Kepala Dinas Perizinan dan PTSP Pulau Taliabu, Maluku Utara, Ismail Tiwu. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat
Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Taliabu, Maluku Utara, mengakui meraknya aktivitas penambangan galian C dilakukan tanpa ada pengawasan ketat. Hal ini pun dinilai akan berdampak pada lingkungan.
DPRD Taliabu sebelumnya telah memberikan peringatan terhadap pemda agar proses penambang galian C dihentikan sementara. Sehingga, pelaku usaha tersebut dapat melakukan proses penerbitan izin usaha serta mempertimbangkan kerusakan yang ditimbulkan.
Pantauan media di lapangan, terdapat proses penambangan galian C di Desa Tikong, Taliabu Utara yang hingga kini berproses tanpa menghitung dampak lingkungan yang dapat mengakibatkan abrasi sungai.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pulau Taliabu, Ismail Tiwu mengatakan, soal penambang galian C di Taliabu Utara, pihaknya baru mengetahui. Ia juga mengaku belum ada pengawasan.
“Kami sementara fokus mencari solusi dari permasalahan penambang galian C yang di Pulau Taliabu. Untuk saat ini, kami belum melakukan pengawasan di bagian Utara Taliabu,” kata Ismail Tiwu kepada cermat, Senin, 14 Juli 2025.
Ia bilang, semua penambang galian C di Pulau Taliabu wajib memiliki izin usaha dan kewenangan pemberi izin tersebut dapat dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
“Kami di Pemda Taliabu hanya sebatas mendampingi dan membantu pelaku usaha bila ada kesulitan dalam proses pembuatan izin usaha penambang galian C,” ujarnya.
Baginya, Dinas Perizinan dan PTSP di Pulau Taliabu siap memberikan pelayanan terbaik dan tidak mempersulit pelaku usaha untuk membuat izin usaha penambang galian C.
“Perizinan ini semua bisa dilakukan di mana saja, yang penting datang di kantor atau di dinas terkait. Pada prinsipnya hal itu sangat mudah, transparansi dan tidak dipungut biaya atau gratis. Tidak ada bayar-bayar, masalah perizinan semua gratis,” tutupnya.
___
Penulis: La Ode Hizrat Kasim
Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…
GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…
Seorang anggota Sat Brimob Polda Maluku Utara berinisial Bripka RD alias Raihan (37) diduga melakukan…
Malut United FC terus menunjukkan keseriusannya dalam membangun fondasi sepak bola di Maluku Utara. Hal…
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, memberikan remisi khusus Idulfitri kepada Warga…
Oleh: Agus SB* SENJA hingga jelang berbuka puasa terakhir di tanggal 20 ataupun 21…