News

Penunjukkan Sekwan Ditolak, Bupati Taliabu Dinilai Tabrak Aturan

Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Widya L Mus dinilai tak paham regulasi terkait penunjukkan La Karidu Hamura sebagai pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) di kantor DPRD setempat.

Penunjukan La Karidu menjadi Plt Sekwan langsung ditolak pimpinan DPRD Pulau Taliabu, Muh Nuh Hasi, lantaran tanpa ada persetujuan DPRD.

Menurut pimpinan DPRD itu, Bupati Sashabila Mus seharusnya terlebih dahulu berkoordinasi dan meminta persetujuan dengan DPRD.

“Bupati tidak pernah berkoordinasi dengan kami, tiba-tiba saja sudah ada pengangkatan sekwan di DPRD. Ini kan menyalahi prosedur,” kata Nuh kepada cermat, Kamis, 7 Agustus 2025.

Padahal, kata dia, pengangkatan dan pemberhentian pejabat Eselon II merupakan hak prerogatif bupati. Namun untuk sekwan, bupati seharusnya meminta persetujuan pimpinan DPRD.

“Saya dan dua unsur pimpinan lainnya di DPRD sudah berdiskusi dan hasilnya sekwan yang ditunjuk bupati telah kami ditolak,” ujarnya.

Minimal, kata dia, setelah berkoordinasi, Bupati Taliabu memberi waktu kepada pimpinan DPRD untuk merekomendasikan nama yang akan ditunjuk menjabat sebagai sekwan.

Ia menjelaskan, setelah adanya komunikasi lanjutan, Bupati harus memberi kesempatan kepada pimpinan DPRD untuk mengajukan tiga nama sebagai calon sekwan.

Atas hal itu, DPRD telah merekomendasikan 3 nama kepada Bupati, di antaranya: Sutomo Teapon, Sumarlan Syaifudin dan Atma.

“Tiga nama yang kami usulkan telah kami panggil ke kantor DPRD untuk diwawancarai. Namun, hingga saat ini, Surat Keputusan (SK) Plt Sekwan pun belum sampai ke meja Pimpinan DPRD,” ucapnya.

Dari tiga yang diusulkan DPRD, Sutomo Teapon memiliki peluang besar untuk menjabat sebagai Sekwan DPRD Taliabu. Namu saat ini, Sutomo masih berstatus definitif sebagai pejabat eselon II.

“Sutomo memiliki peluang menjadi sekwan, tapi kami tetap serahkan sepenuhnya kepada bupati untuk menentukannya,” tutupnya.

___
Penulis: La Ode Hizrat Kasim

redaksi

Recent Posts

Polda Malut Terima 32 Senjata Api Ilegal dan 358 Butir Amunisi dari Masyarakat

Polda Maluku Utara menerima 32 senjata api dan 358 butir amunisi yang diserahkan masyarakat secara…

6 jam ago

Pasokan Solar Terbatas, Siantan Ternate Terapkan Ganjil-Genap Plat Kendaraan

Di tengah keterbatasan pasokan solar di Kota Ternate, PT Siantan Ternate menerapkan sistem penyaluran berdasarkan…

10 jam ago

Sambut Hari Jadi Propam Polri Ke-24, Polres Taliabu Salurkan Bansos

Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) sebanyak 20 paket Sembilan Bahan Pokok…

19 jam ago

Dugaan Galian C Ilegal di Jalan Villa Dukono Kembali Beraktivitas, Pencopotan Garis Polisi Dipertanyakan

Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Jalan Villa Dukono, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten…

19 jam ago

Event TEMU 2026 Sajikan Kelas Puisi di IAIN Ternate

Rumah Literia bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Ternate menggelar kelas menulis puisi bertajuk “Merangkai…

21 jam ago

Mahasiswa UNUTARA Aksi, Soroti Mandeknya Perkuliahan hingga Hak Dosen

Sejumlah mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) menggelar demonstrasi di depan kampusnya, pada Selasa,…

22 jam ago