Para karyawan mengaku jatuh sakit usai mengonsumsi makanan yang disajikan perusahaan mereka. Foto: kondisi karyawan saat jalani perawatan di Puskesmas Sagea, Halmahera Tengah. Foto: Istimewa
Insiden keracunan massal yang menimpa 67 karyawan sub kontraktor PT. Bhakti Pertiwi Nusantara (BPN) yang beroperasi di Desa Waleh, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, mengundang kecaman berbagai pihak, termasuk Forum Mahasiswa Pascasarjana Halmahera Tengah (Formapas) Jabodetabek.
“Peristiwa ini menyebabkan puluhan pekerja harus dirawat intensif, menunjukkan adanya kelalaian yang harus segera diusut tuntas,” kata Alnugransyah Asri, Ketua Formapas Halteng kepada cermat, Rabu, 22 Januari 2025.
Seperti diberitakan sebelumnya, menurut Alnugransyah, para karyawan mengalami keracunan diduga usai mencicipi makanan yang disajikan subsektor PT. Tempopress International Delivery (TID). Makanannya berupa nasi ayam, sayur sawi, dan indomie goreng, “ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai sistem keselamatan yang diterapkan oleh perusahaan,” ucapnya.
Dia bilang, pihaknya menegaskan bahwa perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut harus bertanggung jawab penuh atas kejadian tersebut.
“Sebagai entitas yang mengelola sumber daya alam dan mempekerjakan tenaga kerja, perusahaan wajib memastikan keselamatan dan kesehatan pekerjanya sebagai prioritas utama,” ujarnya.
Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan kewajibannya untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman dan memadai.
Pihak berwenang dan lembaga terkait harus segera melakukan investigasi mendalam untuk mencari tahu penyebab pasti dari insiden ini dan memastikan bahwa perusahaan memenuhi standar keselamatan yang berlaku.
Selain itu, kata dia, perusahaan harus memberikan kompensasi yang adil kepada korban, serta memastikan bahwa tindakan preventif yang lebih ketat diterapkan guna mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan.
Kami mengingatkan perusahaan dan seluruh pihak terkait untuk tidak mengabaikan pentingnya keselamatan kerja, yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan industri, termasuk di sektor pertambangan.
“Karyawan bukan hanya merupakan aset, tetapi juga nyawa yang harus dijaga dengan sepenuhnya,” tutup Alnugransyah.
Penulis: Rian Hidayat
Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…
Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…
Laga yang berlangsung di Stadion PKOR Sumpah Pemuda, Bandar Lampung, berakhir dengan skor 1-0 untuk…
DPRD Pulau Taliabu, Maluku Utara, resmi memberikan ultimatum terhadap PT. Wijaya Karya (Wika) atas pekerjaan…
Penerapan Mobile Parking System (MPS) yang sebelumnya diuji coba oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate,…