Kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara. Foto: Samsul/cermat
Direktorat Reserse Kriminal Umun (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara merespons cepat keluhan sejumlah warga yang diduga menjadi korban perampasan kendaraan dari sejumlah debt collector.
Kehadiran kelompok debt collector membuat masyarakat resah, lantaran saat melakukan penarikan unit kendaraan tanpa ada surat kuasa putusan pengadilan atau tidak ada dasar hukum.
Aktivitas para debt collector ini sudah cukup lama di Maluku Utara, dan diduga di-back up oleh oknum anggota untuk memuluskan aktivitas mereka.
Motor para korban rata-rata yang dibeli hanya dilengkapi STNK, tidak memiliki BPKB.
Direktur Reskrimsus Polda Malut Kombes Pol Asri Effendy kepada wartawan mengatakan, pasca ramai pemberitaan soal perampasan motor, pihaknya langsung mengambil langkah cepat.
“Beberapa debt collector kita kumpulkan lalu diperiksa, setelah beritanya muncul,” jelas Asri, Minggu, 24 Desember 2023.
Asri menambahkan, dari sejumlah yang telah dipanggil, ada 2 orang yang belum diperiksa karena sedang balik ke Kota Manado.
“Yang kita belum panggil itu dua orang koordinator, mereka ada pulang ke Manado, kita tunggu mereka balik ke Ternate baru kita periksa,” pungkasnya.
——
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Pelatih Malut United, Imran Nahumarury, sangat mendukung atas langkah hukum yang diambil oleh Yakob Sayuri…
Pemilik unit bersama Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) The Bellevue Radio Dalam…
Sekretaris Daerah Pulau Taliabu, Maluku Utara, Salim Ganiru berkesempatan menjadi narasumber utama dalam program talkshow…
Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara resmi melakukan kunjungan ke Polda dalam…
Wakil Bupati Halamhera Utara (Halut), Kasman Hi Ahmad, melakukan inspeksi mendadak ke Kantor Perusahaan Daerah…
Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar pelepasan Jemaah Calon Haji (JCH) tahun…