News

Oknum Brimob di Ternate Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT, Polda Malut Pastikan Sanksi Tegas

Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat dalam tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Komitmen tersebut dibuktikan dengan penanganan cepat terhadap kasus yang terjadi di Kota Ternate.

Dalam waktu singkat, penyidik dari Polsek Ternate Utara bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate resmi menetapkan Bripka RD alias Raihan (37) sebagai tersangka. Ia diketahui merupakan anggota Batalyon C Bacan Satbrimob Polda Maluku Utara.

Bripka RD diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya di kediaman mereka yang berada di Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram, menjelaskan penanganan kasus dilakukan secara profesional sejak laporan diterima.

“Begitu menerima informasi, personel Polsek Ternate Utara bersama Satreskrim Polres Ternate langsung bergerak cepat, mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, hingga memastikan korban mendapatkan penanganan medis secara intensif,” ujarnya, Rabu, 25 Maret 2026.

Korban diketahui mengalami luka serius dan sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Chasan Boesoirie. Sementara itu, terduga pelaku langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkembangan penyidikan, aparat telah menggelar perkara dan menetapkan Bripka RD sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dinilai cukup.

“Penetapan tersangka ini merupakan bentuk ketegasan kami dalam menindak setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu, termasuk yang melibatkan oknum anggota Polri,” tegas Wahyu.

Selain itu, penyidik juga tengah mendalami dugaan adanya kekerasan terhadap anak korban. Untuk memperkuat proses hukum, penyidik telah mengajukan permintaan visum et repertum tambahan, yang berpotensi membuka kemungkinan penambahan pasal.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan ditempatkan di ruang khusus (Patsus) setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara.

Polda Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

“Kami tidak mentolerir segala bentuk kekerasan, terlebih jika dilakukan oleh oknum anggota. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan ditangani secara profesional,” pungkas Wahyu.

redaksi

Recent Posts

Polisi Ungkap Motif Dugaan Pelecehan Tarian Adat Cakalele

Tim penyidik Subdit V Siber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mengungkap…

1 jam ago

Pulihkan Kerugian Negara, Tiga Terdakwa Korupsi BTT COVID-19 di Sula Dituntut Ringan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran…

3 jam ago

Euforia Fans Brasil di Ternate: Konvoi hingga Bentangkan Bendera Terpanjang

Euforia kemenangan Timnas Brasil di ajang Piala Dunia 2026 menggema hingga ke Kota Ternate, Maluku…

8 jam ago

Diduga Lecehkan Tarian Adat Cakalele, Tiga Influencer Diperiksa Polda Maluku Utara

Tim penyidik Subdirektorat V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara memeriksa…

23 jam ago

Bupati Haltim Usulkan Pabrik Pengolahan Kelapa ke Kementan, Dorong Hilirisasi dan Kesejahteraan Petani

Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur terus mendorong pengembangan sektor perkebunan melalui program hilirisasi. Upaya itu diwujudkan…

1 hari ago

Pengurus Dekranasda Kota Ternate Dilantik, Dorong Tenun Lokal Masuk Sekolah

Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Ternate, Maluku Utara, untuk masa bakti 2025-2030 resmi dilantik…

1 hari ago