News

Sejumlah Aktivitas Galian C di Desa Mamuya Resahkan Pengendara, APH Diminta Bertindak

Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara. Lokasi galian yang berada sangat dekat dengan bahu jalan utama Trans Tobelo–Galela dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Di desa tersebut tercatat ada sekitar enam titik galian C yang menghasilkan material batu hangus. Saat aktivitas berlangsung, kendaraan dump truk hilir-mudik keluar masuk lokasi galian, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengendara yang melintas.

Berdasarkan pantauan cermat, dari sejumlah titik tersebut, terdapat dua lokasi yang saat ini aktif beroperasi. Sedikitnya tiga unit ekskavator terlihat mengeruk material batu yang kemudian diangkut ke berbagai proyek.

Salah satu pengendara, Bambang, mengeluhkan aktivitas galian yang berada terlalu dekat dengan bahu jalan. Ia mempertanyakan aspek perizinan serta pengawasan dari aparat terkait.

“Ini sangat membahayakan kami sebagai pengendara, apalagi lokasinya dekat bahu jalan. Jangan sampai harus ada korban dulu baru aparat penegak hukum bertindak,” tegas Bambang, Kamis, 26 Maret 2026.

Menurutnya, aktivitas galian C tersebut sudah berlangsung cukup lama. Ia pun meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun langsung mengecek apakah kegiatan tersebut telah mengantongi izin resmi atau belum.

“Keluhan ini bukan pertama kali disampaikan. Sudah berulang kali, tapi belum ada tindakan nyata,” tambahnya.

Hal senada disampaikan Ical, warga Galela. Ia mengaku masyarakat hanya bisa berharap agar tidak terjadi kecelakaan akibat aktivitas tersebut.

“Posisinya sangat dekat dengan jalan. Apalagi kalau dump truk keluar masuk, itu sangat berisiko bagi pengendara,” ujarnya.

Warga pun meminta Polda Maluku Utara segera menertibkan aktivitas galian C yang berada di dekat bahu jalan. Selain faktor keselamatan, mereka juga menyoroti potensi kerugian daerah jika aktivitas tersebut tidak memiliki izin resmi.

“Material ini kemungkinan besar digunakan untuk proyek yang bersumber dari APBD. Kalau tidak berizin, tentu daerah dirugikan,” pungkasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, cermat masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait kepemilikan sejumlah lokasi galian C tersebut untuk dimintai tanggapan.

redaksi

Recent Posts

Polda Malut Terima 32 Senjata Api Ilegal dan 358 Butir Amunisi dari Masyarakat

Polda Maluku Utara menerima 32 senjata api dan 358 butir amunisi yang diserahkan masyarakat secara…

4 jam ago

Pasokan Solar Terbatas, Siantan Ternate Terapkan Ganjil-Genap Plat Kendaraan

Di tengah keterbatasan pasokan solar di Kota Ternate, PT Siantan Ternate menerapkan sistem penyaluran berdasarkan…

8 jam ago

Sambut Hari Jadi Propam Polri Ke-24, Polres Taliabu Salurkan Bansos

Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) sebanyak 20 paket Sembilan Bahan Pokok…

17 jam ago

Dugaan Galian C Ilegal di Jalan Villa Dukono Kembali Beraktivitas, Pencopotan Garis Polisi Dipertanyakan

Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Jalan Villa Dukono, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten…

17 jam ago

Event TEMU 2026 Sajikan Kelas Puisi di IAIN Ternate

Rumah Literia bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Ternate menggelar kelas menulis puisi bertajuk “Merangkai…

19 jam ago

Mahasiswa UNUTARA Aksi, Soroti Mandeknya Perkuliahan hingga Hak Dosen

Sejumlah mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) menggelar demonstrasi di depan kampusnya, pada Selasa,…

20 jam ago