Kepala Diskominfo Pulau Taliabu, Basiludin Labesi. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat
Pemerintah Daerah Pulau Taliabu, Maluku Utara berencana menyalurkan anggaran tahap kedua dana desa, gaji tenaga kesehatan (dokter) dan gaji pegawai tidak tetap (PTT) pada Senin, 30 Oktober 2023.
Mewakili Bupati Pulau Taliabu, Kepala Diskominfo Basiludin Labesi mengatakan, pencairan anggaran tersebut saat ini sudah diproses di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Agar informasi ini tidak simpang siur, maka langsung dicek saja ke Keuangan, saat ini pencairan tersebut sudah bisa diproses,” kata Basiludin kepada cermat, Jumat, 27 Oktober 2023.
Bahkan, kata Basiludin, jika hari ini ada yang menyelesaikan administrasi pasti langsung dicairkan.
“Setelah tahap II DD dituntaskan, Insya Allah gaji tenaga kesehatan (Dokter) dan gaji PTT ikut menyusul,” ujarnya.
Melalui informasi yang dipaparkannya, ia berharap dapat diketahui seluruh pemerintah desa di Pulau Taliabu.
Baca Juga: Desember Nanti, TAC akan Gelar Kontes Modifikasi di Ternate
“Agar mereka dapat mengurus administrasi yang nantinya diajukan ke BPKAD Taliabu jika memasuki Ibu Kota Pulau Taliabu,” jelasnya.
Ia bilang, Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus juga telah menyampaikan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk menyelesaikan administrasi DD dan gaji PTT serta gaji Nakes (Dokter).
“Sehingga tugas dan tanggungjawab mereka dapat terlaksana dengan baik,” tandasnya.
——-
Penulis: La Ode Hizrat Kasim
Editor: Rian Hidayat Husni
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara menegaskan bahwa proses penanganan…
Karyawan atau staf di PDAM Cabang Galela, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, cekcok dengan Dirut…
Kecamatan Galela dan Loloda di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, meminta dukungan untuk percepatan menjadi…
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi…
Spesimen baru keong darat ditemukan dalam hasil penelitian yang dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi…
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…