News

Penggunaan Sport Hall Marimoi Ternate Mulai Berbayar

Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Ternate akan mengelola gedung Sport Hall Marimoi yang terletak di Kelurahan Ubo-ubo, Ternate Selatan.

Aset pemkot yang menyediakan fasilitas arena pertandingan untuk beberapa cabang olahraga itu, akan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Dispora Ternate, Sutopo Abdullah, mengatakan jika sebelumnya penggunaan Sport Hall Marimoi gratis, maka mulai tahun ini sudah dipungut biaya sewa atau retribusi.

Ketentuan itu telah diatur dalam peraturan daerah tentang hak pengelolaan kekayaan daerah. Meski begitu, bagi event olahraga yang bekerja sama atau disponsori pemkot tetap akan digratiskan.

“Saat ini kami masih minta Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah koreksi besaran retribusi pemakaian Sport Hall Marimoi,” ujarnya, Minggu (26/2).

Karena menurut Sutopo, hitungan dari biaya sewa fasilitas Sport Hall Marimoi sebesar Rp 5 juta per-kompetisi terlalu kecil.

“Bayangkan kalau ada kompetisi pertandingan, terus misalnya berlangsung dua bulan Rp 5 juta, kan terlalu kecil,” ungkapnya.

Pemakaian berbayar, kata Sutopo, juga berlaku bagi seluruh cabang olahraga (cabor) maupun Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ternate.

Oleh karena itu, Dispora berencana membicarakan hal ini dengan seluruh cabor dan KONI mengenai ketentuan pembayaran.

“Terutama bagi cabor dari karate-do, tenis meja, basket dan voli yang fasilitasnya akan dilengkapi juga pada tahun anggaran 2023 ini,” ujarnya.

“Apakah dibayarkan pertahun ataukah perbulan,” tambahnya, sembari mengaku memahami kondisi pembiayaan masing-masing cabor yang juga terbatas.

Dengan begitu, meskipun ada upaya menggenjot PAD, namun perihal retribusi pemakaian Sport Hall akan dibicarakan lagi agar tidak ada yang dirugikan.

Disamping itu, karena mulai dikelola Dispora, sambung Sutopo, ada anggaran perawatan bagi Sport Hall Marimoi yang dialokasikan di tahun ini.

“Jadi yang dimaksudkan biaya perawatan itu hanya honor petugas kebersihan saja. Yang luasnya kita minta 10 orang, tapi diakomodir hanya 4 orang,” pungkasnya. (TS)

redaksi

Recent Posts

Kejati Malut Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi yang Menyeret Eks Wakil Gubernur

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi belanja makan dan…

3 jam ago

DPRD Morotai Setujui Perubahan APBD 2026, Pendapatan Naik Rp20,17 Miliar

DPRD Pulau Morotai, Maluku Utara, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan…

8 jam ago

Koalisi Desak Prabowo Temui Warga Terdampak Industri Nikel di Halmahera

Koalisi Indonesia Timur untuk Transisi Energi yang Adil dan Berkelanjutan mendesak Presiden Prabowo Subianto menemui…

13 jam ago

Formapas Malut Minta Penanganan Karhutla di Taliabu Secara Terpadu dan Berbasis Mitigasi

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda Pulau Taliabu, Maluku Utara, mendapat perhatian serius. Kobaran…

22 jam ago

DKP Morotai Buka Pendampingan Perizinan Rumpon bagi Kelompok Nelayan

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pulau Morotai, Maluku Utara, membuka pendampingan bagi kelompok nelayan, Kelompok…

1 hari ago

AKP Joy Sianipar, Perwira Polda Maluku Utara yang Fokus Lindungi Anak

Nama AKP Joy Ananda Putra Sianipar, S.I.K., kini cukup dikenal dalam penanganan kasus tindak pidana…

1 hari ago