News

Peserta Pemilu di Halmahera Utara Diingatkan Tak Kampanye di Luar Jadwal

Peserta Pemilu 2024 di Halmahera Utara, Maluku Utara diingatkan agar tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan.

Hal ini disampaikan Jenfanher Lahi, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Halut, usai kegiatan Rakor Kampanye Pemilu di Marahai Park, Tobelo, 20 Januari 2024.

Jenfanher menuturkan bahwa kampanye dengan metode pertemuan tatap muka dan terbatas sudah dimulai 28 November 2023 lalu.

Sementara itu, untuk kampanye rapat umum dan kampanye iklan media cetak dan media massa elektronik baru dimulai 21 Januari 2024.

“KPU telah menetapkan jadwal bahwa kampanye rapat umum dan Iklan media massa, cetak dan elektronik itu pelaksanaannya mulai 21 Januari,” ucap dia.

Karena itu, kita dia, jadwal yang ditetapkan KPU tersebut perlu diingatkan kembali oleh Bawaslu kepada para peserta Pemilu.

Jenfanher menegaskan penjadwalan ini tidak boleh dilanggar sebab memiliki sanksi yang diatur dalam undang-undang Pemilu.

“Sesuai ketentuan pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyampaikan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal KPU, dapat dipidana kurungan 1 tahun dan denda dua belas juta rupiah,” kata dia.

“Jadi, tentu saja kami berharap kita dapat bekerja sama dengan baik serta mengikuti kampanye sesuai ketentuan yang berlaku, agar pelaksanaannya berjalan baik dan tertib,” sambungnya.

Ia menambahkan, kampanye rapat umum peserta Pemilu juga perlu memerhatikan waktu pelaksanaan yang dimulai pukul 09.00 dan berakhir paling lambat 18.00 dengan tetap menghormati hari dan waktu ibadah.

”Jika ada peserta pemilu dalam pelaksanaannya kedapatan melewati waktu yang ditentukan, maka kami dari Badan Pengawas Pemilihan Umum akan berkoordinasi dengan teman-teman peserta Pemilu, kalau koordinasi kita tidak dihargai, maka akan ditertibkan,” tandasnya.

——-

Penulis: Agus

Editor: Rian Hidayat

redaksi

Recent Posts

Pagar Dibongkar TNI AU, Warga Pemilik Lahan Lingkar Bandara Morotai Protes

Sengketa lahan di kawasan lingkar Bandara Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara…

1 jam ago

Kuasa Hukum Nurjaya Ajukan Keberatan soal Putusan BK DPRD Ternate

Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menyatakan Nurjaya Hi Ibrahim melanggar kode etik…

2 jam ago

Kapolda Malut Luncurkan 7 Program Prioritas, Dekatkan Polri dengan Masyarakat

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, meluncurkan tujuh program prioritas sebagai langkah memperkuat komitmen…

16 jam ago

Enam Jabatan Eselon II Taliabu Belum Definitif, Pemkab Tunggu Restu BKN

Enam jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, hingga…

17 jam ago

Insiden TNI-Polri di Morotai Berakhir Damai, Danyonif 822 Buka Suara

Komandan Batalyon Teritorial Pembangunan Infanteri (Danyonif TP) 822/Satria Magawe, Letnan Kolonel Inf Raju Pacilasera, memberikan…

19 jam ago

IWIP Perluas Rehabilitasi Mangrove, 36.500 Bibit Telah Ditanam di Maluku Utara

WEDA BAY — PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) memperluas program rehabilitasi mangrove di…

21 jam ago