Categories: News

Pemda Taliabu Akui Banyak Aktivitas Tambang Galian C Tidak Diawasi

Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Taliabu, Maluku Utara, mengakui meraknya aktivitas penambangan galian C dilakukan tanpa ada pengawasan ketat. Hal ini pun dinilai akan berdampak pada lingkungan.

DPRD Taliabu sebelumnya telah memberikan peringatan terhadap pemda agar proses penambang galian C dihentikan sementara. Sehingga, pelaku usaha tersebut dapat melakukan proses penerbitan izin usaha serta mempertimbangkan kerusakan yang ditimbulkan.

Pantauan media di lapangan, terdapat proses penambangan galian C di Desa Tikong, Taliabu Utara yang hingga kini berproses tanpa menghitung dampak lingkungan yang dapat mengakibatkan abrasi sungai.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pulau Taliabu, Ismail Tiwu mengatakan, soal penambang galian C di Taliabu Utara, pihaknya baru mengetahui. Ia juga mengaku belum ada pengawasan.

“Kami sementara fokus mencari solusi dari permasalahan penambang galian C yang di Pulau Taliabu. Untuk saat ini, kami belum melakukan pengawasan di bagian Utara Taliabu,” kata Ismail Tiwu kepada cermat, Senin, 14 Juli 2025.

Ia bilang, semua penambang galian C di Pulau Taliabu wajib memiliki izin usaha dan kewenangan pemberi izin tersebut dapat dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

“Kami di Pemda Taliabu hanya sebatas mendampingi dan membantu pelaku usaha bila ada kesulitan dalam proses pembuatan izin usaha penambang galian C,” ujarnya.

Baginya, Dinas Perizinan dan PTSP di Pulau Taliabu siap memberikan pelayanan terbaik dan tidak mempersulit pelaku usaha untuk membuat izin usaha penambang galian C.

“Perizinan ini semua bisa dilakukan di mana saja, yang penting datang di kantor atau di dinas terkait. Pada prinsipnya hal itu sangat mudah, transparansi dan tidak dipungut biaya atau gratis. Tidak ada bayar-bayar, masalah perizinan semua gratis,” tutupnya.

___
Penulis: La Ode Hizrat Kasim

cermat

Recent Posts

Jaksa Tahan Syahril Rajak dalam Kasus Korupsi Pembangunan Letter Sign Halbar

Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat menetapkan mantan Sekda Halmahera…

2 jam ago

Investasi Rp357 Triliun untuk Kebijakan Tata Ruang, Kini Jadi Penggerak Ekonomi

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat capaian signifikan dalam pengelolaan tata ruang…

6 jam ago

Staf RSUD Ir Soekarno Morotai Sayangkan Polemik SK Jasa Pelayanan

Sejumlah staf di RSUD Ir Soekarno Pulau Morotai, Maluku Utara, menyayangkan polemik penyusunan Surat Keputusan…

1 hari ago

Kapolres Halsel Lantik Pamapta SPKT, Perkuat Pelayanan Publik Menuju Polri Presisi

Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, resmi melantik pejabat baru pada jabatan Pamapta Sentra Pelayanan…

1 hari ago

Hari Pertama Bertugas, Kajati Sufari Janji Berantas Korupsi di Maluku Utara

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara yang baru dilantik, Sufari, menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik…

1 hari ago

Polda Maluku Utara Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kayu Ilegal di Pelabuhan Morotai

Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara menetapkan satu orang tersangka dalam kasus…

1 hari ago