News

Polda Maluku Utara Didesak Bebaskan 11 Warga Tersangka yang Menolak Tambang di Haltim

Puluhan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Polda Maluku Utara, pada Selasa, 20 Mei 2025.

Aksi ini dilakukan oleh mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Adat, sebagai reaksi atas penetapan tersangka terhadap 11 warga setelah melakukan demonstrasi penolakan terhadap aktivitas pertambangan PT. Position di Halmahera Timur pada 16 hingga 18 Mei 2025 lalu.

Dalam aksi tersebut, Polda Maluku Utara didesak untuk membebaskan 11 warga Maba Sangaji yang ditahan. Mereka menilai tindakan penangkapan yang dilakukan terhadap masyarakat adat tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang.

“Setiap kali warga melawan, mereka selalu diberi label sebagai kriminal. Padahal mereka hanya berjuang untuk mempertahankan ruang hidup mereka dari kesewenang-wenangan perusahaan tambang PT. Position yang menyerobot lahan mereka,” ujar salah satu peserta aksi, seperti tercantum dalam selebaran yang dibagikan selama demonstrasi.

Sementara itu, Kepala Divisi Hukum dan Kebijakan Jatam Nasional, Muh. Jamil, menilai bahwa pernyataan Polda Maluku Utara yang menyebut warga membawa senjata tajam dan terlibat dalam tindakan premanisme merupakan upaya untuk mengalihkan perhatian dari isu utama, guna membenarkan tindakan represif aparat terhadap masyarakat.

“Polisi sedang membangun narasi bahwa masyarakat adat Maba Sangaji adalah preman. Ini adalah bentuk kriminalisasi brutal yang dilakukan oleh negara melalui aparat kepolisian terhadap warga yang tengah memperjuangkan ruang hidupnya dari ancaman perampasan,” ujar Muh. Jamil.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono, menegaskan bahwa Polda tidak memiliki kepentingan apapun dalam penolakan aktivitas pertambangan di Halmahera Timur. Kehadiran polisi di lokasi, katanya, hanya untuk mengamankan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Mengenai 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, itu adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Kami tetap terbuka dan penanganan dilakukan secara profesional. Sebagai buktinya, dari 27 orang yang diamankan, hasil pemeriksaan secara maraton menunjukkan bahwa 16 orang tidak terbukti dan sudah dikembalikan,” tutup Kombes Pol. Bambang.

redaksi

Recent Posts

Polisi: Tidak Ada Peluru Tajam di Aksi Protes Warga Banemo, Halteng

Polda Maluku Utara menegaskan personelnya tidak menggunakan peluru tajam dalam operasi pengamanan protes dan penangkapan…

3 jam ago

Kapolda Malut Minta Masyarakat Tak Terprovokasi soal Pengamanan Warga di Banemo

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman meminta masyarakat tidak terprovokasi menyusul pengamanan sejumlah warga…

3 jam ago

Dishub Klaim Perbaikan 75 Titik PJU di Ternate Rampung Akhir 2026

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate memperbaiki 75 titik penerangan jalan umum (PJU) yang mengalami gangguan…

5 jam ago

Lestarikan Alam, Pertamina Tanam Terumbu Karang di Laut Jambula

Upaya menjaga ekosistem laut di wilayah pesisir Kota Ternate kembali dilakukan melalui penanaman terumbu karang…

6 jam ago

OJK Malut Terima Lagi Aduan Kerugian Investasi, 12 Warga Korban

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku Utara kembali menerima pengaduan terkait dugaan investasi ilegal bernama Investasi…

6 jam ago

NHM Peduli Skrining 29 Anak dan Balita Stunting di Lima Kecamatan Halmahera Utara

PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui program NHM Peduli kembali melakukan skrining kesehatan terhadap anak…

9 jam ago