News

Peserta Pemilu di Halmahera Utara Diingatkan Tak Kampanye di Luar Jadwal

Peserta Pemilu 2024 di Halmahera Utara, Maluku Utara diingatkan agar tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan.

Hal ini disampaikan Jenfanher Lahi, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Halut, usai kegiatan Rakor Kampanye Pemilu di Marahai Park, Tobelo, 20 Januari 2024.

Jenfanher menuturkan bahwa kampanye dengan metode pertemuan tatap muka dan terbatas sudah dimulai 28 November 2023 lalu.

Sementara itu, untuk kampanye rapat umum dan kampanye iklan media cetak dan media massa elektronik baru dimulai 21 Januari 2024.

“KPU telah menetapkan jadwal bahwa kampanye rapat umum dan Iklan media massa, cetak dan elektronik itu pelaksanaannya mulai 21 Januari,” ucap dia.

Karena itu, kita dia, jadwal yang ditetapkan KPU tersebut perlu diingatkan kembali oleh Bawaslu kepada para peserta Pemilu.

Jenfanher menegaskan penjadwalan ini tidak boleh dilanggar sebab memiliki sanksi yang diatur dalam undang-undang Pemilu.

“Sesuai ketentuan pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyampaikan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal KPU, dapat dipidana kurungan 1 tahun dan denda dua belas juta rupiah,” kata dia.

“Jadi, tentu saja kami berharap kita dapat bekerja sama dengan baik serta mengikuti kampanye sesuai ketentuan yang berlaku, agar pelaksanaannya berjalan baik dan tertib,” sambungnya.

Ia menambahkan, kampanye rapat umum peserta Pemilu juga perlu memerhatikan waktu pelaksanaan yang dimulai pukul 09.00 dan berakhir paling lambat 18.00 dengan tetap menghormati hari dan waktu ibadah.

”Jika ada peserta pemilu dalam pelaksanaannya kedapatan melewati waktu yang ditentukan, maka kami dari Badan Pengawas Pemilihan Umum akan berkoordinasi dengan teman-teman peserta Pemilu, kalau koordinasi kita tidak dihargai, maka akan ditertibkan,” tandasnya.

——-

Penulis: Agus

Editor: Rian Hidayat

redaksi

Recent Posts

Pilkades di Pulau Taliabu Awal Desember, Pemkab Siapkan Rp2,5 Miliar

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara menargetkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak…

12 jam ago

BPN akan Lakukan Pengukuran Lahan Bandara Bobong

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Sula, Maluku Utara dikabarkan mengunjungi Kabupaten Pulau Taliabu guna mempercepat…

12 jam ago

APBD Perubahan Ternate Tembus Rp988,83 Miliar

Pemerintah Kota Ternate mengusulkan Perubahan APBD 2026 dengan total pendapatan daerah sebesar Rp988,83 miliar, naik…

14 jam ago

Polisi: Tidak Ada Peluru Tajam di Aksi Protes Warga Banemo, Halteng

Polda Maluku Utara menegaskan personelnya tidak menggunakan peluru tajam dalam operasi pengamanan protes dan penangkapan…

1 hari ago

Kapolda Malut Minta Masyarakat Tak Terprovokasi soal Pengamanan Warga di Banemo

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman meminta masyarakat tidak terprovokasi menyusul pengamanan sejumlah warga…

2 hari ago

Dishub Klaim Perbaikan 75 Titik PJU di Ternate Rampung Akhir 2026

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate memperbaiki 75 titik penerangan jalan umum (PJU) yang mengalami gangguan…

2 hari ago