Kuasa hukum Mirjan Marsaoly saat berada di lokasi tanah kliennya. Foto: Istimewa
PT. PLN (Persero) UP3 Kota Ternate, Maluku Utara, akhirnya merespons baik teguran hukum atau somasi dari warga bernama Markos Undap (51 tahun).
Sebelumnya, Markos melalui kuasa hukumnya, Mirjan Marsaoly, Ghazali Pauwah, M. Afdal H. Anwar, Abdulah Ismail, dan Saiful Djanwar, melayangkan somasi kepada PT. PLN (Persero) UP3 Kota Ternate, Kamis, 7 November 2024.
Somasi itu dibuat lantaran PLN telah mendirikan tiang beserta gardu listrik tanpa izin di atas tanah milik Markos di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan.
Merespons somasi tertulis yang lengkap dengan sangkaan pasal pidana maupun perdata ini, membuat pihak PLN langsung menghubungi salah kuasa hukum hukum Markos yakni Mirjan Marsaoly, perihal pemindahan tiang dan gardu listrik pada, Sabtu, 9 November 2024.
“Pihak PLN telah menindaklanjuti somasi kita dan buktinya tadi kita langsung ke lokasi, ada beberapa orang mungkin saja dari PLN yang sudah bekerja sama dengan orang-orang tersebut sehingga telah melakukan penggalian lobang dan siap memindahkan tiang listrik dan gardu,” jelas Mirjan.
Mirjan pun menyampaikan rasa terima kasih atas respon cepat manajemen PT. PLN (Persero) UP3 Kota Ternate terhadap somasi klien mereka buat.
Polres Halmahera Tengah, mengambil langkah tegas melakukan upaya paksa terhadap oknum anggota DPRD dengan inisial…
Polda Maluku Utara menerima 32 senjata api dan 358 butir amunisi yang diserahkan masyarakat secara…
Di tengah keterbatasan pasokan solar di Kota Ternate, PT Siantan Ternate menerapkan sistem penyaluran berdasarkan…
Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) sebanyak 20 paket Sembilan Bahan Pokok…
Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Jalan Villa Dukono, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten…
Rumah Literia bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Ternate menggelar kelas menulis puisi bertajuk “Merangkai…