Advetorial

Permohonan Hak Tanggungan Elektronik Capai 426 Ribu Berkas, Ini Alur dan Biaya Layanannya

Hak Tanggungan (HT) merupakan hak jaminan atas tanah beserta objek yang melekat di atasnya, yang digunakan untuk pelunasan utang tertentu. Hingga Juni 2025, tercatat sebanyak 426.625 berkas permohonan layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) telah diajukan, menjadikannya salah satu layanan pertanahan yang paling banyak diakses masyarakat.

Untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai layanan ini, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan alur pendaftaran HT-El khusus bagi debitur perorangan.

“Dalam proses pengajuan HT-El, pemohon membawa sertipikat tanah yang akan dijaminkan, KTP, dan Kartu Keluarga. Selanjutnya, pemohon akan mengisi formulir permohonan dan membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai nilai Hak Tanggungan,” ujar Harison, Senin, 4 Agustus 2025.

Besaran biaya PNBP HT mengacu pada PP Nomor 128 Tahun 2015, dengan rincian sebagai berikut:

  • Nilai HT sampai Rp250 juta: Rp50.000 per sertipikat
  • Rp250 juta – Rp1 miliar: Rp200.000 per sertipikat
  • Rp1 miliar – Rp10 miliar: Rp2.500.000 per sertipikat
  • Rp10 miliar – Rp1 triliun: Rp25.000.000 per sertipikat
  • Di atas Rp1 triliun: Rp50.000.000 per sertipikat

Alur pengajuan HT dimulai dari permohonan melalui pihak bank. Debitur dan kreditur akan menandatangani Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang kemudian akan dicatat oleh Kantor Pertanahan setempat.

Setelah didaftarkan, sertipikat tanah akan diberi catatan Hak Tanggungan. Apabila utang telah lunas, maka dilakukan proses penghapusan HT, atau yang disebut Roya.

Roya adalah penghapusan catatan HT yang dilakukan melalui permohonan pihak bank. Hal ini menandakan bahwa debitur telah melunasi seluruh kewajibannya. Setelah Roya disetujui, pemilik akan menerima Sertipikat Elektronik terbaru yang sudah bebas dari catatan HT.

Untuk debitur yang masih memegang sertipikat analog, proses Roya akan disertai dengan alih media ke sertipikat elektronik. Sertipikat tersebut bisa diambil langsung di loket Kantor Pertanahan. Biaya Roya sendiri sebesar Rp50.000 per sertipikat.

Sebagai catatan, jika pendaftaran HT dilakukan secara elektronik, maka proses Royanya pun akan dilakukan secara elektronik. Namun, jika HT dilakukan secara manual sebelum HT-El diberlakukan, proses Royanya juga dilakukan secara manual.

Sejak tahun 2019, Kementerian ATR/BPN telah memberlakukan sistem HT Elektronik, sehingga seluruh proses setelahnya, termasuk Roya, dilakukan secara digital.

redaksi

Recent Posts

775 Tahun Ternate Lestarikan Budaya Leluhur

Oleh: Rinto Taib*   PADA tanggal 29 Desember nanti tepatlah usia Kota Ternate yang ke-775…

9 jam ago

Kisah Mariam dan Geliat Pedagang Musiman di Ternate

Matahari tampak tegak di kepala Mariam (44 tahun) saat ia menjajakan pernak-pernik perayaan tahun baru…

11 jam ago

Polda Maluku Utara Tutup Galian C Ilegal di Pulau Obi, 5 Saksi Diperiksa

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…

11 jam ago

Kolaborasi dengan Warga, PILAS Institute Gelar Bakti Sosial di Kelurahan Gambesi

Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…

14 jam ago

Sekjen ATR/BPN Tekankan Peran Strategis Tata Usaha dalam Penguatan Layanan Publik

Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…

19 jam ago

Natal dan Tahun Baru: Momentum Menjaga Toleransi di Maluku Utara

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku Utara, I Made Suardika, menyampaikan pesan damai dan…

2 hari ago