Kajati Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi saat diwawancarai awak media. Foto: Samsul L
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi memberikan kewenangan sepenuhnya kepada tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) untuk penetapan para tersangka kasus korupsi.
Terutama penetapan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (Mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) di sekretariat daerah (Setda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
Kasus ini dengan total anggaran Rp 13,8 miliar. Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar lebih.
Hery menyebut, kasus WKDH yang ditangani ini masih belum ada penetapan tersangka lantaran penyidik masih harus melakukan ekspose.
“Nanti masih ekspose lagi, karena itu kewenangan tim penyidik,” jelas Herry saat dikonfirmasi di kantor halaman Kejati Maluku Utara, Selasa, 18 Febuari 2025.
Meski begitu, ia mengakui dalam penanganan perkara tersebut, sejauh ini tidak ada masalah yang dihadapi oleh tim penyidik.
Sebagai informasi, kasus ini ditahap penyelidikan hingga penyidikan, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan oleh tim penyidik. Beberapa di antaranya mantan Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali dan istrinya, Muttiara T Yasin hingga Pj Gubernur Syamsuddin A. Kadir.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara menargetkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak…
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Sula, Maluku Utara dikabarkan mengunjungi Kabupaten Pulau Taliabu guna mempercepat…
Pemerintah Kota Ternate mengusulkan Perubahan APBD 2026 dengan total pendapatan daerah sebesar Rp988,83 miliar, naik…
Polda Maluku Utara menegaskan personelnya tidak menggunakan peluru tajam dalam operasi pengamanan protes dan penangkapan…
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman meminta masyarakat tidak terprovokasi menyusul pengamanan sejumlah warga…
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate memperbaiki 75 titik penerangan jalan umum (PJU) yang mengalami gangguan…