Advetorial

Perkuat Kebudayaan, Perda Bahasa Ternate dan Pakaian Adat Segera Diterapkan

Pemerintah Kota Ternate dan DPRD akan menerapkan peraturan daerah (Perda) tentang penggunaan bahasa Ternate dan pakaian adat.

Wakil Ketua II DPRD Kota Ternate, Arifin Djafar mengatakan, penerapan Perda ini akan diberlakukan pada setiap event dan kegiatan lainnya.

“Jadi ini sebagai upaya pemkot maupun DPRD yang harusnya lebih banyak memperkenalkan bahasa Ternate dan memberikan pengertian kepada publik,” kata Arifin.

Di sisi lain Arifin bilang, hadirnya Perda ini supaya ada kekuatan hukum serta sanksi bagi pihak yang sengaja melanggar.

“Dalam ruang publik dan waktu tertentu misalnya di hari Jumat, diwajibkan untuk menggunakan bahasa Ternate, kalaupun belum sempurna perlahan-lahan akan diperbaiki,” jelasnya.

Politisi Partai Golkar ini menuturkan, pada penerapannya nanti, siapapun yang akan bertemu dengan Wali Kota atau DPRD pada waktu dan tempat tertentu, wajib menggunakan bahasa Ternate.

“Dalam Perda tersebut juga dikonsepkan penggunaan pakaian adat di kantor pemerintahan maupun sekolah-sekolah,” ucap dia.

Bahasa Ternate, tambah dia, akan dijadikan materi muatan lokal (Mulok) mulai dari Taman Kanak-Kanak hingga perguruan tinggi di Kota Ternate.

“Ini akan menjadi kewajiban, sebagaimana pelajaran bahasa Indonesia dan bahasa Inggris,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Kota Ternate, Sarif H Sabatun dikonfirmasi cermat membenarkan rencana pembuatan Perda tentang Bahasa Ternate dan pakaian Adat.

“Apa yang disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD, Arifin Djafar itu memang benar, karena bahasa daerah sendiri masuk dalam program Pemerintah Daerah yang kalau dilihat hal itu sesuai dengan Visi Misi Wali Kota,” kata Sarif, Kamis, 4 Januari 2023.

“Jadi untuk Perda sendiri sudah ada yakni Perda nomor 3 tahun 2023 tentang pemajuan kebudayaan yang didalamnya telah merangkum bahasa Ternate dan lain sebagainya,” sambungnya.

Sarif menilai upaya mendorong Perda ini merupakan bagian dari penguatan kebudayaan di Kota Rempah tersebut.

“Jadi kalau ada penambahan tentang Perda bahasa Ternate maka itu lebih baik lagi,” tandasnya.

——–

Penulis: Muhammad Iham Yahya

Editor: Rian Hidayat 

redaksi

Recent Posts

KNPI Taliabu Desak Pemda dan DPRD Prioritaskan Penyelesaian Jalan Nggele–Langganu

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, mendesak pemerintah daerah bersama DPRD…

11 jam ago

Graal: Persistensi DPD RI atas RUU Daerah Kepulauan Berbuah Manis

Persistensi DPD RI atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan memasuki lembaran baru. Pada Kamis, 25…

2 hari ago

Jaksa Jerat Aliong Mus dengan Pasal Berlapis dalam Kasus ISDA Taliabu

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menjerat mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, dengan pasal berlapis…

2 hari ago

Beragam Kegiatan Digelar Polres Taliabu Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar serangkaian kegiatan untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara…

2 hari ago

Diperiksa sebagai Tersangka Kasus ISDA Taliabu, Jaksa Tahan Eks Bupati Aliong Mus

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menahan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, usai menjalani…

2 hari ago

Buntut Piton Raksasa Teror Warga, Pemkab Taliabu Akan Gandeng BRIN Susun Sistem Mitigasi

Fenomena kemunculan ular piton raksasa di kawasan permukiman hingga menyerang warga saat berangkat ke kebun…

3 hari ago