Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly. Foto: Amat/cermat
Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, memastikan tak lagi melaksanakan pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau tenaga honorer di tahun ini.
Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly mengatakan, kebijakan itu dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.
Ia bilang, pasal 66 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap kepala daerah atau pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat non-ASN.
“Jadi tahun 2025 ini Pemkot Ternate sudah tidak lagi menerbitkan SK PTT, sehingga non-ASN ini akan diarahkan untuk mengikuti tes PPPK tahap pertama dan tahap kedua yang ditutup besok,” kata Samin, Senin, 6 Januari 2025.
Olehnya itu, Samin menegaskan, seluruh pimpinan OPD tak lagi merekrut tenaga suka rela termasuk nama lainnya seperti satgas serta kepala sekolah yang mengeluarkan SK tenaga guru honorer yang dibayar oleh dana BOS.
“Solusinya mengarahkan mereka sebagai PTT untuk mengikuti tes PPPK bagi yang sudah honorer dua tahun sebelumnya,” ujarnya.
Penulis: Muhammad Ilham Yahya
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pulau Taliabu, Maluku Utara, Budiman L Mayabubun…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara resmi melakukan kegiatan retret bagi Aparatur Sipil Negara…
Sangaji Bicoli, Samaun Seba, menggelar rangkaian agenda monitoring dan silaturahmi di Kecamatan Maba Selatan, Kabupaten…
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) daerah pemilihan (Dapil) Maluku Utara, Hasby Yusuf…
Bau amis dari ampas ikan bercampur aroma sampah menyengat di pojok Pasar Gamalama, Ternate, Rabu,…
Tongkat komando Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kini berada di tangan Robertthus Melchisedeck Tacoy. Ia…