Penjabat Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua. Foto: Aswan/cermat
Penjabat Bupati Pulau Morotai, Burnawan, mengaku kaget setelah mendengar adanya pembatalan dokumen kependudukan milik Rusli Sibua, calon bupati terpilih.
Burnawan mengaku, informasi ini baru diterimanya pada hari Senin, 23 Desember 2024. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan perintah untuk membatalkan dokumen tersebut.
“Menyangkut dengan polemik yang berkembang saat ini yaitu soal KTP terkait surat pembatalan KTP pak Rusli Sibua saya baru tahu hari ini bahwa ada surat pembatalan, berarti kan tidak ada perintah dari saya,” kata Burnawan, Senin, 23 Desember 2024.
Burnawan bilang, ia langsung menginstruksikan sekretaris daerah dan asisten I segera melakukan BAP pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Dukcapil, Alprit Santiago.
“Ketika nanti Sekda dan As I atau tim BAP itu hasilnya terbukti melakukan pelanggaran disiplin berarti saya tidak segan-segan untuk mengambil keputusan,” tegasnya.
Ia bilang, tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk mengungkap kebenaran di balik pembatalan dokumen tersebut.
“Dan jika terbukti melakukan pelanggaran, saya akan mengambil tindakan dengan menunjuk PLH. Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan dan BAP atau Berita Acara Pemeriksaan akan segera dimulai di bawah pimpinan sekda,” katanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara, Maluku Utara, langsung menahan tersangka kasus…
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara resmi menuntaskan penanganan kasus dugaan Penambangan Emas Tanpa…
Dinamika politik internal Partai Golkar Maluku Utara mulai menghangat. Salah satu kandidat kuat Ketua DPD…
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, dilaporkan oleh istrinya berinisial L ke…
Upaya memperkuat ketahanan pangan nasional terus diwujudkan melalui pemanfaatan potensi lokal di berbagai daerah. Di…
Oleh: Aswan Kharie, Jurnalis cermat Saya lahir dan besar di Desa Daruba, Pulau Morotai, Maluku…