News

Polda Maluku Utara Didesak Bebaskan 11 Warga Tersangka yang Menolak Tambang di Haltim

Puluhan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Polda Maluku Utara, pada Selasa, 20 Mei 2025.

Aksi ini dilakukan oleh mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Adat, sebagai reaksi atas penetapan tersangka terhadap 11 warga setelah melakukan demonstrasi penolakan terhadap aktivitas pertambangan PT. Position di Halmahera Timur pada 16 hingga 18 Mei 2025 lalu.

Dalam aksi tersebut, Polda Maluku Utara didesak untuk membebaskan 11 warga Maba Sangaji yang ditahan. Mereka menilai tindakan penangkapan yang dilakukan terhadap masyarakat adat tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang.

“Setiap kali warga melawan, mereka selalu diberi label sebagai kriminal. Padahal mereka hanya berjuang untuk mempertahankan ruang hidup mereka dari kesewenang-wenangan perusahaan tambang PT. Position yang menyerobot lahan mereka,” ujar salah satu peserta aksi, seperti tercantum dalam selebaran yang dibagikan selama demonstrasi.

Sementara itu, Kepala Divisi Hukum dan Kebijakan Jatam Nasional, Muh. Jamil, menilai bahwa pernyataan Polda Maluku Utara yang menyebut warga membawa senjata tajam dan terlibat dalam tindakan premanisme merupakan upaya untuk mengalihkan perhatian dari isu utama, guna membenarkan tindakan represif aparat terhadap masyarakat.

“Polisi sedang membangun narasi bahwa masyarakat adat Maba Sangaji adalah preman. Ini adalah bentuk kriminalisasi brutal yang dilakukan oleh negara melalui aparat kepolisian terhadap warga yang tengah memperjuangkan ruang hidupnya dari ancaman perampasan,” ujar Muh. Jamil.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono, menegaskan bahwa Polda tidak memiliki kepentingan apapun dalam penolakan aktivitas pertambangan di Halmahera Timur. Kehadiran polisi di lokasi, katanya, hanya untuk mengamankan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Mengenai 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, itu adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Kami tetap terbuka dan penanganan dilakukan secara profesional. Sebagai buktinya, dari 27 orang yang diamankan, hasil pemeriksaan secara maraton menunjukkan bahwa 16 orang tidak terbukti dan sudah dikembalikan,” tutup Kombes Pol. Bambang.

redaksi

Recent Posts

Polda Maluku Utara Tangkap Pemuda Pemilik 217 Saset Ganja di Ternate

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara menangkap seorang pemuda berinisial RP (18) yang diduga…

17 jam ago

Aktivitas Tambang PT Adidaya Tangguh Disorot, Formapas Malut Desak Cabut Izin

Aktivitas pertambangan bijih besi oleh PT Adidaya Tangguh (ADT) di Desa Tolong, Kecamatan Lede, Kabupaten…

17 jam ago

Kantor ANTAM Perwakilan Ternate Didemo, Desak APH Usut Dugaan Kerugian Rp 719 Miliar

Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Maluku Utara menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Cabang PT…

23 jam ago

Sambut Hardiknas, Ratusan Pelajar Meriahkan Lomba Gerak Jalan di Morotai

Ratusan pelajar dari berbagai sekolah di Pulau Morotai, Maluku Utara turut ambil bagian dalam lomba…

1 hari ago

Pemkab Perketat Sektor Pajak Tempat Hiburan Malam di Morotai

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)…

1 hari ago

Dugaan Kasus Judol Sekda Morotai Akan Dilaporkan ke Mabes Polri dan Mendagri

Komite Perjuangan Rakyat (Kopra Institute) akan melaporkan dugaan praktik judi online (judol) yang menyeret Sekretaris…

1 hari ago