Advetorial

Perkuat Kebudayaan, Perda Bahasa Ternate dan Pakaian Adat Segera Diterapkan

Pemerintah Kota Ternate dan DPRD akan menerapkan peraturan daerah (Perda) tentang penggunaan bahasa Ternate dan pakaian adat.

Wakil Ketua II DPRD Kota Ternate, Arifin Djafar mengatakan, penerapan Perda ini akan diberlakukan pada setiap event dan kegiatan lainnya.

“Jadi ini sebagai upaya pemkot maupun DPRD yang harusnya lebih banyak memperkenalkan bahasa Ternate dan memberikan pengertian kepada publik,” kata Arifin.

Di sisi lain Arifin bilang, hadirnya Perda ini supaya ada kekuatan hukum serta sanksi bagi pihak yang sengaja melanggar.

“Dalam ruang publik dan waktu tertentu misalnya di hari Jumat, diwajibkan untuk menggunakan bahasa Ternate, kalaupun belum sempurna perlahan-lahan akan diperbaiki,” jelasnya.

Politisi Partai Golkar ini menuturkan, pada penerapannya nanti, siapapun yang akan bertemu dengan Wali Kota atau DPRD pada waktu dan tempat tertentu, wajib menggunakan bahasa Ternate.

“Dalam Perda tersebut juga dikonsepkan penggunaan pakaian adat di kantor pemerintahan maupun sekolah-sekolah,” ucap dia.

Bahasa Ternate, tambah dia, akan dijadikan materi muatan lokal (Mulok) mulai dari Taman Kanak-Kanak hingga perguruan tinggi di Kota Ternate.

“Ini akan menjadi kewajiban, sebagaimana pelajaran bahasa Indonesia dan bahasa Inggris,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Kota Ternate, Sarif H Sabatun dikonfirmasi cermat membenarkan rencana pembuatan Perda tentang Bahasa Ternate dan pakaian Adat.

“Apa yang disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD, Arifin Djafar itu memang benar, karena bahasa daerah sendiri masuk dalam program Pemerintah Daerah yang kalau dilihat hal itu sesuai dengan Visi Misi Wali Kota,” kata Sarif, Kamis, 4 Januari 2023.

“Jadi untuk Perda sendiri sudah ada yakni Perda nomor 3 tahun 2023 tentang pemajuan kebudayaan yang didalamnya telah merangkum bahasa Ternate dan lain sebagainya,” sambungnya.

Sarif menilai upaya mendorong Perda ini merupakan bagian dari penguatan kebudayaan di Kota Rempah tersebut.

“Jadi kalau ada penambahan tentang Perda bahasa Ternate maka itu lebih baik lagi,” tandasnya.

——–

Penulis: Muhammad Iham Yahya

Editor: Rian Hidayat 

redaksi

Recent Posts

BI Catat Transaksi Nontunai di Malut Terus Meluas

Penggunaan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Maluku Utara terus berkembang.…

13 jam ago

Seorang Pemuda Halmahera Utara Hilang di Hutan Desa Sukamaju

Seorang pemuda asal Desa Sukamaju, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dilaporkan hilang…

13 jam ago

Malut Terima Rp397,8 Miliar Dari Pusat, Berapa Jatah untuk Kabupaten/Kota?

Pemerintah pusat mengucurkan dana Rp397,8 miliar kepada Maluku Utara pada 2026. Dana yang bersumber dari…

14 jam ago

IAIN Ternate dan ICMI Malut Bersinergi Perkuat Budaya Literasi Akademik

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate menggandeng Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah Maluku…

15 jam ago

El Nino Ancam Taliabu, Pemkab Siapkan Cadangan Air dan Satgas

Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, mulai mengantisipasi ancaman kemarau panjang atau El Nino yang…

17 jam ago

Sempat Jadi Sorotan Publik, Polda Malut Hentikan Kasus Dugaan Penjualan Ore Nikel di Haltim

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana dalam…

17 jam ago