Kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara. Foto: Samsul/cermat
Direktorat Reserse Kriminal Umun (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara merespons cepat keluhan sejumlah warga yang diduga menjadi korban perampasan kendaraan dari sejumlah debt collector.
Kehadiran kelompok debt collector membuat masyarakat resah, lantaran saat melakukan penarikan unit kendaraan tanpa ada surat kuasa putusan pengadilan atau tidak ada dasar hukum.
Aktivitas para debt collector ini sudah cukup lama di Maluku Utara, dan diduga di-back up oleh oknum anggota untuk memuluskan aktivitas mereka.
Motor para korban rata-rata yang dibeli hanya dilengkapi STNK, tidak memiliki BPKB.
Direktur Reskrimsus Polda Malut Kombes Pol Asri Effendy kepada wartawan mengatakan, pasca ramai pemberitaan soal perampasan motor, pihaknya langsung mengambil langkah cepat.
“Beberapa debt collector kita kumpulkan lalu diperiksa, setelah beritanya muncul,” jelas Asri, Minggu, 24 Desember 2023.
Asri menambahkan, dari sejumlah yang telah dipanggil, ada 2 orang yang belum diperiksa karena sedang balik ke Kota Manado.
“Yang kita belum panggil itu dua orang koordinator, mereka ada pulang ke Manado, kita tunggu mereka balik ke Ternate baru kita periksa,” pungkasnya.
——
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…
Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku Utara, I Made Suardika, menyampaikan pesan damai dan…
Pemerintah Kota Ternate baru saja gembira, dengan perolehan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang menorehkan 83…
Kepala Museum Rempah Kota Ternate, Rinto Taib secara aktif mendorong percepatan pembangunan Museum Alferd Russel…
Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara memastikan kesiapan pelaksanaan HAJAT (Hari Jadi Ternate) 2025 dengan konsep…