News

Polda Maluku Utara Didesak Bebaskan 11 Warga Tersangka yang Menolak Tambang di Haltim

Puluhan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Polda Maluku Utara, pada Selasa, 20 Mei 2025.

Aksi ini dilakukan oleh mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Adat, sebagai reaksi atas penetapan tersangka terhadap 11 warga setelah melakukan demonstrasi penolakan terhadap aktivitas pertambangan PT. Position di Halmahera Timur pada 16 hingga 18 Mei 2025 lalu.

Dalam aksi tersebut, Polda Maluku Utara didesak untuk membebaskan 11 warga Maba Sangaji yang ditahan. Mereka menilai tindakan penangkapan yang dilakukan terhadap masyarakat adat tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang.

“Setiap kali warga melawan, mereka selalu diberi label sebagai kriminal. Padahal mereka hanya berjuang untuk mempertahankan ruang hidup mereka dari kesewenang-wenangan perusahaan tambang PT. Position yang menyerobot lahan mereka,” ujar salah satu peserta aksi, seperti tercantum dalam selebaran yang dibagikan selama demonstrasi.

Sementara itu, Kepala Divisi Hukum dan Kebijakan Jatam Nasional, Muh. Jamil, menilai bahwa pernyataan Polda Maluku Utara yang menyebut warga membawa senjata tajam dan terlibat dalam tindakan premanisme merupakan upaya untuk mengalihkan perhatian dari isu utama, guna membenarkan tindakan represif aparat terhadap masyarakat.

“Polisi sedang membangun narasi bahwa masyarakat adat Maba Sangaji adalah preman. Ini adalah bentuk kriminalisasi brutal yang dilakukan oleh negara melalui aparat kepolisian terhadap warga yang tengah memperjuangkan ruang hidupnya dari ancaman perampasan,” ujar Muh. Jamil.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono, menegaskan bahwa Polda tidak memiliki kepentingan apapun dalam penolakan aktivitas pertambangan di Halmahera Timur. Kehadiran polisi di lokasi, katanya, hanya untuk mengamankan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Mengenai 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, itu adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Kami tetap terbuka dan penanganan dilakukan secara profesional. Sebagai buktinya, dari 27 orang yang diamankan, hasil pemeriksaan secara maraton menunjukkan bahwa 16 orang tidak terbukti dan sudah dikembalikan,” tutup Kombes Pol. Bambang.

redaksi

Recent Posts

Ratusan Petugas Sampah Ternate Terima Bantuan Sembako

Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyalurkan bantuan paket sembako kepada ratusan petugas…

1 jam ago

Meriahnya Pawai Obor Ela-ela di Morotai

Suasana penuh keindahan dan kemeriahan mewarnai aksi pawai obor yang dilakukan Ikatan Pelajar Mahasiswa Galo-Galo…

1 jam ago

Bandar Udara Khusus Weda Bay Raih Peringkat Ketiga Indikator Keamanan Penerbangan dari Otoritas Bandara Wilayah VIII

Bandar Udara Khusus Weda Bay (WDB) kembali menorehkan prestasi membanggakan. Fasilitas penerbangan milik PT Indonesia…

20 jam ago

Ramadan Berbagi: Pemuda Jambula Santuni Panti Asuhan dan Bagikan Iqra ke TPQ

Semangat berbagi di bulan suci Ramadan kembali ditunjukkan Lembaga Kepemudaan Jambula. Dalam sebuah kegiatan sosial…

1 hari ago

Metabolisme Berbuka dan Sahur

Oleh: Dr. Hasbullah, S.TP., M.Sc* Puasa di bulan Ramadan adalah salah satu syariat Islam yang…

1 hari ago

Aspidsus Kejati Maluku Utara Fajar Haryowimbuko Meninggal Dunia

Kabar duka menyelimuti keluarga besar Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku…

1 hari ago