News

Polda Maluku Utara Pertegas Proses Oknum Anggota Polairud yang Intimidasi Jurnalis

Polda Maluku Utara akhirnya buka suara soal adanya intimidasi oknum anggota Ditpolairud yang diduga mengawal saksi Eliya Gebrina Bachmid dalam kasus suap mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Saksi Eliya Gebrina Bachmid ketika datang di Kantor PN Ternate diduga diperlakukan khusus karena dikawal oknum anggota tidak dengan Surat Perintah (Sprint) dari Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolarud) Kombes Pol. Hariyatmoko.

Oknum anggota yang diperintahkan untuk mengawal ini diduga diperintahkan suami dari Eliya Gebrina Bachmid yang merupakan Wakil Direktur Polairud.

Ketika ramai diberitakan sorotan dari organisasi pers di Maluku Utara, Polda Maluku Utara langsung mengundang insan pers di Mapolda pada Jumat, 27 Juli 2024.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Bambang Suharyono menyampaikan, pihaknya sudah menerima laporan dan akan ditindak lanjuti dengan tegas berdasarkan aturan yang ada. Termasuk sesuai komitmen Kapolda Irjen Pol Midi Siswoko.

“Tetap kami proses secara serius dan terbuka tanpa menutup-nutupi, terkait perkembangannya dan nanti rekan-rekan pers bisa tanyakan bagaimana prosesnya. Ini juga sudah sesuai komitmen dan instruksi tegas dari bapak Kapolda, bila mana ada anggota atau oknum polisi  yang melakukan  tindakan tidak berdasarkan aturan segera ditindak dengan tegas,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Propam Kombes Pol. Hery Purmono menambahkan, ketika mendapat informasi, pihaknya langsung memanggil semua oknum yang ada pada saat kejadian berlangsung dan sudah dilakukan pemeriksaan.

“Saya sebagai Kabid Propam yang baru, akan menindak dengan tegas anggota yang menyalahi aturan,” tegasnya.

Hery bilang, dirinya memastikan kasus ini prosesnya akan lurus dan tidak ada yang perlu ditutupi. Saat ini pihaknya tengah menangani kasus tersebut.

“Kasusnya sudah kami tangani, jika pada tahapan prosesnya terbukti bersalah tentu ditindak dengan tegas serta tidak main-main,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Direktur Polairud Kombes Pol. Hariyatmoko sangat menyangkan tindakan yang diduga dilakukan oleh anggotanya tersebut.

“Tindakan ini tentu sangat disayangkan, sehingga tadi saya juga sudah menyampaikan kepada Kabid Propam untuk proses kasus ini, jangan main-main. Entah itu nanti bersalah atupun tidak, yang jelas kasus ini harus dibuat dengan terang oleh pihak yang berwenang dalam hal ini propam,” ucapnya dan mengakhiri.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Sekolah di Taliabu Alami Kebakaran, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

Sebanyak tiga ruang kelas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kawalo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau…

9 jam ago

Rehab Gedung Polsek Mangoli Barat Terkendala Status Lahan, Ini Kata Kapolres

Gedung Polsek Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, hingga kini belum memperoleh anggaran rehabilitasi…

9 jam ago

Eks Kades dan Bendahara di Sula Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp231 Juta

Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi menahan mantan Kepala Desa Lekokadai berinisial AL…

11 jam ago

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, BPS Malut Jamin Kerahasiaan Data

Badan Pusat Statistik (BPS) Maluku Utara memastikan data yang dikumpulkan dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE)…

13 jam ago

Putri Malu-Ku

Oleh: WDGafoer  “Pulaskah tidurmu malam ini, Putri Malu-Ku?” Apakah mimpimu masih tentang aku atau kita…

14 jam ago

Harganas, Bupati Morotai Serukan Penguatan Keluarga Hadapi Tantangan Zaman

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi memperingati Hari Keluarga Nasional atau Harganas ke-33…

14 jam ago