News

Petaka Nikel di Kawasi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di Desa Kawasi, Pulau Obi, melalui peluncuran laporan riset dan investigasi bertajuk “Petaka Nikel: Mitos Kesejahteraan dan Realitas Bencana Ekologi di Kampung Kawasi”, pada Kamis, 26 Maret 2026.

Direktur WALHI Maluku Utara, Astuti N. Kilwouw, menegaskan bahwa narasi besar hilirisasi nikel yang selama ini digaungkan sebagai jalan menuju kesejahteraan, justru berbanding terbalik dengan kondisi riil yang dialami masyarakat setempat.

“Kesejahteraan yang dijanjikan itu tidak pernah benar-benar terwujud. Yang terjadi justru krisis ekologis dan tekanan sosial yang semakin meningkat,” ungkapnya.

Kampung Kawasi yang hanya memiliki luas sekitar 3,11 kilometer persegi kini berada dalam kepungan aktivitas pertambangan. Sejak masuknya industri tambang besar, termasuk oleh PT Antam Tbk pada era 1990-an hingga ekspansi Harita Group melalui anak perusahaannya sejak 2007, lanskap wilayah tersebut berubah drastis.

Aktivitas pertambangan yang masif, mulai dari pembukaan hutan, pengerukan tanah, hingga pembangunan smelter dan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), telah membawa konsekuensi serius terhadap lingkungan. Salah satu dampak paling nyata adalah meningkatnya frekuensi banjir yang kini bisa terjadi hingga empat kali dalam sebulan, dengan ketinggian air mencapai 1 hingga 3 meter.

“Deforestasi dan perubahan bentang alam menyebabkan sungai meluap. Bahkan, sedimentasi dari aktivitas tambang memperparah kondisi ini,” jelas Astuti.

Tak hanya itu, krisis air bersih dan keterbatasan listrik juga masih menjadi persoalan mendasar di tengah gempuran industri bernilai miliaran rupiah tersebut. Ironisnya, akses infrastruktur dasar yang dijanjikan tidak berkembang signifikan bagi masyarakat lokal.

Dari sisi kesehatan, data yang dipaparkan menunjukkan peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang signifikan. Dalam dua tahun terakhir, tercatat lebih dari 1.500 kasus, dengan mayoritas penderita adalah anak-anak dan balita.

Dampak sosial pun tak kalah kompleks. Praktik penguasaan lahan atau land grabbing disebut terjadi secara masif, di mana warga dihadapkan pada tekanan untuk menjual tanah mereka. Bahkan, dalam beberapa kasus, lahan digusur lebih dulu sebelum proses negosiasi dilakukan.

Akibatnya, banyak warga kehilangan sumber penghidupan. Nelayan yang sebelumnya menggantungkan hidup dari laut kini harus melaut lebih jauh dengan biaya yang semakin tinggi. Di Pulau Obi sendiri, terdapat sekitar 3.403 nelayan yang terdampak langsung oleh kondisi ini.

Perempuan disebut menjadi kelompok paling rentan dalam situasi tersebut. Selain kehilangan ruang hidup, mereka juga menghadapi beban kerja berlapis, mulai dari membantu ekonomi keluarga hingga merawat anggota keluarga yang sakit akibat paparan polusi.

Lebih jauh, WALHI juga menyoroti rencana relokasi warga Kawasi yang dinilai tidak adil. Alih-alih memperbaiki dampak industri, masyarakat justru didorong untuk meninggalkan kampung halaman mereka.

“Yang seharusnya dibenahi adalah aktivitas tambangnya, bukan malah memindahkan warga. Ini berpotensi menghilangkan identitas dan sejarah masyarakat Kawasi,” tegasnya.

Di tengah tekanan tersebut, warga tidak tinggal diam. Berbagai bentuk perlawanan dilakukan, mulai dari penolakan penjualan lahan, aksi blokade alat berat, hingga demonstrasi ke pemerintah daerah dan lembaga legislatif.

Namun, perjuangan itu disebut mendapat balasan berupa intimidasi hingga kriminalisasi. Sepanjang April hingga Juni 2025, sedikitnya lima warga dilaporkan menerima surat panggilan dari aparat penegak hukum.

Melalui penyampaian ini, WALHI Maluku Utara menegaskan bahwa keuntungan ekonomi dari industri nikel lebih banyak mengalir ke perusahaan dan pemerintah, sementara beban ekologis dan sosial justru ditanggung oleh masyarakat lokal.

“Kampung Kawasi menjadi contoh nyata bagaimana pembangunan yang tidak berkeadilan justru melahirkan krisis baru,” tutup Astuti.

redaksi

Recent Posts

Polda Malut Terima 32 Senjata Api Ilegal dan 358 Butir Amunisi dari Masyarakat

Polda Maluku Utara menerima 32 senjata api dan 358 butir amunisi yang diserahkan masyarakat secara…

3 jam ago

Pasokan Solar Terbatas, Siantan Ternate Terapkan Ganjil-Genap Plat Kendaraan

Di tengah keterbatasan pasokan solar di Kota Ternate, PT Siantan Ternate menerapkan sistem penyaluran berdasarkan…

7 jam ago

Sambut Hari Jadi Propam Polri Ke-24, Polres Taliabu Salurkan Bansos

Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) sebanyak 20 paket Sembilan Bahan Pokok…

16 jam ago

Dugaan Galian C Ilegal di Jalan Villa Dukono Kembali Beraktivitas, Pencopotan Garis Polisi Dipertanyakan

Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Jalan Villa Dukono, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten…

16 jam ago

Event TEMU 2026 Sajikan Kelas Puisi di IAIN Ternate

Rumah Literia bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Ternate menggelar kelas menulis puisi bertajuk “Merangkai…

18 jam ago

Mahasiswa UNUTARA Aksi, Soroti Mandeknya Perkuliahan hingga Hak Dosen

Sejumlah mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) menggelar demonstrasi di depan kampusnya, pada Selasa,…

19 jam ago