Ilustrasi transaksi. Foto: Istimewa
Salah satu pengusaha jual beli motor di Jailolo, Halmahera Barat, bernama Dwi Nugroho, mengaku menebus dua unit motor yang diduga ditarik paksa oleh kelompok debt collector di Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Satu di antara kedua motor tersebut adalah jenis N-MAX hitam dengan nomor polisi DB 5320 BY. Motor ini ditengarai sempat diamankan di Polres Halmahera Tengah, pada 7 Desember 2023 lalu.
Dwi mengaku bahwa dua unit motor yang ditebus ini melalui seorang rekannya di Weda, Halteng. Motor itu pun dibawa ke Jailolo.
“Untuk motor N-Max tebusannya 6 juta dan uang rokok untuk teman saya itu totalnya 900 ribu dan ongkos mobil, jadi sampai jailolo itu sekitar 7 juta,” ucap Dwi kepada cermat, Kamis, 28 Desember 2023.
Ia bilang, saat itu, dirinya menebus dua unit motor di Polres Halteng, salah satunya milik orang yang dia kenal, sehingga dirinya membantu untuk menebus.
“Motor 2 unit ini harus keluar ditebus di polres, karena memang motornya ada di polres. Orang debt collector yang antar. Masalah ini saya hanya bantu saja, kita tidak minta tambah uang, motor 2 unit ini ditebus sebesar 12 Juta,” ungkap Dwi.
Sebagai pengusaha, Dwi mengaku setiap kendaraan motor yang dibeli atau dijual memang dilengkapi dengan STNK dan BPKB.
“Iya kalau mau jual beli motor kan lengkap. Motor yang ditebus itu hanya dipinjamkan uang saja,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Faidil Zikri dikonfirmasi mengaku bahwa tidak ada kendaraan yang dititipkan oleh debt collector di Mapolres setempat.
“Saya sudah cek ke Kasat Reskrim tidak ada kendaraan yang dititipkan, jangan sampai mereka atas namakan,” ucap Faidil.
Atas dugaan perampasan paksa ini, Faidil mengimbau agar masyarakat yang menjadi korban debt collector segera membuat laporan ke polres sesuai wilayah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Bila terjadi perampasan silahkan membuat laporan, jika memang adanya keterlibatan oknum anggota tentunya kami akan tindaklanjuti,” tegasnya.
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Maluku Utara ini imbau kepada masyarakat jika membeli kendaraan tentunya harus dilengkapi dengan STNK dan BPKB.
“Imbau untuk masyarakat jangan membeli kendaraan baik motor maupun mobil dengan harga jauh dari harga pasar yang tidak dilengkapi dengan surat-surat. Ke depan pasti akan menjadi masalah,” pungkasnya.
——–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Rian Hidayat
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…
Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…
Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…
Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…