Satpol PP di Pulau Morotai menarik mobil dinas aset pemda yang digunakan R. Foto: Aswan Kharie/cermat
Sebuah mobil dinas jenis hilux double cabin yang merupakan aset Pemda Pulau Morotai, Maluku Utara, kini hanya terparkir rusak di halaman kantor bupati setempat.
Mobil keluaran 2015 itu diketahui sempat digunakan seorang kontraktor, yakni R, selama dua tahun sebelum akhirnya ditarik oleh Satpol PP dalam kondisi rusak.
R diduga mencopot sejumlah komponen mobil hingga menuntut pemda mengganti biaya servis sebesar Rp. 74 juta.
Mengenai hal itu, Kepala Bidang Aset BPKAD Morotai, Ismail Saleh, menegaskan R seharusnya bertanggung jawab bukan justru menuntut.
“Selama dua tahun pakai gratis, harusnya kalau dihitung-hitung, dia bayar sewa. Bukan malah minta duit ke Pemda,” tegas Ismail.
Ia bilang, sesuai aturan, mobil dinas hanya boleh dipakai oleh PNS yang memiliki jabatan.
“Kalau bukan PNS, harus ada perjanjian sewa dan duitnya masuk ke kas daerah. Ini dia pakai gratis, mobil rusak, malah nuntut biaya servis. Logikanya di mana,” ujar dia.
Ismail memastikan pihaknya siap menempuh jalur hukum jika pimpinan mereka memberi instruksi.
“Kami akan proses hukum. Ini mobil aset daerah, bukan milik pribadi,” tutupnya.
Penggunaan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Maluku Utara terus berkembang.…
Seorang pemuda asal Desa Sukamaju, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dilaporkan hilang…
Pemerintah pusat mengucurkan dana Rp397,8 miliar kepada Maluku Utara pada 2026. Dana yang bersumber dari…
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate menggandeng Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah Maluku…
Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, mulai mengantisipasi ancaman kemarau panjang atau El Nino yang…
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana dalam…