Satpol PP di Pulau Morotai menarik mobil dinas aset pemda yang digunakan R. Foto: Aswan Kharie/cermat
Sebuah mobil dinas jenis hilux double cabin yang merupakan aset Pemda Pulau Morotai, Maluku Utara, kini hanya terparkir rusak di halaman kantor bupati setempat.
Mobil keluaran 2015 itu diketahui sempat digunakan seorang kontraktor, yakni R, selama dua tahun sebelum akhirnya ditarik oleh Satpol PP dalam kondisi rusak.
R diduga mencopot sejumlah komponen mobil hingga menuntut pemda mengganti biaya servis sebesar Rp. 74 juta.
Mengenai hal itu, Kepala Bidang Aset BPKAD Morotai, Ismail Saleh, menegaskan R seharusnya bertanggung jawab bukan justru menuntut.
“Selama dua tahun pakai gratis, harusnya kalau dihitung-hitung, dia bayar sewa. Bukan malah minta duit ke Pemda,” tegas Ismail.
Ia bilang, sesuai aturan, mobil dinas hanya boleh dipakai oleh PNS yang memiliki jabatan.
“Kalau bukan PNS, harus ada perjanjian sewa dan duitnya masuk ke kas daerah. Ini dia pakai gratis, mobil rusak, malah nuntut biaya servis. Logikanya di mana,” ujar dia.
Ismail memastikan pihaknya siap menempuh jalur hukum jika pimpinan mereka memberi instruksi.
“Kami akan proses hukum. Ini mobil aset daerah, bukan milik pribadi,” tutupnya.
Sebanyak tiga ruang kelas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kawalo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau…
Gedung Polsek Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, hingga kini belum memperoleh anggaran rehabilitasi…
Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi menahan mantan Kepala Desa Lekokadai berinisial AL…
Badan Pusat Statistik (BPS) Maluku Utara memastikan data yang dikumpulkan dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE)…
Oleh: WDGafoer “Pulaskah tidurmu malam ini, Putri Malu-Ku?” Apakah mimpimu masih tentang aku atau kita…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi memperingati Hari Keluarga Nasional atau Harganas ke-33…