Kantor Polda Maluku Utara. Foto: Samsul/cermat
Tim penyidik Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, terus melakukan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang diadukan seorang pengacara, Rahim Yasin.
Rahim Yasin sebelumnya mengadukan 2 politisi dan satu akun facebook lantaran diduga merekam percakapan perkembangan kasus salah satu kepala daerah lalu menyebarkan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Malut, Kombes Pol Afriandi Lesmana melalui Kasubdit V Cyber Crime Kompol Dicky mengatakan, kasus ini masih terus dilakukan penyelidikan.
Dia bilang, pihaknya bahkan telah menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli dalam kasus ini.
“Minggu depan kita periksa saksi ahli,” jelas Dicky kepada cermat, Senin, 30 Oktober 2023.
Dicky menambahkan, pemeriksaan saksi ahli ini bisa menjadi penentu kasus yang sementara ini ditangani apakah layak ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.
“Kita gelar perkara apakah peningkatan status atau kasus tersebut dihentikan,” pungkasnya.
——–
Penulis: Samsul Laijou
Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menyatakan penjualan minuman keras tradisional jenis captikus merupakan tindakan…
Pelatih kepala Malut United, Hendri Susilo, menegaskan timnya dalam kondisi percaya diri jelang menghadapi Persis…
Yoder Kanal, Bendahara Desa Tiley Pantai, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Pulau Morotai, diduga menghilangkan dana…
Tim Resmob Canga Satreskrim Polres Halmahera Utara membackup Polsek Tobelo Selatan meringkus seorang pemuda yang…
Kapolres Halmahera Timur, AKBP B. Kusuma Ardiansyah, memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kapolsek Wasile…
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara menangkap seorang pemuda berinisial RP (18) yang diduga…