Categories: News

Pemda Taliabu Akui Banyak Aktivitas Tambang Galian C Tidak Diawasi

Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Taliabu, Maluku Utara, mengakui meraknya aktivitas penambangan galian C dilakukan tanpa ada pengawasan ketat. Hal ini pun dinilai akan berdampak pada lingkungan.

DPRD Taliabu sebelumnya telah memberikan peringatan terhadap pemda agar proses penambang galian C dihentikan sementara. Sehingga, pelaku usaha tersebut dapat melakukan proses penerbitan izin usaha serta mempertimbangkan kerusakan yang ditimbulkan.

Pantauan media di lapangan, terdapat proses penambangan galian C di Desa Tikong, Taliabu Utara yang hingga kini berproses tanpa menghitung dampak lingkungan yang dapat mengakibatkan abrasi sungai.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pulau Taliabu, Ismail Tiwu mengatakan, soal penambang galian C di Taliabu Utara, pihaknya baru mengetahui. Ia juga mengaku belum ada pengawasan.

“Kami sementara fokus mencari solusi dari permasalahan penambang galian C yang di Pulau Taliabu. Untuk saat ini, kami belum melakukan pengawasan di bagian Utara Taliabu,” kata Ismail Tiwu kepada cermat, Senin, 14 Juli 2025.

Ia bilang, semua penambang galian C di Pulau Taliabu wajib memiliki izin usaha dan kewenangan pemberi izin tersebut dapat dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

“Kami di Pemda Taliabu hanya sebatas mendampingi dan membantu pelaku usaha bila ada kesulitan dalam proses pembuatan izin usaha penambang galian C,” ujarnya.

Baginya, Dinas Perizinan dan PTSP di Pulau Taliabu siap memberikan pelayanan terbaik dan tidak mempersulit pelaku usaha untuk membuat izin usaha penambang galian C.

“Perizinan ini semua bisa dilakukan di mana saja, yang penting datang di kantor atau di dinas terkait. Pada prinsipnya hal itu sangat mudah, transparansi dan tidak dipungut biaya atau gratis. Tidak ada bayar-bayar, masalah perizinan semua gratis,” tutupnya.

___
Penulis: La Ode Hizrat Kasim

cermat

Recent Posts

Pendapatan Retribusi Menurun, DPRD Semprot Pemkot Ternate: Ditigalisasi Penting Diterapkan

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Ternate pada sektor retribusi daerah di akhir kuartal kedua…

5 menit ago

Seni dan Sastra: Tanda Kebangkitan Peradaban

Oleh: Muhammad Tabrani Mutalib   "A man can do all things if he will."— Leon…

42 menit ago

Pemutaran Film Dokumenter di Bioskop XXI Ternate Diwarnai Protes Koalisi Warga Kawasi

Pemutaran film dokumenter Yang Mengalir di Kawasi produksi TV Tempo di Studio XXI Jatiland Mall,…

12 jam ago

Poin Penting KUA-PPAS Kota Ternate yang Dibahas DPRD dan Pemkot

Pemerintah Kota Ternate resmi menggelar rapat konsultasi Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS)…

14 jam ago

Operasi Patuh Kie Raha 2025: Polda Maluku Utara Tegakkan Disiplin Berlalu Lintas

Polda Maluku Utara melaksanakan Operasi Patuh Kie Raha 2025 di sejumlah titik di Kota Ternate.…

17 jam ago

Jaksa Tahan Dua Mantan Petinggi KONI Ternate, Diduga Korupsi Dana Hibah Rp801 Juta

Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, menahan dua…

17 jam ago