Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly. Foto: Amat/cermat
Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, memastikan tak lagi melaksanakan pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau tenaga honorer di tahun ini.
Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly mengatakan, kebijakan itu dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.
Ia bilang, pasal 66 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap kepala daerah atau pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat non-ASN.
“Jadi tahun 2025 ini Pemkot Ternate sudah tidak lagi menerbitkan SK PTT, sehingga non-ASN ini akan diarahkan untuk mengikuti tes PPPK tahap pertama dan tahap kedua yang ditutup besok,” kata Samin, Senin, 6 Januari 2025.
Olehnya itu, Samin menegaskan, seluruh pimpinan OPD tak lagi merekrut tenaga suka rela termasuk nama lainnya seperti satgas serta kepala sekolah yang mengeluarkan SK tenaga guru honorer yang dibayar oleh dana BOS.
“Solusinya mengarahkan mereka sebagai PTT untuk mengikuti tes PPPK bagi yang sudah honorer dua tahun sebelumnya,” ujarnya.
Penulis: Muhammad Ilham Yahya
Tim Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara kembali melakukan operasi…
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman meminta seluruh jajaran Polda dan Polres segera menyesuaikan…
Puluhan anak di Pulau Morotai, Maluku Utara, belum tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) karena…
Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perkebunan cengkih milik 17 Warga desa Salati, Kecamatan Taliabu…
Sejumlah ruas jalan di Pulau Morotai, Maluku Utara, masuk dalam paket pembangunan, peningkatan, dan rekonstruksi…
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mempercepat pemanfaatan Identitas Kependudukan…