab

Pembangunan Terminal Khusus (Tersus) atau jetty oleh PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) di Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, mendapat sorotan serius masyarakat Halmahera Timur.

Pembangunan jetty yang dilakukan perusahaan tambang nikel tersebut menuai protes karena diduga melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Warga meminta PT STS untuk bertanggung jawab, karena proyek itu dinilai mengabaikan perlindungan ekosistem laut. Salah satu pihak yang diminta tanggung jawab adalah Maria Chandra Pical. Sebab, saat penetapan lokasi Jetty, Maria diduga masih punya peran sebagai pemilik saham.

“Penetapan lokasi jetty di wilayah Dusun Memeli adalah tanggung jawab Maria Chandra Pical, karena saat itu beliau masih bagian dari pengendali PT STS,” kata Rusmin Hasan, salah satu warga Haltim, melalui rilis kepada cermat, Minggu, 14 September 2025.

Rusmin, yang juga dikenal sebagai aktivis Pemuda Muhammadiyah ini, menambahkan, kendati saat ini mayoritas saham PT STS telah beralih ke perusahaan asal Singapura, Esteel Enterprise PTE Ltd (70 persen), namun Maria Chandra tetap memiliki keterlibatan signifikan melalui PT Bahtera Mineral Nusantara (BMN) yang menguasai 30 persen saham.

Lebih lanjut, berdasarkan dokumen AHU Kementerian Hukum dan HAM, Maria Chandra tercatat sebagai Direktur Utama PT BMN. “Karena itu, mereka harus bertanggung jawab. Jetty ini merusak ekosistem laut yang menjadi ruang hidup nelayan. Kita minta agar pembangunan ini dievaluasi total,” tegasnya.

Rusmin juga mendesak agar pemerintah daerah maupun kementerian terkait segera turun tangan untuk meninjau ulang izin pembangunan jetty serta dampaknya terhadap lingkungan pesisir.

Pembangunan jetty di lokasi tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 18 UU 6/2023, yang merupakan perubahan atas Pasal 16 UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Regulasi tersebut menekankan pentingnya menjaga ruang laut demi keberlanjutan ekosistem dan perlindungan kehidupan masyarakat pesisir.

Itu pula yang menjadi alasan pada 4 Juni 2025, warga dusun Memeli, Desa Pekaulang, turun ke lokasi proyek melakukan unjuk rasa protes pembangunan Jetty PT STS.

Hingga berita ini ditayangkan, jurnalis masih berupaya mengkonfirmasi Maria Chandra Pical.

redaksi

Recent Posts

Camat Morotai Selatan Minta Aparatur Desa Fokus Layani Masyarakat

Camat Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara, Sri Wahyuni, meminta seluruh aparatur pemerintah desa di…

31 menit ago

Petugas SPBU Wari Banyak Layani Pengisian BBM Pakai Jeriken, Polres Halut Diminta Bertindak

Sejumlah tukang ojek dan pengemudi bentor mengeluhkan aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU…

1 jam ago

Perumda Ake Agaale Ternate Perbaiki Mesin Pompa Air di Tobenga

Warga di Lingkungan Tobenga, tepatnya di belakang SD 55, Kelurahan Kasturian, Kota Ternate, Maluku Utara,…

6 jam ago

Pemkab Taliabu Benahi Satu Dada Indonesia

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara mulai melakukan pembenahan tata kelola Satu Data Indonesia…

7 jam ago

Secangkir Teh Rempah Ternate untuk Dunia

Di lantai dua sebuah gedung di Kawasan Pantai Falajawa, kedai yang baru saja dibuka itu…

20 jam ago

Tabrakan Kawasaki dan Truk Howo Milik PT ANI, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor Kawasaki dan kendaraan berat jenis Sinotruk Howo terjadi di…

1 hari ago