News

Polda Maluku Utara Didesak Bebaskan 11 Warga Tersangka yang Menolak Tambang di Haltim

Puluhan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Polda Maluku Utara, pada Selasa, 20 Mei 2025.

Aksi ini dilakukan oleh mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Adat, sebagai reaksi atas penetapan tersangka terhadap 11 warga setelah melakukan demonstrasi penolakan terhadap aktivitas pertambangan PT. Position di Halmahera Timur pada 16 hingga 18 Mei 2025 lalu.

Dalam aksi tersebut, Polda Maluku Utara didesak untuk membebaskan 11 warga Maba Sangaji yang ditahan. Mereka menilai tindakan penangkapan yang dilakukan terhadap masyarakat adat tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang.

“Setiap kali warga melawan, mereka selalu diberi label sebagai kriminal. Padahal mereka hanya berjuang untuk mempertahankan ruang hidup mereka dari kesewenang-wenangan perusahaan tambang PT. Position yang menyerobot lahan mereka,” ujar salah satu peserta aksi, seperti tercantum dalam selebaran yang dibagikan selama demonstrasi.

Sementara itu, Kepala Divisi Hukum dan Kebijakan Jatam Nasional, Muh. Jamil, menilai bahwa pernyataan Polda Maluku Utara yang menyebut warga membawa senjata tajam dan terlibat dalam tindakan premanisme merupakan upaya untuk mengalihkan perhatian dari isu utama, guna membenarkan tindakan represif aparat terhadap masyarakat.

“Polisi sedang membangun narasi bahwa masyarakat adat Maba Sangaji adalah preman. Ini adalah bentuk kriminalisasi brutal yang dilakukan oleh negara melalui aparat kepolisian terhadap warga yang tengah memperjuangkan ruang hidupnya dari ancaman perampasan,” ujar Muh. Jamil.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono, menegaskan bahwa Polda tidak memiliki kepentingan apapun dalam penolakan aktivitas pertambangan di Halmahera Timur. Kehadiran polisi di lokasi, katanya, hanya untuk mengamankan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Mengenai 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, itu adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Kami tetap terbuka dan penanganan dilakukan secara profesional. Sebagai buktinya, dari 27 orang yang diamankan, hasil pemeriksaan secara maraton menunjukkan bahwa 16 orang tidak terbukti dan sudah dikembalikan,” tutup Kombes Pol. Bambang.

redaksi

Recent Posts

Kolaborasi Industri–Kampus: NHM Perkuat Literasi Geologi Mahasiswa ITS

Departemen Teknik Geofisika Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), bekerja sama dengan Masyarakat Geologi Ekonomi Indonesia…

14 jam ago

Warga Domato–Dehe Bentrok Jelang Peletakan Batu Pertama Bantuan Rumah Pemprov

Rencana peletakan batu pertama pembangunan bantuan rumah bagi warga pesisir Desa Dehe, Kecamatan Jailolo Selatan,…

17 jam ago

Warga Temukan Bayi dalam Kardus di Depan Panti Asuhan Qur’ani Ternate

Seorang bayi ditemukan dalam kondisi hidup di depan teras Panti Asuhan Qur’ani yang beralamat di…

18 jam ago

Pengumuman: Seleksi Direktur dan Dewas Perumda Ake Gaale Ternate Dibuka Umum

Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara resmi membuka seleksi jabatan direksi dan dewan pengawas Perumda Ake…

2 hari ago

Komisaris PT DSM Jadi Tersangka Baru di Kasus Korupsi ISDA Pulau Taliabu

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi…

2 hari ago

Polres Halmahera Barat Usut Dugaan Pemotongan Anggaran Perjadin, Kepala Inspektorat Segera Dipanggil

Polres Halmahera Barat, Maluku Utara, mulai mengusut dugaan korupsi anggaran Perjalanan Dinas (Perjadin) di Inspektorat…

3 hari ago