Pemandangan Landmark Kota Ternate. Foto: Asrul/cermat
Pemerintah Kota Ternate dan DPRD akan menerapkan peraturan daerah (Perda) tentang penggunaan bahasa Ternate dan pakaian adat.
Wakil Ketua II DPRD Kota Ternate, Arifin Djafar mengatakan, penerapan Perda ini akan diberlakukan pada setiap event dan kegiatan lainnya.
“Jadi ini sebagai upaya pemkot maupun DPRD yang harusnya lebih banyak memperkenalkan bahasa Ternate dan memberikan pengertian kepada publik,” kata Arifin.
Di sisi lain Arifin bilang, hadirnya Perda ini supaya ada kekuatan hukum serta sanksi bagi pihak yang sengaja melanggar.
“Dalam ruang publik dan waktu tertentu misalnya di hari Jumat, diwajibkan untuk menggunakan bahasa Ternate, kalaupun belum sempurna perlahan-lahan akan diperbaiki,” jelasnya.
Politisi Partai Golkar ini menuturkan, pada penerapannya nanti, siapapun yang akan bertemu dengan Wali Kota atau DPRD pada waktu dan tempat tertentu, wajib menggunakan bahasa Ternate.
“Dalam Perda tersebut juga dikonsepkan penggunaan pakaian adat di kantor pemerintahan maupun sekolah-sekolah,” ucap dia.
Bahasa Ternate, tambah dia, akan dijadikan materi muatan lokal (Mulok) mulai dari Taman Kanak-Kanak hingga perguruan tinggi di Kota Ternate.
“Ini akan menjadi kewajiban, sebagaimana pelajaran bahasa Indonesia dan bahasa Inggris,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Kota Ternate, Sarif H Sabatun dikonfirmasi cermat membenarkan rencana pembuatan Perda tentang Bahasa Ternate dan pakaian Adat.
“Apa yang disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD, Arifin Djafar itu memang benar, karena bahasa daerah sendiri masuk dalam program Pemerintah Daerah yang kalau dilihat hal itu sesuai dengan Visi Misi Wali Kota,” kata Sarif, Kamis, 4 Januari 2023.
“Jadi untuk Perda sendiri sudah ada yakni Perda nomor 3 tahun 2023 tentang pemajuan kebudayaan yang didalamnya telah merangkum bahasa Ternate dan lain sebagainya,” sambungnya.
Sarif menilai upaya mendorong Perda ini merupakan bagian dari penguatan kebudayaan di Kota Rempah tersebut.
“Jadi kalau ada penambahan tentang Perda bahasa Ternate maka itu lebih baik lagi,” tandasnya.
——–
Penulis: Muhammad Iham Yahya
Editor: Rian Hidayat
Polres Halmahera Tengah, mengambil langkah tegas melakukan upaya paksa terhadap oknum anggota DPRD dengan inisial…
Polda Maluku Utara menerima 32 senjata api dan 358 butir amunisi yang diserahkan masyarakat secara…
Di tengah keterbatasan pasokan solar di Kota Ternate, PT Siantan Ternate menerapkan sistem penyaluran berdasarkan…
Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) sebanyak 20 paket Sembilan Bahan Pokok…
Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Jalan Villa Dukono, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten…
Rumah Literia bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Ternate menggelar kelas menulis puisi bertajuk “Merangkai…