News

Sejumlah Aktivitas Galian C di Desa Mamuya Resahkan Pengendara, APH Diminta Bertindak

Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara. Lokasi galian yang berada sangat dekat dengan bahu jalan utama Trans Tobelo–Galela dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Di desa tersebut tercatat ada sekitar enam titik galian C yang menghasilkan material batu hangus. Saat aktivitas berlangsung, kendaraan dump truk hilir-mudik keluar masuk lokasi galian, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengendara yang melintas.

Berdasarkan pantauan cermat, dari sejumlah titik tersebut, terdapat dua lokasi yang saat ini aktif beroperasi. Sedikitnya tiga unit ekskavator terlihat mengeruk material batu yang kemudian diangkut ke berbagai proyek.

Salah satu pengendara, Bambang, mengeluhkan aktivitas galian yang berada terlalu dekat dengan bahu jalan. Ia mempertanyakan aspek perizinan serta pengawasan dari aparat terkait.

“Ini sangat membahayakan kami sebagai pengendara, apalagi lokasinya dekat bahu jalan. Jangan sampai harus ada korban dulu baru aparat penegak hukum bertindak,” tegas Bambang, Kamis, 26 Maret 2026.

Menurutnya, aktivitas galian C tersebut sudah berlangsung cukup lama. Ia pun meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun langsung mengecek apakah kegiatan tersebut telah mengantongi izin resmi atau belum.

“Keluhan ini bukan pertama kali disampaikan. Sudah berulang kali, tapi belum ada tindakan nyata,” tambahnya.

Hal senada disampaikan Ical, warga Galela. Ia mengaku masyarakat hanya bisa berharap agar tidak terjadi kecelakaan akibat aktivitas tersebut.

“Posisinya sangat dekat dengan jalan. Apalagi kalau dump truk keluar masuk, itu sangat berisiko bagi pengendara,” ujarnya.

Warga pun meminta Polda Maluku Utara segera menertibkan aktivitas galian C yang berada di dekat bahu jalan. Selain faktor keselamatan, mereka juga menyoroti potensi kerugian daerah jika aktivitas tersebut tidak memiliki izin resmi.

“Material ini kemungkinan besar digunakan untuk proyek yang bersumber dari APBD. Kalau tidak berizin, tentu daerah dirugikan,” pungkasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, cermat masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait kepemilikan sejumlah lokasi galian C tersebut untuk dimintai tanggapan.

redaksi

Recent Posts

Sekolah di Taliabu Alami Kebakaran, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

Sebanyak tiga ruang kelas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kawalo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau…

11 jam ago

Rehab Gedung Polsek Mangoli Barat Terkendala Status Lahan, Ini Kata Kapolres

Gedung Polsek Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, hingga kini belum memperoleh anggaran rehabilitasi…

11 jam ago

Eks Kades dan Bendahara di Sula Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp231 Juta

Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi menahan mantan Kepala Desa Lekokadai berinisial AL…

13 jam ago

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, BPS Malut Jamin Kerahasiaan Data

Badan Pusat Statistik (BPS) Maluku Utara memastikan data yang dikumpulkan dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE)…

15 jam ago

Putri Malu-Ku

Oleh: WDGafoer  “Pulaskah tidurmu malam ini, Putri Malu-Ku?” Apakah mimpimu masih tentang aku atau kita…

16 jam ago

Harganas, Bupati Morotai Serukan Penguatan Keluarga Hadapi Tantangan Zaman

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi memperingati Hari Keluarga Nasional atau Harganas ke-33…

16 jam ago