Penjabat Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua. Foto: Aswan/cermat
Penjabat Bupati Pulau Morotai, Burnawan, mengaku kaget setelah mendengar adanya pembatalan dokumen kependudukan milik Rusli Sibua, calon bupati terpilih.
Burnawan mengaku, informasi ini baru diterimanya pada hari Senin, 23 Desember 2024. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan perintah untuk membatalkan dokumen tersebut.
“Menyangkut dengan polemik yang berkembang saat ini yaitu soal KTP terkait surat pembatalan KTP pak Rusli Sibua saya baru tahu hari ini bahwa ada surat pembatalan, berarti kan tidak ada perintah dari saya,” kata Burnawan, Senin, 23 Desember 2024.
Burnawan bilang, ia langsung menginstruksikan sekretaris daerah dan asisten I segera melakukan BAP pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Dukcapil, Alprit Santiago.
“Ketika nanti Sekda dan As I atau tim BAP itu hasilnya terbukti melakukan pelanggaran disiplin berarti saya tidak segan-segan untuk mengambil keputusan,” tegasnya.
Ia bilang, tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk mengungkap kebenaran di balik pembatalan dokumen tersebut.
“Dan jika terbukti melakukan pelanggaran, saya akan mengambil tindakan dengan menunjuk PLH. Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan dan BAP atau Berita Acara Pemeriksaan akan segera dimulai di bawah pimpinan sekda,” katanya.
Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…
Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…
Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…
Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…