Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Edy Wahyu. Foto: Samsul L/cermat
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang oknum anggota DPRD Halmahera Barat berinisial EM, setelah dilaporkan oleh istrinya, PCS.
Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), penelantaran istri dan anak sejak 2022 hingga 2024, termasuk ancaman kekerasan.
Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu, saat dikonfirmasi pada Rabu, 4 Juni 2025, menyatakan bahwa kasus ini telah diambil alih dari Polres Halmahera Utara dan penyelidikan langsung dilakukan oleh tim Ditreskrimum.
“Kasus ini sudah ditangani setelah diambil alih oleh Polda. Sejumlah saksi, termasuk korban, telah kami periksa,” jelas Kombes Edy.
Ia bilang, hingga saat ini oknum anggota DPRD tersebut belum diperiksa. Namun, penyidik telah menjadwalkan pemanggilan dalam waktu dekat.
“Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan segera dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan,” tegasnya.
Mantan Direktur Reserse Narkoba itu juga menyebut, setelah pemeriksaan selesai, penyidik akan menggelar gelar perkara guna menentukan peningkatan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
“Gelar perkara akan segera dilakukan untuk menentukan kelanjutan proses hukum,” pungkasnya.
Polda Maluku Utara menerima 32 senjata api dan 358 butir amunisi yang diserahkan masyarakat secara…
Di tengah keterbatasan pasokan solar di Kota Ternate, PT Siantan Ternate menerapkan sistem penyaluran berdasarkan…
Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) sebanyak 20 paket Sembilan Bahan Pokok…
Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Jalan Villa Dukono, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten…
Rumah Literia bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Ternate menggelar kelas menulis puisi bertajuk “Merangkai…
Sejumlah mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) menggelar demonstrasi di depan kampusnya, pada Selasa,…